KPR
Panduan
Insider Logo

Insentif PPN DTP Sektor Properti Diperpanjang hingga 2027, Ini Skemanya!

ppn dtp diperpanjangPemerintah kembali melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti pada 2027.

PPN DTP adalah kebijakan fiskal yang membuat pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli atau penerima jasa menjadi tanggungan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPN DTP untuk pembelian rumah yang saat ini berlaku akan dilanjutkan pada tahun depan.

“Untuk industri perumahan, itu PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dikutip laman cnnindonesia.com.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari sejumlah program pemerintah yang akan diteruskan pada 2027.

Skema PPN DTP untuk Sektor Properti

ppn dtp diperpanjangMenko Airlangga menjelaskan skema PPTN DTP diperpanjang untuk sektor properti.

Menurutnya, skema PPN DTP tersebut mencakup pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar,” katanya.

Sementara untuk rumah dengan harga jual lebih tinggi, kata dia, pemerintah memberikan fasilitas atas bagian harga tertentu.

Untuk rumah senilai Rp5 miliar, bagian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP dibatasi sampai Rp2 miliar.

“Pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut,” ujarnya.

Airlangga memastikan skema PPN DTP tersebut akan diberikan sebesar 100 persen pada 2027.

Syarat Mendapatkan Diskon PPN untuk Properti

Sebagai informasi, pemerintah pada 2026 telah memberikan fasilitas PPN DTP melalui PMK Nomor 90/2025.

Adapun kebijakan PPN DTP untuk tahun 2027 akan diatur lebih lanjut melalui PMK yang baru.

Dalam PMK No. 90/2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembelian rumah mendapatkan insentif PPN DTP, yaitu:

  • Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar.
  • Rumah tapak atau rumah susun merupakan unit baru dalam kondisi siap huni.
  • Rumah memiliki Kode Identitas Rumah (KIR) yang diperoleh melalui aplikasi SIKUMBANG.
  • Penyerahan dilakukan pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang membangun rumah tersebut.
  • Rumah belum pernah mengalami pemindahtanganan sebelumnya.

Mendorong Permintaan Hunian

PPN DTP diperpanjang pada sektor properti disambut positif perbankan.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon LP Napitupulu mengatakan bahwa insentif tersebut memberikan dampak positif bagi sektor perumahan.

Pasalnya, kebijakan ini dapat mendorong pengembang untuk mempercepat pembangunan rumah yang berujung pada meningkatnya permintaan hunian.

***

Demikian informasi mengenai PPN DTP diperpanjang pada 2027 untuk sektor perumahan.

Semoga ulasannya bermanfaat.

Temukan rumah impian dengan diskon PPN 100% hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

Ilham Budhiman

Ilham Budhiman

Content Editor

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, aktif sebagai penulis di 99 Group.