Tak Berbayar, Begini Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili Sendiri
Berencana untuk pindah tempat tinggal? Jangan lupa untuk mengurus surat pindah domisili.
Sebab, pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu juga akan berpengaruh dengan penggantian data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk mengurusnya, kamu harus mencabut data di tempat tinggal asal terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah mendaftar di tempat tinggalmu yang baru.
Tak hanya itu, kamu juga akan membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama.
Kamu juga akan membutuhkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk dibawa ke Disdukcapil:
Mengurus Surat Pindah Domisili di Tempat Tinggal Lama
Untuk mengurus Surat Pindah Domisili, ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan, yaitu:
1. Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat tinggal asal.
2. Setelahnya, kamu bisa pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir.
Mulai dari F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
3. Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
4. Bawa surat keterangan ke kantor Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Jangan lupa untuk menyiapkan beberapa persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
Biasanya pada proses ini, e-KTP lama kamu akan ditarik untuk menghindari double identitas.
5. SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya perlu kamu bawa ke alamat domisili baru.
Hal ini berguna untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
Pengurusan surat domisili pindah sebenarnya mudah jika kamu tahu syarat serta paham langkah-langkah yang harus ditempuh.
Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja.
Setelah data kamu di tempat lama tercabut, maka kamu bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang akan kamu tinggali.
Baca Juga: Mengenal Kartu Indonesia Sehat, Apa Bedanya dengan BPJS Kesehatan?
Mengurus Surat Pindah Domisili di Tempat Tinggal Baru
Setelah mengurus surat pindah domisili di tempat tinggal asal, kini kamu harus mengurusnya di tempat tinggal yang baru.
Hal itu bertujuan untuk memperbarui datamu sebagai penduduk di tempat tinggal baru.
Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:
1. Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.
2. Nantinya, kamu akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang.
Formulir itu nantinya juga harus ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
3. Selanjutnya, bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
4. Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.
Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir kamu selesai diproses.
Surat keterangan tersebut akan berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru diterbitkan oleh Disdukcapil.
Dengan mengurus surat pindah domisili di tempat yang baru, berarti kamu telah memperbarui data dirimu.
Itulah cara mudah mengurus surat keterangan pindah bagi kamu yang berencana pindah tempat tinggal.
Untuk biaya pengurusan surat pindah domisili, kamu tidak perlu khawatir.
Sebab, surat keterangan pindah dan datang tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Meski begitu, masing-masing daerah biasanya memiliki prosedur tersendiri yang relatif berbeda.
Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Baca Juga: 6 Rekomendasi Produk Apple untuk Membentuk Apple Smart Home di Rumah
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Pavia Village hanya di www.rumah123.com.