Syarat dan Cara Pindah KTP Online Tanpa Ribet, Tak Perlu Surat RT/RW!
Cara pindah KTP online kini sudah semakin mudah. Kamu bisa mengurusnya melalui tanpa memerlukan surat RT/RW!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh rakyat Republik Indonesia mulai dari usia 17 tahun.
Dalam KTP, tercantum sejumlah data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, dan lainnya.
Bila seseorang berencana untuk pindah ke domisili baru, sebaiknya alamat di KTP juga ikut diubah.
Sebab, jika alamat KTP berbeda dari domisili saat ini, urusan administratif untuk menerima layanan pemerintahan akan menjadi sulit.
Selain domisili, data lain yang sudah tidak valid pun sebaiknya diubah agar segala urusan tidak menyulitkanmu ke depannya.
Untuk itu, penting sekali mengetahui bagaimana cara pindah domisili.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini Property People!
Syarat Pindah KTP Online
Sebelum mengetahui cara pindah KTP online, pastikan kamu telah menyiapkan persyaratan pindah KTP yang diperlukan.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersama dokumen aslinya.
- Fotokopi buku nikah (jika berlaku).
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Tiga lembar pas foto berukuran 3×4.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah dicap dan ditandatangani oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Salinan SKP yang telah dicap dan ditandatangani oleh kepala kelurahan atau kecamatan.
Cara Pindah KTP Online
Saat ini, syarat pindah KTP sudah tidak lagi memerlukan lampiran surat pengantar dari RT/RW.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Mengurus pindah KTP online juga dapat dilakukan secara daring, berikut langkah-langkahnya:
Persiapan Dokumen
Sebelum memahami cara pindah KTP online, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya diperlukan termasuk:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersama dokumen aslinya.
- Fotokopi buku nikah (jika berlaku).
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Tiga lembar pas foto berukuran 3×4.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah dicap dan ditandatangani oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Salinan SKP yang telah dicap dan ditandatangani oleh kepala kelurahan atau kecamatan.
Pastikan semua dokumen ini telah disiapkan dengan baik dan dalam format yang sesuai sebelum melanjutkan.
Akses Situs Resmi Disdukcapil
Untuk memulai proses pindah KTP online, akses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili kamu yang telah tersedia layanan pindah online.
Situs web ini adalah tempat di mana kamu akan mengajukan permohonan pindah KTP.
Isi Data Pribadi
Setelah masuk ke situs web resmi Disdukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadimu.
Ini termasuk nomor ponsel aktif dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon.
Pastikan data yang kamu masukkan benar dan akurat.
Pilih “Perpindahan Keluar”
Pada situs web, pilih opsi “Perpindahan Keluar” karena kamu sedang pindah domisili dari alamat lama ke yang baru.
Isi Data Kepindahan
Di langkah ini, kamu akan diminta untuk mengisi data kepindahan.
Ini mencakup NIK pemohon dan NIK anggota keluarga yang ingin pindah domisili.
Pastikan data ini juga akurat dan sesuai dengan dokumen yang disiapkan.
Unggah Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Salah satu langkah penting adalah mengunggah semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk KTP, KK, serta Surat Keterangan Pindah dari kelurahan.
Pastikan dokumen-dokumen ini dalam format yang sesuai dan jelas.
Kirim Permohonan
Setelah kamu telah mengisi semua data dan mengunggah dokumen-dokumen, klik tombol “Kirim”.
Ini akan mengirimkan permohonanmu untuk diproses oleh Disdukcapil.
Proses Verifikasi
Setelah kamu mengirimkan permohonan, tim Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen yang dikirimkan.
Proses verifikasi ini dapat berlangsung beberapa waktu, tergantung pada jumlah permohonan yang mereka terima.
Unduh Surat Keterangan Pindah
Jika proses verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga dengan alamat baru.
Kamu dapat mengunduh dan mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.
Keuntungan Pindah KTP Online
Terdapat berbagai manfaat yang bisa kamu peroleh ketika memutuskan untuk melakukan pindah KTP online.
Berikut beberapa manfaatnya:
1. Kemudahan dan Efisiensi:
Salah satu kelebihan utama dalam melakukan pindah KTP online adalah kenyamanan dan efisiensi yang dapat Anda nikmati.
Dengan melakukan proses ini melalui online, kamu dapat menghindari antrean panjang di kantor pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Cukup akses situs resmi Disdukcapil yang menyediakan layanan pindah alamat online, lakukan pengisian formulir yang dibutuhkan, unggah dokumen yang diminta, dan kirimkan.
Semua tahapan ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama kamu memiliki koneksi internet.
2. Hemat Waktu dan Energi
Dengan memilih opsi pindah KTP online, kamu akan menghemat waktu serta tenaga yang sebelumnya diperlukan untuk mengunjungi kantor Disdukcapil secara fisik.
Tidak perlu lagi menyisihkan waktu untuk mengurus berkas dan berada dalam antrean.
Semua proses dapat diselesaikan dengan beberapa klik melalui perangkat yang dimiliki.
3. Proses Verifikasi Cepat
Keuntungan lain dari pindah KTP online adalah proses verifikasi yang lebih cepat.
Setelah kamu mengirimkan permohonan pindah alamat, tim Disdukcapil akan memeriksa berkas yang telah diunggah.
Dengan bantuan sistem komputerisasi, proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih efisien dan cepat.
Kamu akan segera menerima konfirmasi mengenai status permohonan Anda dalam waktu relatif singkat.
4. Akses Mudah ke Data Pribadi
Pindah KTP online juga memudahkan akses terhadap data pribadimu.
Informasi ini akan tercatat dalam sistem terintegrasi.
Hal ini mempermudah pihak terkait, seperti lembaga pemerintahan atau lembaga keuangan, untuk mengakses data terbaru kamu.
Pindah alamat KTP yang tercatat dengan benar memastikan bahwa informasi identitas dan tempat tinggalmu selalu terbarui dan dapat diakses dengan mudah.
Cara Urus Pindah KTP Offline
Selain pindah KTP online, kamu juga bisa urus pindah KTP offline.
Mengurus perpindahan domisili KTP secara offline hampir sama dengan cara pindah KTP antar provinsi online.
Adapun caranya seperti berikut ini:
- Siapkan KTP & KK asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Pindah (SKP) dari kelurahan
- Datang ke kantor kelurahan sambil membawa dokumen persyaratan
- Isi formulir permohonan pindah domisili, lalu kamu akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode (dikirimkan secara online)
- Satukan berkas yang sudah disiapkan dan formulir dari barcode sebelumnya
- Bawa berkas ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
- Formulir permohonan pindah akan dibawa ke Disdukcapil, lalu diserahkan ke petugas.
- Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil.
- Setelah surat pindah domisili terbit, langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dibuatkan pengganti dengan alamat baru.
***
Mudah bukan mengurus perpindahan domisili KTP di atas?
Jadi jangan lupa dan malas ya untuk memindahkan KTP kamu jika kamu berpindah tempat tinggal!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Cluster Griya Sakinah Bandung.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com dan follow Google News Rumah123.com.