Mengenal LTV (Loan To Value), Rasio Uang Muka KPR dan Pembiayaan Properti
Bank Indonesia mengubah LTV, Loan To Value atau rasio uang muka KPR (Kredit Pemilikan Rumah), apa yang dimaksud dengan LTV ini.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mengubah ketentuan rasio uang muka kredit LTV dan pembiayaan properti.
Hal ini dilakukan setelah rapat dewan pada pekan ketiga Februari 2021, pertemuan rutin yang dilakukan setiap bulan.
Bank Indonesia mengubah LTV dari sebelumnya 85% sampai 90% menjadi 100%, relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti.
Kalau sebelumnya, konsumen masih harus membayar uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 10-15%, maka sekarang bebas DP.
Laman berita CNN Indonesia mengutip pernyataan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kalau LTV ini berlaku untuk jenis properti.
Relaksasi LTV ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun (apartemen), ruko (rumah kantor), dan rukan (rumah kantor).
Perry Warjiyo melanjutkan kebijakan ini berlaku efektif mulai dari 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 lalu.
Kebijakan relaksasi LTV ini diberlakukan bersamaan dengan penerapan DP 0% untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti.
Meski begitu, bank yang bisa melakukan relaksasi LTV ini memenuhi syarat dari segi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).
Definisi LTV (Loan To Value)
Kalau membaca uraian di atas, kamu akan bertanya apa maknanya dan apa keuntungannya bagi orang yang ingin membeli rumah atau apartemen.
Ingat, LTV, loan to value adalah istilah keuangan, digunakan untuk ukuran pinjaman yang dibandingkan dengan nilai properti yang menjadi agunan.
LTV adalah pengukuran penilaian risiko oleh bank atau lembaga keuangan dengan menghitung jumlah pinjaman sebagai persentase dari nilai agunan.
Bank akan melakukan penilaian profil risiko nasabah sebelum memberikan persetujuan KPR atau KPA (Kredit Pemilikan Apartemen).
Untuk lebih memudahkan untuk memahami LTV loan to value, Rumah123.com akan memberikan penjelasan penghitungan.
Sebelum ada relaksasi LTV, kamu masih harus membayar 10-15% dari harga rumah atau apartemen sebagai DP.
Kalau harga rumah adalah Rp500 juta, maka kamu memang harus menyiapkan Rp50 juta hingga Rp75 juta untuk uang muka.
Adanya relaksasi ini membuat kamu tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar uang DP lagi.
Kalau KPR kamu disetujui oleh bank, maka jumlah pinjaman yang telah dihitung dengan bunga dan masa pinjaman, akan dikalkulasikan.
Apalagi saat ini suku bunga acuan dari Bank Indonesia memang rendah, hanya 3,5%, tentunya ini cicilan KPR menjadi lebih ringan.
Memahami Rasio LTV (Loan To Value)
Sebenarnya, ada cara untuk menghitung rasio LTV (loan to value) ini, cara penghitungannya juga mudah banget lo.
Anggap saja kalau ilustrasi ini digunakan ketika sebelum ada relaksasi yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.
Rasio LTV = Jumlah KPR / Jumlah Nilai Penilaian Properti, nanti rasio bisa diketahui berapa besarnya.
Misalnya kamu memerlukan uang Rp400 juta untuk membeli rumah tapak di Bekasi seharga Rp500 juta.
Kamu mengajukan permohonan pinjaman ke bank sebanyak Rp400 juta, bak akan melakukan analisis penilaian risiko pinjaman dengan rumus tadi.
Rasio LTV = Rp400 juta / Rp 500 juta, hasilnya adalah 0,8 atau 80%, besar rasio LTV kamu adalah 80%.
Kalau batas maksimum LTV loan to value yang diperbolehkan oleh bank adalah 85-90% tentunya bank akan memberikan persetujuan.
Kira-kira seperti itulah perhitungan rasio LTV untuk memberikan gambaran yang jelas, bagi yang ingin beli rumah, wajib tahu lo.
Rumah123.com pernah membahas mengenai DBR (Debt Burden Ratio) bagi yang ingin mengajukan KPR.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.