OK
Panduan

Punya Potensi Besar, Siapa Saja Calon Peserta Tapera?

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Lokadata.ID

Selain dapat mengatasi permasalahan kekurangan rumah (backlog), Tapera juga punya potensi besar lainnya. Lalu, siapa saja calon peserta yang boleh mengikuti program ini?

Punya rumah sendiri, adalah mimpi setiap keluarga. Buat masyarakat Indonesia, mimpi itu masih sulit terwujud karena banyak alasan.

Salah satunya kemampuan untuk mengajukan kredit.

Guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak, pemerintah menjalankan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP) sejak 2010.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Jika pendanaan KPR FLPP berasal dari pemerintah dan bank, SSB sumber dananya sebagian besar berasal dari bank penyalur.

Lewat mekanisme SSB, pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunga.

Mengenal program Tapera lebih dalam, berbeda dengan FLPP

Dilansir dari Lokadata.id, Pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Dengan adanya program baru ini, dana subsidi sebesar Rp40 triliun yang dikelola FLPP pun akan dipindahkan ke pengelola Tapera, BP Tapera, secara bertahap.

Berbeda dengan FLPP, program Tapera lebih luas. 

Tapera tak hanya ditujukan bagi ASN, TNI, dan Polri

Selain menghimpun dana tabungan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Polri, juga menyasar pegawai badan usaha milik negara atau daerah, buruh swasta, hingga pekerja mandiri.

Peralihan ini akan berlangsung bertahap. 

Untuk tahap awal, pada 2020 pemerintah akan mengalihkan kepesertaan aparatur sipil negara (ASN) dari program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS). Jumlahnya diperkirakan 4,2 juta orang.

Kemudian, proyeksi kepesertaan Tapera pada tahun 2021 diperkirakan naik menjadi 5,3 juta; pada 2022 menjadi 7,74 juta, kemudian tahun selanjutnya menjadi 10,2 juta jiwa; dan akhirnya menjadi 13,1 juta pada 2024.

Solusi backlog perumahan

Tapera dianggap sebagai solusi mengatasi backlog perumahan. Hingga 8 Maret 2019, data Kementerian PUPR yang dilansir Kompas.com menunjukkan jumlah backlog Indonesia sebanyak 7,6 juta unit. 

Masih banyak rumah yang harus dibangun, pun keluarga yang perlu dibantu agar bisa memiliki rumah.

Mengingat status Tapera yang baru diluncurkan, masuk akal bila target akuisisi peserta “hanya” berkisar 13 juta dalam lima tahun pertamanya.

Apakah 13,1 juta peserta yang ditargetkan hingga 2024, itu bisa mengatasi backlog?

Mungkin saja. Angkanya jelas lebih besar dibandingkan backlog yang mencapai 7,6 juta unit.

Lagi pula, belasan juta peserta tersebut sebagian besar pekerja di instansi milik negara. 

Persisnya–menurut Eko Ariantoro, Deputi Komisioner BP Tapera–PNS sebanyak 4,2 juta peserta; BUMN/D/Des 1,3 juta; TNI/Polri 1 juta. 

Sementara dari kalangan swasta 2,8 juta, dan sektor informal serta peserta mandiri sebanyak 3,8 juta.

“(Khusus) peserta swasta ditargetkan (diakuisisi) tujuh tahun ke depan. Target tersebut sudah sejalan dengan Rencana Strategis yang disetujui Komite Tapera dan roadmap BP Tapera 2020-2024,” jelas Eko kepada Lokadata.id, Senin (20/7/2020).

Namun, ada ketentuan kelompok yang berhak mengikuti program Tapera

Hal lainnya, hanya kelompok tertentu yang berhak mendapatkan pembiayaan untuk membeli rumah baru. 

Mereka yang mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan; masuk golongan penerima upah maksimal Rp8 juta per bulan; serta belum memiliki rumah.

Masyarakat berpenghasilan di bawah UMR tidak diwajibkan membayar iuran. “Namun bukan berarti pekerja dengan gaji di bawah UMR ini tidak bisa ikut iuran,” kata Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Ariev Baginda Siregar.

Mereka yang di luar persyaratan menjadi pemanfaat Tapera, boleh menggunakannya hanya untuk pembangunan atau renovasi rumah pertama.

Potensi Tapera masih sangat besar selain untuk mengatasi backlog

Tapera Menyimpan Potensi (2)

Di luar kriteria dalam target lima tahun ke depan, potensi peserta Tapera diperkirakan masih sangat besar. Dengan kriteria yang lebih longgar, misalnya hanya melihat mereka yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun, atau pekerja yang berstatus menikah.

Menurut data Survei Tenaga Kerja Nasional (SAKERNAS) atas dua indikator tersebut, terdapat sekitar 85 persen pekerja atau 107,3 juta dari 126,5 juta total pekerja sesuai kriteria tersebut di Indonesia pada 2019.

Di antara 107,3 juta pekerja tersebut, lebih dari setengahnya atau 55,9 juta pekerja bekerja di sektor formal. Sisanya, di sektor informal.

Bila dilihat di per provinsi, sebagian besar datang dari luar Jawa. Di Kepulauan Riau, misalnya, 93 persen pekerja di sana prospektif jadi peserta Tapera bila menggunakan 2 kriteria saja. Ia pemuncak dalam 10 besar provinsi dengan proporsi potensi peserta Tapera terbesar di Indonesia.

Tingginya jumlah maupun persentase potensi di satu daerah, sayangnya belum dapat dipastikan menambah geliat kepemilikan rumah di daerah tersebut. Meski potensi di Kepulauan Riau tinggi, belum berarti realisasinya juga tinggi di sana.

Ada pelbagai faktor yang mempengaruhi. Di antaranya, belum ada aturan soal lokasi rumah; apakah hanya diperkenankan membangun rumah di domisilinya saja, atau dapat membangun rumah di daerah lain.

Direktur Eksekutif Institut Development and Economic Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, akan lebih baik jika fleksibel. Karena tujuan Tapera sendiri untuk mengurangi backlog.

“Memang akan sangat baik kalau berada di wilayahnya. Karena untuk kontrol, perencanaan, akan lebih mudah ketimbang di wilayah lain,” katanya saat dihubungi Lokadata.id, Kamis (16/07/2020).

Kendati demikian, Tauhid menjelaskan, perlu juga dilihat bagaimana faktor sosial budaya dalam hal kepemilikan rumah, pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, hingga tingkat inklusi keuangan.

Ketika suatu wilayah pertumbuhannya tinggi, cenderung mempunyai kemampuan untuk menambah pemasukan. Pada akhirnya, tambah Tauhid, ini akan meningkatkan kemampuan mereka untuk memiliki rumah.

Selain itu, profil calon peserta juga penting. Pekerja formal menanggung 2,5 persen dan 0,5 persennya ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri, iuran bulanan sebesar 3 persen akan ditanggung pribadi.

Pekerja informal atau pekerja yang memiliki usaha sendiri akan memiliki resiko gagal bayar relatif tinggi. Ketika terjadi krisis bidang ekonomi, kemampuan membayar bisa melemah. “Hal ini dikhawatirkan menimbulkan kredit macet,” tandas Tauhid.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA