Jangan Keliru! Ini Perbedaan Over Kredit dan Take Over KPR
Beberapa orang masih belum mengetahui tentang perbedaan over kredit dan take over KPR. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Membeli rumah secara kredit memang memberikan berbagai macam kemudahan bagi masyarakat di Indonesia yang mau memiliki hunian.
Mulai dari nominal uang muka yang bisa disesuaikan sampai dengan waktu pelunasan yang panjang hingga puluhan tahun.
Meski menawarkan banyak kemudahan, bukan berarti membeli rumah dengan KPR bisa selalu berjalan mulus.
Ada pula nasabah yang kesulitan untuk membayar cicilan di tengah jalan lantaran masalah finansial.
Jika sudah demikian, beberapa orang memilih untuk melakukan over kredit KPR.
Ada juga sebagian yang memilih take over KPR.
Bicara soal over kredit dan take over KPR, banyak yang mengira cara kerja keduanya sama.
Keduanya memang kerap menjadi solusi ketika kredit rumah mulai macet.
Namun ternyata, over kredit KPR dan take over KPR adalah dua hal yang berbeda lo!
Penasaran apa saja perbedaan over kredit dan take over KPR?
Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini.
Perbedaan Over Kredit dan Take Over KPR
Pengertian Over Kredit KPR
Over kredit KPR adalah adalah proses pengambilalihan cicilan kredit dari debitur lama kepada debitur baru dengan menerbitkan Akta Jual Beli oleh Notaris.
Transaksi ini dapat melibatkan pihak bank apabila prosesnya resmi dan ada juga yang tanpa sepengetahuan bank.
Sebagai contoh, Arif membeli rumah dengan skema cicilan mencapai 20 tahun di Bank A.
Namun, di tahun kesepuluh ia ingin menjual rumah dengan cicilan sebesar Rp8 juta per bulan karena bunganya yang terus meningkat.
Arif lalu menjual rumahnya kepada Joko dengan DP dan syarat yang sudah disetujui di depan notaris.
Joko pun mengambil alih rumah milik Arif tersebut dan melanjutkan cicilan Arif sebelumnya.
Setelah 2 tahun membayar cicilan, Joko mengalami PHK sehingga angsuran mulai tersendat dan terjadi tunggakan.
Dari kejadian di atas, Arif lah yang paling dirugikan.
Mengapa demikian? Berikut penjelasannya:
- Pihak yang akan dicari bank adalah Arif sebagai nama debitur yang tercantum di fasilitas pinjaman KPR. Selama tunggakan belum lunas, bank akan terus menghubungi Arif
- Apabila Arif memberitahu bank bahwa rumah tersebut telah di-over kredit, maka Arif yang akan menerima sanksi hukumnya, sebab di perjanjian kredit tercantum aturan bahwa rumah yang belum lunas tidak boleh dialihkan kepemilikannya.
- Jika tunggakan terus terjadi lantaran Joko tidak sanggup membayar, rating kredit Arif lah yang menjadi jelek, sebab nama debitur yang tercantum adalah Arif, bukan Joko.
Yang perlu menjadi catatan penting dalam skema over kredit KPR adalah peralihan yang terjadi bukanlah alih debitur.
Peralihan yang terjadi hanya berupa pemindahan hak atas tanah dan bangunan melalui Akta Jual Beli dari Arif sebagai pihak pertama kepada Joko sebagai pihak kedua.
Hal ini tidak akan terjadi jika Arif menggunakan skema take over KPR.
Pengertian Take Over KPR
Take over KPR sendiri adalah proses pengalihan KPR dari suatu bank ke bank lain agar mendapatkan bunga yang lebih rendah.
Pengalihan ini diajukan oleh debitur yang sedang mencicil rumah.
Jika kita merujuk pada kasus Arif di atas, maka keputusan terbaik yang bisa ia ambil ketika bunga cicilan sudah tinggi adalah dengan melakukan take over KPR ke bank lain.
Arif akan mendapatkan bunga cicilan baru yang lebih ringan dari bank B.
Bukan hanya bunga cicilan, Arif juga dapat menyesuaikan kembali waktu tenornya sesuai dengan kemampuan.
Dengan begitu, Arif tidak perlu repot-repot menjual rumah miliknya tersebut.
Gampang kan mencari solusinya?
Ngomongin take over KPR, Rumah123.com sebagai marketplace properti nomor satu di tanah air memiliki fasilitas pindah KPR yang bekerja sama dengan banyak bank BUMN maupun swasta terbaik.
Pengajuannya mudah dan bunga yang ditawarkan terbilang rendah.
Mau tahu info lengkapnya tentang pindah KPR dari Rumah123.com?
Cek ulasannya di poin selanjutnya!
Keuntungan Program Pindah KPR Rumah123.com
Program https://www.rumah123.com/refinancing/pindah-kpr/ menawarkan berbagai macam keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan mudah.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Waktu pelunasan fleksibel
- Bisa hemat dalam jangka waktu yang panjang
- Pilihan bank banyak
- Proses mudah dan cepat
- Bunga ringan
Melihat banyaknya keuntungan di atas, pindah KPR lewat Rumah123 – Hemat, Untung #MakinHematLebihUntung.
Cara Pindah KPR di Rumah123.com
Gimana, banyak keuntungannya kan pindah KPR di Rumah123? Pindah KPR sih idealnya di Rumah123 aja.
Buat kamu yang mau mencoba, simak cara pindahnya berikut ini.
1. Mengetahui Sisa Pinjaman di Bank
Langkah pertama adalah mengetahui berapa sisa pinjaman atau cicilan yang harus kamu lunasi.
Hal ini berguna untuk mengetahui berapa pinjaman pokok yang masih tersisa dan potensi denda yang akan diterima jika melakukan take over KPR.
Kamu bisa menghubungi pihak bank pertama untuk mengetahui nominal ini.
2. Melakukan Simulasi
Kedua, kamu bisa melakukan simulasi pindah KPR di Rumah123.com.
Fitur simulasi ini sangat lengkap karena kamu bisa langsung mengetahui nominal cicilan setiap bulannya di bank baru dan terdapat selisih antara cicilan di bank lama di bank baru.
Keren banget, kan?
3. Pilih Bank yang Diinginkan
Langkah terakhir adalah kamu bisa memilih program KPR dari 8 bank swasta terbaik yang bekerja sama dengan Rumah123.com yakni Bank Mandiri, OCBC NISP, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank BTN, Bank Danamon dan Bank Maybank.
Selain itu, Rumah123.com juga bekerja sama dengan 5 bank syariah yakni Bank Syariah Indonesia, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Maybank Syariah dan Bank OCBC NISP Syariah.
Jadi tunggu apa lagi? Pindah KPR sekarang, bisa bikin cicilan ringan kemudian.
Nah, apabika kamu sedang mencari rumah dengan harga terjangkau, klik saja www.rumah123.com/properti-penawaran-khusus karena daftar hunian yang tertera lebih murah daripada harga pasaran.
***
Itulah tadi penjelasan tentang perbedaan over kredit dan take over KPR yang bisa kamu ketahui.
Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Segera dapatkan hunian impianmu di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!