OK
Panduan

Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak beserta Syarat dan Biayanya

24 Maret 2023 · 4 min read Author: Nik Nik Fadlah

cara mengurus sim hilang

Cara mengurus SIM hilang sangat mudah dilakukan. Yuk, simak langkah-langkahnya dalam artikel ini!

Bagi kamu yang sering menggunakan kendaraan bermotor, diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM. 

SIM adalah bukti registrasi dan identitas pengendara bermotor yang diberikan oleh pihak kepolisian bagi mereka yang telah memenuhi semua persyaratan administrasi.

Surat ini harus selalu dibawa ketika kamu berkendara.

Tanpa adanya SIM, kamu dapat berisiko terkena surat tilang dan diharuskan membayar denda. 

Ya, bisa dikatakan jika SIM merupakan kartu sakti dan sangat penting untuk dimiliki. 

Namun, bagaimana jika kamu kehilangan SIM atau kartu justru rusak?

Tak perlu panik, karena ada beberapa cara mengurus SIM hilang yang bisa dilakukan.

Adapun dua hal yang perlu diperhatikan saat mengurus SIM hilang atau rusak di antaranya adalah sebagai berikut:

  • SIM yang hilang/rusak belum mati atau masih aktif masa berlakunya.
  • Biaya SIM yang hilang/rusak sama halnya dengan biaya yang perlu dikeluarkan untuk membuat SIM baru.

Kedua hal tersebut penting untuk diperhatikan agar proses mengurusnya dapat lebih cepat.

Di bawah ini adalah tata cara mengurus SIM yang hilang lengkap!

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan 

mengurus sim hilang

Sumber: Kompas.com

Apabila SIM hilang, masyarakat dapat mengurusnya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun, kamu harus membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, baik itu Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek). 

Nantinya, surat keterangan hilang menjadi bukti bahwa kamu sebelumnya pernah memiliki SIM.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk cetak SIM hilang adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan siapkan juga KTP asli
  • Jika ada, lampirkan juga fotokopi SIM yang hilang
  • Surat keterangan sehat dari dokter, tetapi proses pemeriksaan kesehatan juga bisa dilakukan di lokasi Satpas
  • Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, bisa dari Polres atau Polsek

Tata Cara Mengurus SIM Hilang

biaya mengurus sim hilang

Sumber: Jakarta.ragamindonesia.com

Setelah memastikan kelengkapan berkas, kamu dapat langsung mengunjungi kantor Satpas terdekat untuk melakukan pendaftaran. 

Nantinya, akan dilakukan pengurusan administrasi, pengambilan foto, serta penerbitan SIM baru. 

Namun sebelumnya, petugas akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu. 

Agar lebih jelas, berikut tata cara mengurus SIM yang hilang:

  • Kunjungi Satpas terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran di bagian administrasi.
  • Lengkapi formulir secara lengkap, sesuai dengan arahan yang tertera.
  • Bawa semua dokumen, persyaratan, dan formulir yang telah diisi kepada petugas di loket.
  • Kemudian, petugas akan memeriksa semua kelengkapan dokumen.
  • Jika sudah sesuai, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Langkah ini dilakukan untuk mencocokan data pada SIM lama.
  • Apabila semua data sudah valid, langkah selanjutnya adalah pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
  • Tunggu hingga SIM baru dicetak.
  • Proses pengurusan SIM sudah selesai.

Berapa Biaya Mengurus SIM Hilang?

Dalam cara urus SIM hilang, ada biaya yang perlu dikeluarkan. 

Biaya untuk pengurusan SIM hilang sendiri sama dengan biaya untuk perpanjangan SIM.

Di bawah ini adalah rinciannya:

  • Pembuatan SIM A baru: Rp120.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • Pembuatan SIM C baru: Rp100.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D1: Rp30.000

Biaya tersebut dapat dibayarkan langsung pada bank yang tersedia di Satpas. 

Biasanya, pembayarannya langsung dibayarkan tepat setelah kamu melakukan pendaftaran untuk pembuatan SIM.

Setelah melampirkan semua persyaratan, petugas akan menginformasikan total biaya yang harus dibayarkan. 

***

Nah, itulah cara mengurus SIM hilang. Bagaimana, mudah bukan?

Semoga artikel ini dapat membantu, ya!

Baca juga ulasan menarik lainnya seputar gaya hidup hingga kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa untuk terus mengikuti Google News kami agar tak ketinggalan berita terbaru, ya.

Sedang mencari hunian nyaman di lokasi strategis? Cek selengkapnya dalam laman Rumah123.com, yuk!

Dapatkan berbagai penawaran menarik dari properti pilihan terbaik karena kami selalu #AdaBuatKamu.


Tag:


Nik Nik Fadlah

Content Writer

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA