Bagi kamu yang berencana membeli rumah baru di tahun 2026, ada kabar baik yang perlu diketahui.
Pemerintah masih memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Melalui kebijakan ini, kamu bisa membeli rumah baru dengan beban pajak yang lebih ringan karena PPN yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli akan ditanggung oleh pemerintah.
Berikut pembahasan lengkap seputar diskon PPN rumah 100 persen yang mesti kamu ketahui.
Diskon PPN Rumah 100 Persen Berlaku Sepanjang 2026
Sebelumnya, pemerintah memang kembali memperpanjang pemberian insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (PMK-90/2025).
Peraturan tersebut ditandatangani pada 18 Desember 2025, diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Melalui aturan ini, insentif PPN DTP jadi berlaku selama periode Januari hingga Desember 2026.
Seperti diketahui, dalam transaksi pembelian rumah baru dari pengembang, pembeli biasanya perlu membayar beberapa komponen biaya, salah satunya adalah PPN.
Nah, melalui program PPN DTP, pajak tersebut tidak perlu dibayarkan oleh pembeli rumah.
Hasilnya, kamu bisa mendapatkan harga rumah yang lebih ringan dibandingkan transaksi normal.
Syarat Mendapatkan Diskon PPN Rumah 100 Persen
Berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembelian rumah mendapatkan insentif tersebut, yaitu:
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar.
- Rumah tapak atau rumah susun merupakan unit baru dalam kondisi siap huni.
- Rumah memiliki Kode Identitas Rumah (KIR) yang diperoleh melalui aplikasi SIKUMBANG milik Kementerian Pekerjaan Umum atau BP Tapera.
- Penyerahan dilakukan pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang membangun rumah tersebut.
- Rumah belum pernah mengalami pemindahtanganan sebelumnya.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PPN DTP?
Insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah di Indonesia.
Untuk WNI, kamu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, WNA dapat memperoleh fasilitas ini apabila memiliki NPWP dan memenuhi aturan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
Namun, insentif ini hanya berlaku untuk satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.
Menariknya, kamu yang sebelumnya sudah pernah memanfaatkan insentif PPN DTP pada periode 2023 hingga 2025 tetap dapat menggunakan fasilitas ini kembali selama memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengajukan PPN DTP Rumah?
Kamu tidak perlu mengajukan insentif PPN DTP secara langsung kepada pemerintah.
Proses pengajuan dilakukan melalui pengembang atau PKP penjual rumah melalui mekanisme penerbitan faktur pajak.
Untuk transaksi tertentu, pengembang akan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi yang sesuai dan mencantumkan keterangan:
“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025”
Melalui mekanisme tersebut, kamu cukup melakukan transaksi pembelian rumah sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan unit yang dibeli memenuhi syarat.
***
Demikian pembahasan seputar diskon PPN rumah 100 persen.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki hunian sekaligus menjaga pertumbuhan sektor properti.
Bagi kamu yang sudah memiliki rencana membeli rumah baru, tahun 2026 bisa menjadi momentum yang menarik karena adanya pengurangan biaya melalui insentif pajak ini.
Sebelum membeli, pastikan unit rumah yang dipilih memenuhi syarat agar fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Telusuri pilihan propertinya hanya di Rumah123, ya!






