Mau Beli atau Sewa Tanah untuk Hunian dan Usaha? Kenali Dulu Jenis-Jenis Hak Atas Tanah!
Mengetahui jenis-jenis hak atas tanah penting untuk dilakukan supaya kamu terhindar dari sengketa. Simak penjelasan lengkapnya di sini, ya!
Sengketa tanah bisa saja terjadi meski kamu sudah menempati dan menggunakannya untuk usaha selama bertahun-tahun.
Untuk itu, penting bagi kamu mengurus surat-surat dan kepemilikan tanah secara sah sebelum memutuskan membeli atau menyewa tanah.
Tak hanya itu, kamu juga harus mengetahui jenis-jenis hak atas tanah agar mengerti jika mengalami sengketa di masa mendatang.
Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
Tanah memiliki berbagai jenis hak untuk menguasainya yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)pasal 16.
UUD tersebut membagi hak atas tanah ke dalam beberapa hak, yaitu:
- Hak milik
- Hak guna-usaha
- Hak guna-bangunan
- Hak pakai
- Hak sewa
- Hak membuka tanah
- Hak memungut hasil hutan
Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.
Hal itu disebutkan dalam pasal 53, contohnya adalah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.
Hak Milik
Hak milik dalam UPPA diatur di Pasal 20 sampai dengan pasal 27.
Dalam UUPA dijelaskan bahwa hak milik adalah turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang.
Hal itu didasari dari ketentuan dalam pasal 6, yaitu mempunyai fungsi sosial.
Meski begitu, hal ini dapat dialihkan kepada pihak lain melalui pewarisan maupun pembelian.
Namun, yang dapat memiliki hak ini hanyalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga badan hukum yang telah memenuhi syarat.
Selain itu, hak ini dapat dihapus karena tanahnya jatuh kepada negara dan tanahnya musnah.
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak guna usaha diatur dalam pasal 28 sampai pasal 30.
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, baik untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hak guna usaha ini terjadi karena adanya penetapan Pemerintah dengan jangka waktu paling lama 25-35 tahun.
Meski begitu, hak ini dapat diperpanjang untuk kondisi tertentu perusahaan yang memerlukan waktu lama.
Hak guna usaha dapat diberikan kepada WNI dan juga badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Sama seperti halnya hak milik, HGU ini dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dihapus karena suatu keadaan yang telah diatur dalam UUPA.
Hak guna bangunan (HGB)
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Basanya hak tersebut berlaku dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dalam kondisi tertentu.
Sama seperti halnya HGU, HGB ini dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang berada di Indonesia dan didirikan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia.
HGB ini juga dapat hapus karena suatu keadaan yang telah diatur dalam UUPA.
Hak Pakai
Berdasarkan pasal 41 UUPA, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Pemilik tanah itulah yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya.
Meski begitu, dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, berbagai penggunaan hasil dari tanah diperbolehkan, asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Berbeda dengan hak lainnya, hak pakai ini selain dapat dimiliki WNI dan juga badan hukum, dapat juga dapat dimiliki oleh WNA dan badan hukum asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Hak pakai dapat dialihkan kepada pihak lain yang biasanya didasarkan pada perjanjian yang dibuat sebelumnya.
Hak Sewa
Hak sewa dapat diartikan bahwa sesorang atau badan hukum dapat menggunakan hak milik tanah orang lain dengan perjanjian sewa.
Tak hanya itu, mereka juga harus membayarkan uang sewa sesuai dengan perjanjiannya kepada pemilik tanah.
Hak Memungut Hasil Hutan
Pasal 46 UUPA menjelaskan bahwa hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia.
Jual Properti Lebih Mudah di Rumah123
Memahami hak atas tanah adalah langkah awal yang penting sebelum memutuskan untuk menjual properti.
Dengan memastikan legalitas dan keabsahan hak atas tanah, kamu dapat melakukan transaksi dengan lebih aman dan nyaman.
Berbicara soal jual properti, kamu bisa menggunakan platform tepercaya seperti Rumah123, lo.
Salah satu keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika menjual properti di Rumah123 adalah iklan bisa dilihat jutaan pembeli.
Hal tersebut karena Rumah123 memiliki jangkauan yang luas, dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.
Terlebih lagi, saat ini Rumah123 juga memiliki layanan Homeowner yang dapat memberikan kemudahan bagi pengguna untuk menjual propertinya.
Adapun fitur yang disediakan oleh Homeowner yakni:
- Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
- Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
- Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.
Nah, bagi kamu yang tertarik untuk menjual properti di Rumah123 langsung klik tautan Homeowner ini, ya!
***
Itulah penjelasan serta karakteristik dari masing-masing jenis hak atas tanah serta siapa yang bisa menggunakannya.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Untuk mendapatkan berita terbaru, kamu bisa mengikuti Google News kami, lo.
Segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah nyaman di kawasan strategis bersama Rumah123 karena pastinya #SemuaAdaDisini!