OK

Cara Mengurus E-KTP Rusak Ternyata Mudah, Simpan Kartu Identitas dengan Baik di Dompet ya

14 Mei 2023 · 3 min read · by Christantio Utama

e ktp rusak

Tidak usah bingung kalau E-KTP rusak, ada sejumlah cara mengurus E-KTP rusak, simak sejumlah tahapannya biar tidak bingung ya.

Kartu identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) memang penting, tentunya kamu yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki. 

Rumah123.com pernah membahas mengenai cara membuat KTP 2023, kali ini akan membahas cara mengurus E-KTP rusak. 

Musibah bisa terjadi tanpa kamu duga, misalnya kartu identitas seperti KTP (kartu tanda penduduk) rusak. 

Penyebabnya bisa banyak sehingga akhirnya E-KTP atau KTP elektronik kamu rusak dan harus diganti. 

Sama halnya dengan KTP yang hilang, kamu tentu bisa saja mengalami hal ini lantaran dicopet, dompet jatuh, dan lainnya. 

Padahal E-KTP itu penting lantaran mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang menjadi alat verifikasi dan validasi data kependudukan. 

Saat kamu mengurus berbagai dokumen lainnya, pastinya kartu identitas yang pertama kali ditanyakan adalah KTP.

Kamu tidak perlu khawatir lagi kalau hal itu memang terjadi, ada sejumlah cara mengganti E-KTP yang rusak. 

Situs properti Rumah123.com akan membahas mengenai tahapan cara mengurus E-KTP yang rusak. 

Rumah123.com mengutip cara mengganti E-KTP yang rusak ini dari Indonesia.go.id, portal informasi resmi pemerintah. 

e ktp rusak

Persyaratan Penggantian E-KTP Rusak 

Cara mengganti E-KTP yang rusak ternyata mudah, namun kamu harus mengetahui sejumlah persyaratan penggantian E-KTP rusak. 

Kamu bisa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP yang rusak, di antaranya 

1. Surat pengantar dari kelurahan 

2. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar 

Kamu membawa pas foto ini saat mengurusnya ke kantor kelurahan, pas foto dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil. 

Sementara untuk yang lahir pada tahun gelap, foto menggunakan latar belakang biru, jadi berbeda ya. 

4. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar 

Kamu membawa pas foto ukuran ini saat mengurus ke kantor kecamatan, perihal latar belakang sama dengan di atas.

5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

6. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

7. Surat pengantar dari RT/RW (rukun tetangga/rukun warga)

e ktp rusak

Cara Mengurus E-KTP Rusak 

Setelah kamu melengkapi semua syarat cetak ulang E-KTP rusak, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan. 

Petugas kantor kecamatan akan memeriksa dan juga memverifikasi semua berkas persyaratan tersebut. 

Indonesia.go.id melansir kalau lama proses pembuatan E-KTP baru untuk menggantikan E-KTP lama memakan waktu sekitar tujuh hari kerja. 

Setelah E-KTP baru sudah jadi, pemilik atau pemohon memang harus mengambil sendiri di kantor kecamatan. 

Langkah ini memang tidak bisa diwakilkan karena petugas akan melakukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP. 

Nah, akhirnya kamu bisa mengetahui cara memperbaiki E-KTP yang rusak dan cara ganti E-KTP yang rusak. 

Jadi tidak perlu bingung kalau E-KTP rusak, bagaimana mengurusnya, semua sudah dijelaskan secara mudah. 

Rumah123 juga pernah mengenai dokumen penting lainnya yang harus dimiliki, salah satunya adalah NPWP (nomor pokok wajib pajak)

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com.


Tag: ,


Christantio Utama
Christantio Utama

Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai Penulis SEO. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.