Pemerintah kembali menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rusun pada tahun 2025 ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan PMK 13/2025, pemerintah akan menanggung PPN atas rumah tapak dan rusun dengan harga tertentu untuk mendorong daya beli masyarakat serta mendukung sektor properti.
Insentif ini berlaku sepanjang tahun anggaran 2025 dan menjadi kelanjutan dari kebijakan serupa di tahun sebelumnya.
Simak ketentuan, syarat, hingga prosedurnya lewat penjelasan berikut.
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah
Dalam PMK 13/2025 pasal 7, tertulis bahwa:
- Penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima antara 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk bagian Harga Jual hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan batas harga Jual maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima antara 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% untuk bagian Harga Jual hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan batas harga Jual maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Insentif ini berlaku bagi pembelian rumah pertama dengan syarat tertentu.
Tujuanya adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi pascapandemi serta meningkatkan daya beli masyarakat dalam sektor perumahan.
Dengan begitu, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat memiliki hunian yang layak dengan harga lebih terjangkau.
Dampak terhadap Industri Properti
Kebijakan ini ditargetkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri properti yang mengalami tantangan akibat kondisi ekonomi global.
Dengan begitu, para pengembang dapat lebih mudah menjual properti mereka, sementara masyarakat mendapatkan akses hunian dengan harga yang lebih kompetitif.
Kendati demikian, pemerintah juga mewaspadai potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat agar insentif benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak dan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Insentif
Untuk mendapatkan insentif ini, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Pembelian dilakukan pada tahun anggaran 2025.
- Rumah yang dibeli merupakan rumah pertama dan digunakan sebagai tempat tinggal.
- Transaksi harus dilakukan melalui pengembang yang telah terdaftar dalam program ini.
- Pembeli wajib melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan surat perjanjian jual beli yang sah.
Mekanisme pemberian insentif dilakukan secara otomatis melalui pengembang yang bekerja sama dengan pemerintah.
Artinya, pembeli tidak perlu mengajukan klaim secara terpisah karena harga rumah sudah termasuk insentif PPN yang diberikan.
Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan
Pemerintah akan terus memantau efektivitas kebijakan ini sepanjang 2025.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat dampaknya terhadap sektor properti dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dengan adanya perpanjangan insentif PPN ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang untuk memiliki hunian dengan beban pajak yang lebih ringan.
Sementara itu, pelaku industri properti ditargetkan mampu berkontribusi dalam menyediakan hunian berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi penting lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Tak lupa, temukan hunian impian melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!