OK
Panduan

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Syarat, Besaran, dan Niat, dan Golongan yang Berhak

03 Nopember 2024 · 6 min read Author: Kartika Ratnasari

syarat zakat fitrah

Membayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan umat muslim. Tapi, sudahkah kamu tahu tentang pengertian, hukum, syarat, dan golongan yang berhak menerimanya?

Salah satu dari lima rukun Islam adalah membayar zakat.

Zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak.

Zakat pun terdiri dari dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Kedua jenis zakat tersebut wajib dikeluarkan sesuai waktunya ketentuan dan waktunya.

Untuk zakat fitrah, wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati Idul Fitri.

Seperti apa ketentuannya? Simak artikel berikut ini untuk memahaminya!

Pengertian Zakat Fitrah

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.

Zakat fitrah juga disebut sebagai zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa).

Disebut zakat jiwa lantaran tujuan mengeluarkan zakat ini adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Hukum Zakat Fitrah

zakat fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa maupun anak-anak.

Kewajiban zakat al-fitr tidak hanya untuk diri sendiri namun juga untuk semua yang menjadi tanggungannya, misalnya seperti suami yang menanggung anak dan istri.

Ketika menunaikan kewajiban untuk zakat al-fitr, sebaiknya keluarkanlah pada waktu yang tepat.

Sebab, jika terlewat dari waktu tersebut maka waktu tersebut tidak dianggap sah.

Pembayaran zakat boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, namun yang paling afdal adalah sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Syarat Zakat Fitrah

Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan zakat al-fitr yang perlu dipenuhi para pemberi zakat. 

Syarat ini perlu diamalkan agar zakat yang dilakukan sah dan manfaatnya dapat dirasakan penerima zakat.

Dalam syarat-syarat ini terdapat syarat wajib dan tidak wajib yang harus diperhatikan baik-baik.

Syarat Wajib

  • Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
  • Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari
  • Masih hidup pada malam hari raya (jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan, ia dikenai zakat fitrah. Jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah)

Syarat Tidak Wajib

  • Orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan
  • Anak yang lahir selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Besaran Zakat Fitrah

cara menghitung zakat

Sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw. mewajibkan zakat al-fitr satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Dari hadis di atas, para fuqaha merumuskan bahwa makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok (beras/gandum/jagung dan lainnya). Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.

Melansir Baznas.go.id, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Pada saat membayar zakat al-fitrh, membaca niat itu penting karena niat merupakan itikad untuk melaksanakan sebuah perbuatan.

Niat juga bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan.

Niat zakat fitrah sendiri dibaca sesuai dengan kepentingannya masing-masing menurut orang yang membayar zakat fitrah atau orang yang akan dibayarkan zakatnya.

Hal tersebut meliputi bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, untuk diri sendiri dan keluarga, atau untuk orang yang akan diwakilkan.

Dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama, berikut bacaan niat zakat fitrah sesuai masing-masing pembayar zakat tersebut:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat al-fitr untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat al-fitr untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat al-fitr untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat al-fitr untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat al-fitr untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat al-fitr untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Saat menerima zakat al-fitr, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Melansir Baznaz.go.id, berikut adalah sejunlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang  baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

6. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

***

Itu dia sejumlah hal yang perlu kamu ketahui terkait zakat al-fitr.

Baca juga ulasan menarik lainnya seputar rekomendasi produk hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa untuk terus mengikuti Google News kami agar tak ketinggalan berita terbaru, ya.

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.


Tag: ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA