OK
Panduan

3 Cara Jual Rumah yang Masih KPR. Tidak Usah Khawatir, Selalu Ada Jalan untuk Menyelesaikannya

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Shafira Chairunnisa · Editor: M. Iqbal

jual rumah yang masih KPR

Kamu ingin jual rumah yang masih KPR? Bisa saja kok, tiga cara ini bisa menjadi solusi bagaimana melakukannya, yuk disimak seperti apa.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang menjadi cara orang untuk membeli rumah dengan mudah. 

Orang bisa mencicil pembelian rumah sesuai kemampuan dengan jangka waktu yang telah ditentukan. 

Bank Indonesia pernah melakukan riset bahwa sekitar 70% masyarakat Indonesia memang memilih KPR untuk membeli rumah. 

Sisanya menggunakan skema pembelian tunai atau cash dan juga membayar secara tunai bertahap. 

Skema cicilan melalui KPR ini memang memudahkan karena tidak semua orang bisa membelinya secara tunai. 

Namun, apa jadinya jika saat mencicil rumah, kamu ingin jual rumah yang masih KPR? Bisa nggak sih

Mungkin kamu harus tugas belajar ke luar negeri, mutasi kerja ke kota lain, memiliki rezeki untuk membeli rumah yang baru. 

Atau bisa saja kamu mengalami kesulitan keuangan sehingga harus jual rumah yang masih KPR ini. 

Kamu harus jual rumah yang masih KPR ini, bisa tidak sih? Bagaimana caranya kalau bisa, susah atau tidak ya? 

Laman properti Rumah123akan menjelaskan bagaimana cara jual rumah yang masih KPR dengan mudah. 

Cara Jual Rumah yang Masih KPR 

jual rumah yang masih KPR

Saat mengajukan KPR, kamu sebagai pemohon akan menjadi nasabah dari bank yang memberikan KPR.

Kamu akan menjadi pemilik rumah yang sudah dibayar atau dilunasi pihak bank sebagai pemberi kredit. 

Sedangkan kamu dianggap berutang kepada bank dan membayar cicilan setiap bulannya kepada bank. 

Lantas apakah bisa jual rumah yang masih KPR? Sebenarnya sih bisa saja, begini penjelasan mengenai hal itu. 

Sebenarnya, rumah yang dibeli menggunakan KPR telah menjadi hak milik kamu sebagai pemohon KPR. 

Hanya saja lantaran pembelian dilakukan dengan menggunakan pinjaman dari bank berupa KPR maka hak kepemilikan ada di bank. 

Bank masih memegang sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan. 

Untuk memperoleh sertifikat, kamu harus melunasi terlebih dahulu utang kepada bank berupa sisa cicilan KPR. 

Sebagai pemilik rumah, kamu tentunya bisa menjual rumah yang belum lunas ini dengan tiga cara berikut ini. 

1. Melunasi KPR Lebih Awal 

jual rumah yang masih KPR

Cara yang paling mudah jual rumah yang masih KPR adalah melunasi sisa utang KPR lebih awal. 

Setelah itu, kamu akan memperoleh SHM dan kemudian bisa menjual rumah ini kepada orang lain. 

Ketika kamu membayar lunas sisa KPR, pastinya kamu akan dikenakan denda lantaran melunasi sebelum jangka waktu yang telah disetujui. 

Namun, biasanya jumlah denda ini tidak besar jika dibandingkan bunga sisa pinjaman sesuai jangka waktu. 

2. Menjual Rumah dan Melunasi Sisa Cicilan 

Cara lain jual rumah yang masih KPR adalah menjual rumah tersebut ke orang lain, setelah itu melunasi sisa cicilan. 

Jual rumah ke orang lain, setelah menerima uang pembayaran dari pembeli, bayar sisa cicilan ke bank. 

Setelah itu, kamu bisa mendapatkan SHM dari bank yang kemudian diserahkan kepada pembeli rumah. 

Sebelum mengambil langkah ini, ada baiknya kamu memberitahukan hal ini terlebih dahulu kepada pembeli. 

Penjual menggunakan dana yang diberikan pembeli untuk melunasi cicilan KPR, sisa dana menjadi hak penjual. 

Setelah proses ini selesai, penjual dan pembeli bisa menuntaskan akad jual beli di depan notaris. 

3. Melakukan Over Kredit 

Cara lain dalam jual rumah yang masih KPR adalah melakukan over kredit, cara ini lebih sering dikenal orang. 

Saat memilih melakukan over kredit KPR ini, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh penjual, apa saja sih? 

Pertama, mengambil alih KPR di bank yang sama dan melanjutkan cicilan KPR di bank yang sama. 

Kedua, memakai KPR take over dan pembeli melanjutkan cicilan KPR di bank yang berbeda dari bank sebelumnya. 

Mau Jual Hunian? Di Rumah123 Saja!

homeowner r123

Wah, ternyata ada banyak sekali cara yang bisa dilakukan untuk menjual rumah ketika kamu masih memiliki cicilan, ya.

Apabila kamu ingin menjual rumah tapi bingung ingin menjualnya di mana, kamu bisa menggunakan situs properti tepercaya seperti Rumah123.

Tak hanya menjual rumah, kamu juga bisa menawarkan properti lain, seperti kosan, apartemen, hingga tanah di Rumah123, lo.

Ketika menjual hunian di Rumah123, properti yang kamu tawarkan bisa berpotensi cepat laku.

Pasalnya, Rumah123 memiliki jangkauan yang luas dan selalu dilihat oleh jutaan pembeli, dengan jumlah pengunjung 21 juta setiap bulannya.

Menariknya, saat ini Rumah123 juga menyediakan fitur khusus bernama Homeowner yang memberi kemudahan untukmu menjual properti.

Adapun fitur Homeowner dari Rumah123 antara lain sebagai berikut:

  • Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain. Iklan juga berpotensi dilihat hingga 120x lebih banyak.
  • Booster Premiere & Featured Listing: Membuat iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar. Fitur ini memungkinkan iklan juga dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
  • Repost Listing: Membantu meningkatkan posisi iklan dengan cepat kembali ke paling atas hanya melalui satu klik.

***

Nah, setelah membaca panduan ini, tentunya kamu tidak perlu lagi bingung saat ingin jual rumah.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com dan Google News kami untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.

Jika kamu sedang mencari hunian nyaman di kawasan strategis, cek selengkapnya dalam laman Rumah123 dan temukan unit terbaik dengan mudah karena #SemuaAdaDisini!


Tag:


Shafira Chairunnisa

Content Writer

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA