Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Ribet
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki bayi baru lahir. Simak cara membuat akta kelahiran online berikut ini!
Akta lahir adalah dokumen yang berisi nama, tempat tinggal, dan nama orang tua.
Dokumen ini biasanya dibuat saat anak baru lahir.
Segala urusan administrasi anak seperti mendaftar sekolah, membuka rekening tabungan, dan lainnya pasti akan membutuhkan akta kelahiran.
Untuk itu, sangat penting untuk bikin akta kelahiran setelah anak lahir Property People.
Dahulu, para orang tua harus mendatangi kantor kependudukan untuk membuat akta lahir.
Namun saat ini pembuatan akta kelahiran online bisa dilakukan secara online dari rumah.
Seperti apa syarat dan caranya? Langsung saja simak artikel berikut ini Property People!
Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
Syarat buat akta kelahiran secara online tidak jauh beda dengan membuat akta lahir secara offline.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
- Kartu Keluarga di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- KTP elektronik orang tua/wali/pelapor.
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
- SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran. Surat ini diperlukan bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Cara mengurus akta kelahiran online tidak sulit.
Tata cara bikin akta kelahiran online bahkan tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
Berikut penjelasannya.
1. Registrasi Situs Dukcapil dengan NIK
Buka situs layanan online milik dukcapil (https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/) untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
2. Isi Formulir dan Lengkapi Dokumen Persyaratan
Apabila sudah mendapatkan akses, isi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan unggah dokumen persyaratan.
3. Mendapatkan Tanda Bukti Permohonan
Pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan dan tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas setelah mengisi formulir dan mendapat tanda bukti permohonan.
4. Tunggu Verifikasi
Data-data di atas tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan nantinya akan diverifikasi dan divalidasi data permohonan dengan data yang sudah dimasukkan sebelumnya.
5. Petugas Menerbitkan Register Akta Kelahiran
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, pejabat pencatatan sipil akan menerbitkan dan menandatangani register akta kelahiran.
Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui email.
6. Cetak Mandiri Akta Kelahiran
Apabila sudah ditandatangani pejabat pencatatan sipil, pemohon bisa mencetak sendiri kutipan akta kelahiran.
Sebagai informasi, terhitung mulai 1 Juli 2020 cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4 80 gram.
Berapa Biaya Pembuatan Akta Kelahiran?
Salah satu yang membuat para orang tua khawatir dalam membuat akta lahir adalah persoalan biaya.
Padahal, per 1 Januari 2014, pemerintah sudah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan akta kelahiran, KTP, KK, dan akta kematian.
Bahkan pemerintah juga mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta bagi petugas yang memungut biaya pembuatan akta kelahiran.
Jika dalam proses pembuatannya ada petugas yang minta biaya pendaftaran, hal tersebut termasuk pungutan liar.
Berapa Lama Pembuatan Akta Kelahiran Online?
Bukan hanya mudah, durasi proses pembuatan akta kelahiran online juga singkat.
Akta lahir selesai dibuat lima hari kerja sejak berkas diajukan.
Nantinya, kamu akan dikirimkan dokumen akta lahir lewat email terdaftar.
Jika dalam waktu lama akta lahir belum juga diterbitkan, datangi kantor dukcapil setempat.
Apa Saja Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat?
Pembuatan akta kelahiran harus dilakukan maksimal 60 hari sejak kelahiran.
Jika terlambat, pencatatan dan penerbitan akta lahir baru bisa dilakukan jika sudah mendapatkan keputusan dari kepala dinas pelaksana setempat.
Terdapat pula denda membuat akta kelahiran terlambat paling banyak Rp1 juta, tergantung aturan daerah masing-masing.
Maka dari itu segeralah membuat akta lahir supaya tidak kena denda.
Itu dia cara membuat akta kelahiran online yang mudah untuk kamu lakukan.
***
Semoga artikel cara bikin akta kelahiran online dapat bermanfaat ya Property People!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.
Ikuti juga Google News Rumah123.com untuk mendapatkan update berita terbaru dari kami!