Mengenal Apa Itu PPN Jual Beli Rumah sebelum Beli Properti dari Developer
Bagi yang ingin membeli rumah dari developer, tentunya wajib mengetahui PPN jual beli rumah yang harus dibayar oleh pembeli. Simak ulasannya!
Pemerintah telah memberikan sejumlah relaksasi untuk industri properti.
Begitu juga Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan dan juga relaksasi LTV (loan to value).
Pasalnya, untuk pajak jual beli rumah, konsumen tidak perlu lagi membayar PPN untuk rumah tapak atau rumah susun (apartemen) dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Sementara itu, rumah atau apartemen dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, hanya perlu membayar 50 persen PPN.
Jadi, pembeli rumah bebas dari kewajiban membayar PPN untuk kategori properti di bawah Rp2 miliar.
Namun, apa itu PPN jual beli rumah?
Kalau kamu ingin membeli rumah dari developer tentunya wajib tahu apa itu pajak jual beli rumah.
Apa Itu PPN?
Melansir online-pajak.com, definisi PPN atau Pajak Pertambahan Nilai masih belum banyak diketahui banyak orang.
Lantas, apa itu PPN?
PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi, begitu penjelasannya.
Nah, PPN akan dikenakan dalam transaksi apa pun karena yang menanggung PPN, yakni konsumen atau pembeli.
Saat melihat struk pembelian barang dan jasa, kamu akan menemukan PPN atau VAT (value added tax).
Pemerintah mengenakan PPN terhadap pembelian barang dan juga jasa, termasuk juga PPN jual beli properti.
Pemerintah memberlakukan penentuan tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009.
UU tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Besar PPN yang dikenakan memang beragam dan tidak sama, ada yang 5 persen, 10 persen, hingga 20 persen.
Lalu, apa itu pajak jual beli rumah?
Apa Itu PPN Jual Beli Rumah
Memang banyak pertanyaan saat beli rumah, berapa PPN jual beli tersebut.
Hal ini karena pemerintah menentukan PPN jual beli rumah, namun hanya dibebankan pada penjualan rumah dari developer ke konsumen.
Jadi, PPN yang dikenakan adalah pajak dari barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) dari produsen ke konsumen.
Namun, kamu harus ingat kalau PPN jual beli tersebut hanya berlaku untuk properti primary, bukan untuk properti secondary.
Pasalnya, tidak ada pajak dalam jual beli rumah bekas.
Pemerintah mengenakan pungutan PPN sebesar 10 persen dari harga rumah, jadi kamu bisa menghitung sendiri simulasi pajak jual beli rumah.
Kalau harga rumah Rp1,5 miliar, kamu membayar PPN 10 persen dari harga rumah alias Rp150 juta. Cara menghitung PPN mudah, bukan?
Namun, saat ini pemerintah telah mengeluarkan program insentif berupa gratis PPN untuk pembelian rumah.
Selain itu, ada pula bantuan administratif bagi perumahan MBR sebesar Rp4 juta.
Program bebas PPN ini berlaku hingga akhir tahun 2024 dan dapat digunakan untuk pembelian jenis hunian komersial berstatus primary dengan harga jual di bawah Rp2 miliar.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca ulasan menarik lainnya di artikel.rumah123.com.
Follow juga Google News Rumah123 yang selalu menghadirkan artikel dan tips mengenai properti, desain, hingga rekomendasi.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik di di Rumah123 karena yang kamu cari #SemuaAdaDisini.