Penting! Ini Kriteria 5 Tipe Golden Visa buat WNA yang Ingin Beli Rumah di Indonesia
Ada aturannya, ini sejumlah kriteria untuk 5 tipe golden visa buat WNA yang ingin beli rumah di Indonesia. Simak selengkapnya.
Indonesia memberikan kemudahan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membeli rumah atau properti di tanah air.
WNA yang ingin membeli properti wajib memiliki golden visa yang akan segera diluncurkan pada tahun 2023.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
“Golden visa sekarang prosesnya ada di Kemenkomarves untuk disinkronkan di lintas Kementerian dan lembaga,” kata Sandiaga Salahuddin Uno dilansir dari CNBCIndonesia.
Melansir dari Kompas, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah sedang mengharmonisasi peraturan mengenai golden visa.
“Ya sekarang kita harmonisasi. Jadi, lagi kita susun mengenai (aturan) golden visa, saya kira mungkin dalam satu dua minggu ini selesai,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Nantinya akan ada sekitar 5 tipe golden visa yang bisa dimanfaatkan WNA untuk membeli properti impian di tanah air.
Lantas, apa saja kriteria 5 tipe golden visa buat WNA ini? Simak ulasannya berikut ini.
Kriteria 5 Tipe Golden Visa buat WNA
1. Digital Nomad
Tipe golden visa yang pertama untuk WNA yang ingin memiliki rumah adalah digital nomad.
Kriteria tipe ini mengharuskan WNA memiliki masa tinggal dalam kurun waktu 1 tahun. Biaya dipatok sebesar 6 juta.
Syaratnya, WNA memiliki kontrak kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum di luar wilayah Indonesia dan memiliki pendapatan minimum 60.000 dollar AS per tahun.
Dokumen yang perlu dipersiapkan berupa kontrak kerja dengan pendapatan tahunan.
2. Silver Hair
Selanjutnya ada tipe golden visa silver hair untuk WNA dengan masa tinggal dalam kurun waktu satu tahun dan lima tahun.
Biaya yang dipatok yaitu sebesar Rp 6 juta dan Rp 13 juta.
Syaratnya, WNA memiliki usia lebih dari 50 tahun dengan pendapatan/tunjangan per bulan lebih dari 3.000 dollar AS.
Selain itu, memiliki Dana pensiun/tabungan lebih dari 50.000 dollar AS.
Dokumen yang dibutuhkan untuk tipe golden visa ini, yaitu data pendukung proof of fund berupa rekening pada bank himbara.
3. Rumah Kedua
Tipe golden visa lainnya yaitu rumah kedua, bukan dalam rangka bekerja.
Maksudnya, bagi WNA yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia untuk tinggal dalam waktu lima tahun. Biaya yang dipatok sebesar Rp13 juta.
Syaratnya, memiliki rekening 130.000 dollar AS dalam kurun waktu 5 tahun dan memiliki data pendukung proof of fund berupa rekening pada bank himbara.
4. Global Talent
Golden visa ini untuk WNA yang ingin memiliki rumah di Indonesia dan tinggal selama 5 tahun dan 10 tahun.
Biaya yang dipatok sebesar Rp13 juta dan Rp19 juta.
Adapun syaratnya adalah WNA lulusan dari 100 universitas terbaik di dunia dengan IPK 3,5 atau memiliki sertifikat keahlian dalam bidang tertentu.
Keahlian ini sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam keputuksan Menteri atau Direktur Jenderal (Dirjen), atau surat keterangan dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang membutuhkan.
Selain itu, WNA memiliki data pendukung berupa ijazah/sertifikat keahlian dalam bidang tertentu, atau surat dari K/L.
5. Personage
Tipe golden visa ini untuk WNA yang ingin tinggal selama kurang dari 5 tahun dan 10 tahun.
Biaya yang dipatok sebesar Rp6 juta-Rp13 juta, serta Rp19 juta.
Namun, syaratnya yaitu WNA dengan undangan langsung dari pemerintah Indonesia atau mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar 25 juta dollar AS atau 50 juta dollar AS dalam 10 tahun dalam bentuk modal ditempatkan.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya.
Temukan ulasan menarik lainnya seputar rekomendasi properti hanya di artikel.rumah123.com.
Kamu juga bisa mengikuti Google News kami agar tidak ketinggalan berbagai berita terbaru.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu!