RI Terbitkan Golden Visa untuk Warga Asing, Ini Aset yang Bisa Dimiliki Pemegangnya!
Segera terbitkan golden visa Indonesia untuk warga asing, berikut ini daftar aset yang bisa dimiliki oleh pemegangnya. Simak selengkapnya!
Pemerintah Indonesia berencana akan segera menerbitkan golden visa Indonesia.
Melansir detikfinance, golden visa merupakan produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan masa tinggal 5-10 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan golden visa Indonesia ini akan terbit pada akhir Juni 2023.
Produk tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian.
Nantinya ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemilik golden visa tersebut, termasuk untuk urusan properti.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, salah satu manfaat pemegang golden visa Indonesia adalah bisa memiliki aset di dalam negeri.
Lantas, apa saja aset bisa dimiliki warga asing dengan golden visa ini? Simak ulasan berikut.
Aset Properti yang Bisa Dimiliki Pemegang Golden Visa Indonesia
Melansir detik.com, warga asing pemilik golden visa ini bisa memiliki aset properti di tanah air.
Namun, Kemenkumham Silmy Karim mengatakan ada batasan tertentu terkait properti yang bisa dimiliki warga asing tersebut.
Pemegang golden visa Indonesia nantinya bisa memiliki properti berupa hunian vertikal seharga US$ 1 juta dolar atau sekitar Rp15 miliar (kurs Rp15.000).
“Kalau apartemen akan mendorong bisnis properti, terus juga bukan rumah susun (yang bisa dimiliki) yang harganya di bawah Rp1 miliar. Kalau di bawah Rp1 miliar, nanti dia bisa borong semua kan juga nggak bagus buat masyarakat,” kata Silmy.
Lebih lanjut, kata Silmy, salah satu tujuan produk ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kalau US$ 1 juta kan, Rp15 miliar kan mungkin penthouse atau luxury apartment, jadi ada fungsi mereka juga mendorong ekonomi tanpa mengurangi lahan untuk masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya itu, produk untuk warga negara asing ini juga punya pembatasan khusus sehingga diharapkan tidak berdampak besar pada suplai hunian bagi masyarakat Indonesia sendiri.
Misalnya saja, tidak ada izin untuk membeli rumah tapak dan satu keluarga hanya boleh memiliki satu hunian vertikal saja.
“Dan tidak boleh satu keluarga itu memiliki dua (apartemen), satu keluarga satu (apartemen),” tegasnya.
Sekadar informasi, nantinya akan ada 10 tipe golden visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe.
Ada investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA ex WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.
***
Semoga ulasan terkait golden visa untuk warga asing ini bermanfaat, Property People.
Temukan informasi menarik seputar kabar properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Selain itu, biar jadi yang paling update, langsung aja follow Google News kami.
Jangan lupa kunjungi www.rumah123.com jika sedang mencari rumah baru dan bekas berkualitas.
Tersedia beragam hunian pilihan yang pastinya #AdaBuatKamu!