Seluk-beluk Zakat Jual Tanah. Ketahui Cara Pembagiannya!
Sudahkah kamu tahu apa itu zakat jual tanah dan bagaimana hukumnya? Kalau belum, ketahui seluk-beluknya di sini, yuk!
Dalam agama Islam, muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat yang bertujuan untuk membersihkan dan mencuci harta kita dari hal-hal buruk.
Zakat umumnya dibayarkan atas benda-benda pribadi yang dimiliki, seperti mata uang, perak, atau bahkan emas.
Namun, benda-benda pribadi tidak hanya sebatas itu, sebab aset properti berupa tanah pun termasuk.
Lantas, ketika kita melakukan transaksi jual beli tanah, apakah uang hasil penjualan tanah dikenakan zakat?
Berikut ini penjelasan lengkap tentang seluk-beluk zakat jual tanah!
Ketentuan Zakat Jual Tanah
Perlu diketahui, benda berstatus milik pribadi tidak dikenakan zakat, kecuali uang, perak, dan emas.
Semahal apa pun bendanya tidak akan dikenakan zakat, seperti yang diriwayatkan dalam hadis berikut ini:
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, untuk kudanya dan budaknya.” (HR. Ahmad 7295 dan Bukhari 1463).
Menurut Imam Ibnu Utsaimin, kata “kuda” dan “budak” yang ada dalam hadis tersebut merujuk pada benda yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, tanah pun termasuk ketika hanya digunakan sebagai kepentingan personal.
Namun, benda pribadi bisa dikenakan zakat apabila benda tersebut dijadikan barang niaga atau diperdagangkan.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut ini:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membayar zakat terhadap barang yang hendak kami perdagangkan.” (HR. Abu Daud 156)
Dalam agama Islam, tanah dapat dikategorikan sebagai barang niaga dan perlu dibayarkan zakat ketika:
- ada niat, yakni ketika pemilik meniatkan untuk menjualnya kembali, bukan hanya digunakan secara pribadi;
- adanya aktivitas penjualan, misalnya tawar menawar untuk jual tanah; dan
- dijual untuk mendapat untung, bukan karena alasan bosan atau ingin menggantinya dengan yang lebih baik.
Kapan Zakat Hasil Penjualan Tanah Dibayarkan?
Harta mustafad wajib dibayarkan zakat ketika jumlahnya mencapai nisab (batas minimal zakat) senilai 85 gram emas.
Persentase zakat yang perlu dibayarkan berdasarkan ketentuan tersebut sebesar 2,5 persen.
Terkait membayar zakat dari harta mustafad dalam konteks hasil jual tanah, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Pertama, ada yang mengatakan zakat dibayarkan setelah menerima uang tersebut.
Sebelum dikeluarkan zakatnya, harta mustafa harus dikurangi terlebih dahulu dengan hutang jatuh tempo atau kebutuhan darurat lainnya.
Di samping itu, zakat pun bisa dikeluarkan tanpa mengurangi hasil penjualan sama sekali.
Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pembayaran zakat mustafad adalah setelah harta tersimpan selama setahun.
Apabila ada pengurangan dalam satu tahun itu, pengurangannya tidak termasuk dalam hitungan zakat.
Dari pendapat-pendapat tersebut, lebih banyak ulama yang sepakat dengan pendapat terakhir.
Cara Menghitung Zakat Jual Tanah
Berdasarkan penjelasan zakat jual tanah di atas, sudah disebutkan bahwa persentase zakat dari harta mustafad sebesar 2,5 persen.
Apakah 2,5 persen itu diambil dari penjualan kotor atau penjualan dikurangi dengan biaya-biaya lainnya?
Sebagai contoh, berikut ini cara menghitung zakat jual tanah:
Pak Emier Abdul mendapatkan Rp100 juta dari hasil jual tanah, lalu berkurang menjadi Rp80 juta karena digunakan untuk belanja harian, sewa rumah, dan berbagai keperluan lainnya.
Dengan demikian, perhitungan zakatnya menjadi sebagai berikut:
Rp80.000.000 x 2,5 persen = Rp2.000.000
Jika uang hasil penjualan tersebut akan dibelikan barang yang nantinya akan dijual kembali untuk kepentingan niaga.
Sisa uang penjualan ditambah dengan barang dagangan yang dibeli wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, dari sisa Rp80 juta itu, Pak Emier Abdul membeli mobil bekas seharga Rp70 juta untuk dijual kembali, jadi sisa uangnya Rp10 juta.
Mobil yang sebelumnya dibeli laku dijual Rp75 juta dengan keuntungan Rp5 juta, maka perhitungannya:
(Rp10.000.000 + Rp75.000.000) x 2,5 persen = Rp2.125.000
Apakah Zakat Jual Tanah Warisan Wajib?
Terkait hukum membayar zakat dari hasil jual tanah warisan, saat ini belum ada dalil-dalil yang mengatakan wajib mengeluarkan zakat.
Sebagai rasa syukur, kamu tetap bisa berinfak atas tanah warisan tersebut dengan nilai yang tidak ditentukan besarnya.
Namun, beda kasusnya jika ada wasiat yang mengatakan tanah atau properti yang diwariskan digunakan untuk perdagangan atau sewa menyewa.
Jual Rumah agar Cepat Laku di Rumah123
Setelah memahami kewajiban zakat atas hasil penjualan tanah, mari kita bahas strategi praktis untuk memaksimalkan hasil penjualan properti kamu.
Salah satu platform yang dapat kamu manfaatkan adalah Rumah123.
Rumah123, marketplace properti terbesar di Indonesia, menjamin jangkauan iklan propertimu ke jutaan calon pembeli setiap bulannya.
Dengan fitur Homeowner yang mudah digunakan, kamu bisa mengoptimalkan penjualan properti.
Ingin iklanmu lebih terlihat?
Coba fitur Top Properti, Booster, atau Repost pada Homeowner Rumah123 saja.
Dijamin, propertimu akan lebih cepat terjual, deh!
***
Itulah penjelasan tentang zakat jual tanah, Property People.
Simak informasi menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Temukan topik-topik menarik dari Rumah123 di Google News.
Sedang mencari rumah? Dapatkan rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com.
Mencari rumah tak perlu lagi repot karena kami #AdaBuatKamu.
Berencana tinggal di kawasan Jakarta? Cek Aeroworld 8 Citra Garden sekarang juga!