OK
Panduan

Cara Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, KUA, dan Kantor Pos. Mudah dan Cepat!

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Christantio Utama

legalisir buku nikah

Cara legalisir buku nikah mudah dilakukan dan bisa diurus di KUA, Kemenkumham dan juga kantor pos. Simak sejumlah langkahnya, yuk!

Dokumen legalisir surat catat nikah kerap kali diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi dalam sejumlah keperluan.

Biasanya, hal tersebut dilakukan untuk Property People yang melakukan pernikahan di luar negeri ataupun dengan warga negera asing.

Sebab, pernikahan tersebut haruslah didaftarkan lebih dahulu ke lembaga terkait, agar legal.

Melansir dari dari laman science.uii.ac.id, legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, legalisir surat nikah berfungsi dalam mengurus akta kelahiran, BPJS, serta memasukan tunjangan anak bagi ASN

Lantas, bagaimana cara legalisir buku nikah?

Sebelum tahu langkah legalisir buku nikah istri dan suami, yuk cari tahu terlebih dahulu beberapa syaratnya.

Syarat Legalisir Buku Nikah

Melansir dari laman sipp.menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat bila kamu ingin mendapatakan legalisir akta nikah.

Berikut ini lampiran syaratnya:

  • Membawa buku nikah asli (suami-isteri).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan domisili (suami-isteri).
  • Bagi WNA dapat menggunakan kartu identitas berupa paspor.
  • Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
  • Membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran).
  • Membawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf.
  • Mengisi formulir yang di dalamnya terdapat permohonan pendaftaran legalisir
  • Bila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan: (a) Surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan (b) Fotocopt KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.

Cara Mengurus Legalisir Surat Nikah di Kemenag

legalisir surat nikah

Untuk memperoleh legalisir surat nikah, bisa mendatangi kantor Kementerian Agama di daerah kamu berdomisili.

Cari tahu pula contoh legalisir buku nikah, agar kamu tidak bingung dengan dokumen tersebut.

Perlu kamu ingat, mengurus legalisir buku nikah tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Ingat ya, gratis!

Langkahnya sebagai berikut.

1. Kamu diminta untuk mengisi formulir pendaftaran legalisasi.

2. Kemudian, serahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah.

3. Lalu, petugas akan memeriksa keabsahan dokumen. Bila lengkap, maka akan segera diproses.

4. Kamu diminta untuk menunggu proses legalisasi dokumen.

5. Tidak lama berselang, buku nikah atau kutipan akta nikah yang telah dilegalisir sudah bisa kamu peroleh.

Cara Legalisir Buku Nikah di KUA

syarat legalisir buku nikah

Bila merasa kantor Kementerian Agama di daerah kamu terlalu jauh untuk ditempuh, maka legalisir buku nikah bisa dilakukan di KUA terdekat.

Berikut ini panduannya:

1. Pemohon datang ke KUA sambil membawa asli dan fotocopy surat nikah.

2. Menyerahkan copy dan menunjukkan buku nikah asli kepada petugas KUA.

3. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data.

4. Setelah cocok,  petugas Kantor Urusan Agama akan membubuhkan stempel mengetahui kepala KUA dan nama beserta NIP-nya.

5.Kemudian menyerahkan kepada Kepala KUA untuk membubuhkan tanda tangan.

6. Kemudian fotocopy tersebut ditambahkan cap stempel KUA dan dicatat di buku tersendiri terkait permohonan legalisir surat nikah.

Bila tidak sempat pergi ke kantor KUA, kamu juga bisa lo mencari data nikah di KUA Online.

Cara Legalisir Akta Nikah di Kantor Pos

Mengurus legalisir buku nikah suami istri bisa dilakukan pula di kantor pos.

Adapun langkahnya sebagai berikut:

1. Siapkan berkas surat nikah yang sudah dilegalisir di KUA Kecamatan dan Kemenkumham.

2. Kemudian, datang langsung ke kantor pos dan serahkan dokumen tersebut ke petugas untuk diproses.

3. Setelah berkas diperiksa, cara legalisir buku nikah di kantor pos berikutnya
kamu akan diberikan stiker legalisir dokumen oleh petugas.

Akan tetapi, sebelum melakukan legalisir di Kantor Pos, kamu harus melakukan legalisir di KUA dan juga Kemenkumham, ya.

4. Adapun biaya mengurus dokumen ini gratis alias tidak dipungut biaya.

Sedangkan untuk buku nikah dari luar negeri, kamu tetap harus membayar jasa penerjemahan dokumen oleh agen yang sudah ditunjuk oleh kedutaan.

***

Demikianlah panduan mengurus legalisir akta nikah yang bisa kamu peroleh dengan mudah, dan tanpa biaya.

Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya!

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa, untuk melihat beragam ulasan dokumen penting lainnya di Google News Rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Pilihan terbaik untuk memiliki rumah minimalis ala Jepang di kawasan Serang, Banten, pastinya Seion Serang.


Tag: , , , ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA