Pembelian Hunian Rendah, Pemerintah Susun Strategi Dorong Kepemilikan Properti Asing di Indonesia
Pemerintah Indonesia tengah menyusun strategi untuk mendorong kepemilikan properti asing atau warga negara asing (WNA) lantaran pembelian properti oleh WNA masih rendah.
Sejumlah relaksasi dan stimulus pun digulirkan pemerintah melalui sejumlah regulasi untuk mempermudah pembelian properti.
Salah satu relaksasi tersebut ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Kemudian, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing yang berlaku pada September 2022.
Lalu, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan ada beberapa penyesuaian terkait aturan kepemilikan properti asing.
“Kalau dulu harus punya Kitas dan Kitap. Sekarang itu orang beli tanah dulu nanti kita berikan, nanti kita sertifikatkan. Jadi punya paspor, punya visa, nanti kita bisa berikan ini,” kata Suyus melansir detikcom.
Kepemilikan Properti Asing Masih Rendah
Melansir detikcom, Kementerian ATR/BPN mencatat kepemilikan properti asing tergolong masih rendah.
Pada 6 tahun terakhir, ada sebanyak 131 kepemilikan properti WNA.
Pada 2017 hingga 2019, kepemilikan properti hanya sebanyak 52 properti.
Sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kepemilikan properti oleh WNA menjadi 79 properti atau naik 52 persen dari periode sebelumnya.
Namun, angka ini sebetulnya didominasi oleh peningkatan properti di tahun 2021 sebanyak 55 properti.
“Data saya tidak terlalu bagus. Sementara ini, pertumbuhannya tidak terlalu bagus. Dari 2021, 2022, sampai 2023 tidak terlalu bagus mengenai kepemilikan orang asing,” kata dia.
Penyesuaian Harga Kepemilikan Properti Asing
Pemerintah juga sudah melakukan penyesuaian harga dengan menetapkan batas atas dan batas bawah kepemilikan properti WNA.
Melansir Kompas.com, harga minimal rumah tapak bagi WNA sebesar Rp5 miliar untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali.
Sementara wilayah Jawa Tengah dan NTB sebesar Rp3 miliar, sedangkan Kep. Riau; Sulawesi Selatan; Kalimantan Timur; dan Sumatra Utara minimal Rp2 miliar.
Bagi provinsi lain, pemerintah menetapkan harga minimal rumah tapak bagi WNA sebesar Rp1 miliar.
Kategori rumah tapak untuk WNA harus rumah mewah sesuai undang undang kepemilikan properti asing.
Mereka juga hanya diperbolehkan memiliki satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
“Kemudian, untuk satuan rumah susun, apartemen, kalau dulu harus di bawah hak pakai, sekarang boleh di atas HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi rumah susunnya boleh di atas HGB,” ujar Suyus.
Aturan Kepemilikan Properti Asing
Untuk mendorong kepemilikan properti WNA, pihaknya tengah menggodok aturan lebih lanjut.
Pihaknya menyusun strategi agar pembelian properti asing tumbuh, tapi tidak dikuasai WNA.
Dia juga akan turun tangan mengenai permasalahan minimnya kepemilikan properti asing jika kendala tersebut pada birokrasi di instansi-instansi pertanahan.
“Apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi permasalahan nanti kita lakukan perbaikannya. Apabila ada aturan yang mungkin menjadi bottleneck terhadap proses, saya dengan senang hati untuk segera menyelesaikan itu supaya hunian orang asing ini bisa segera terealisasi,” kata Suyus.
***
Semoga artikel di atas bermanfaat.
Temukan lebih banyak informasi properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Tak lupa, ikuti dan baca ulasan menarik terkait tips dan desain lewat Google News.
Sekarang, jual beli hunian di www.rumah123.com jadi lebih mudah karena kami selalu #AdaBuatKamu.