Cara Membuat dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen yang Benar
Dalam membeli sebuah apartemen, terdapat banyak dokumen dan proses administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pembeli properti.
Salah satu berkas yang sangat penting adalah surat jual beli apartemen.
Surat ini berguna sebagai tanda jadi atau komitmen antara kedua belah pihak bahwa terdapat transaksi jual beli yang telah disepakati.
Namun sebagian orang masih belum tahu atau memiliki pengetahuan yang minim terkait surat yang satu ini.
Jika kamu salah satunya, yuk langsung saja kita simak cara membuat dan contoh surat jual beli apartemen yang benar berikut ini.
Mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Agar kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli unit apartemen tidak mengalami sengketa, Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah hal yang sangat krusial.
PPJB mengatur sejumlah hal penting yang menyangkut hak dan kewajiban penjual dan pembeli properti.
Sebagai dokumen yang sah, sudah seharusnya PPJB dibuat di hadapan notaris.
Walaupun ada juga beberapa pihak yang membuat perjanjian ini hanya di atas tangan.
Fungsi pembuatan surat perjanjian ini adalah sebagai pengikat sementara sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan begitu, sertifikat kepemilikan properti masih atas nama penjual sampai klausul-klausul dalam PPJB terpenuhi.
Aturan dan dasar hukum
Dasar hukum dari PPJB sendiri tertuang pada beberapa aturan.
Berikut ini adalah daftarnya:
1) Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.
2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Fungsi PPJB
PPJB mempunyai beberapa fungsi penting bagi pihak yang terlibat dalam sebuah proses jual beli properti.
Berikut ini adalah beberapa fungsinya:
1) Memberi kepastian hukum kepada pembeli dan penjual.
2) Bukti komitmen kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
3) Menjadi solusi jika terjadi sengketa
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen
Contoh 1
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI APARTEMEN
Pada hari ini, (nama hari), tanggal (hari/bulan/tahun), di (kecamatan, kota), kami yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP/SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi/perusahaan (penjual) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP/SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pembeli) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA adalah perusahaan pengembang yang telah membangun sebuah unit apartemen atas nama (nama apartemen), yang beralamat di (nama jalan dan nomor bangunan serta nomor unit apartemen), Kelurahan (nama kelurahan/desa), Kecamatan (nama kecamatan), Kabupaten/Kota (nama kabupaten/kota), Provinsi (nama provinsi). Ini selanjutnya disebut “apartemen”.
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual apartemen tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud di atas PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Apartemen yang selanjutnya disebut “perjanjian”. Ketentuan dan syarat perjanjian diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
Contoh 2
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai cara membuat dan contoh surat perjanjian jual beli apartemen yang penting kamu ketahui.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.
Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.