OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

52,4% Kepala Rumah Tangga Milenial Belum Punya Rumah, Tapera Jadi Harapan

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Lokadata.ID

 kepala rumah tangga

Ada 52,4% kepala rumah tangga (KRT) milenial di Indonesia belum memiliki rumah, Tapera bisa menjadi harapan bagi mereka untuk mempunyai hunian. 

Sebanyak 15% (persen) dari 71 juta kepala rumah tangga di Indonesia alias 11 juta ternyata belum mempunyai rumah. 

Mereka memiliki penghasilan per bulan di bawah Rp8 juta, jumlahnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Laman berita online Lokadata.id melansir hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas yang dilakukan Badan Pusat Statistik. 

Persentase terbesar berada di kawasan Bali dan Sumatera yang mencapai 19 persen, persentase tertinggi di Indonesia. 

Kawasan lainnya juga mencatatkan persentase dua digit yaitu Kalimantan, Papua, Maluku, Jawa, dan Sulawesi. 

Hanya di kawasan Nusa Tenggara saja, persentasenya di bawah dua digit yaitu hanya 8 persen saja.

Jumlah terbesar tentu saja ada di Pulau Jawa, meski hanya 14 persen, namun ada jumlah kepala rumah tangga mencapai 42 juta. 

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional ini memiliki sejumlah indikator mengenai hal ini mulai dari kepala rumah tangga. 

Lantas berusia 20-58 tahun, menikah atau pernah menikah, dan memiliki pengeluaran di bawah Rp8 juta. 

Data tersebut juga menunjukkan kalau dari 71 juta kepala rumah tangga ini, 11 juta di antaranya belum mempunyai rumah. 

Jumlah ini setara dengan 15 persen, ini artinya 1 dari 7 kepala rumah tangga belum punya rumah. 

Para kepala rumah tangga ini bisa tergolong dalam MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ataupun bukan. 

Baca juga: Berapa Uang yang Dikeluarkan Orang Indonesia untuk Renovasi Rumah?

kepala rumah tangga

Kepala Rumah Tangga yang Belum Punya Rumah Dilihat dari Generasi 

Jika melihat data dan mendedahnya, maka terungkap mengenai kepemilikan rumah antar generasi. 

Mulai dari generasi baby boomers, generasi x, generasi y atau kaum milenial, hingga generasi z.

Dalam 10 besar provinsi dengan persentase kepala rumah tangga yang belum punya rumah, Jakarta berada di peringkat teratas. 

Ilustrasinya, dua dari lima kepala rumah tangga di ibu kota belum memiliki rumah, persentasenya memang besar. 

Dari 3 juta kepala rumah tangga di Jakarta, sebanyak 41 persen belum mempunyai rumah, didominasi oleh generasi milenial dan generasi x. 

Data juga menunjukkan kalau mayoritas mereka yang belum memiliki rumah adalah generasi milenial. 

Kaum milenial adalah mereka yang lahir mulai dari 1981 hingga 1996, di luar itu masuk generasi x dan z. 

Jika melihat data dalam 10 provinsi terbesar dengan kepala rumah tangga yang belum punya rumah, persentase milenial ternyata tinggi. 

Persentasenya berkisar antara 45 hingga 64 persen, sementara rerata mencapai 52,4 persen, alias lebih dari separuh. 

Kalau melihat rata-rata gaji bersih pada generasi milenial adalah Rp2,6 juta hingga Rp3,1 juta dan bisa memperoleh fasilitas kepemilikan rumah. 

Baca juga: Melihat Potensi Pertumbuhan KPR di Kawasan Penyangga Jakarta

kepala rumah tangga

Program Tapera Jadi Harapan Kepala Rumah Tangga Bisa Memiliki Rumah 

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Undang-undang Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. 

Program ini akan mewajibkan semua kelas pekerja untuk membayar iuran, namun tidak semua bisa menikmati manfaatnya. 

Komisioner Badan Pengelola Tapera, Adi Setianto mengatakan peserta yang memenuhi kriteria untuk dibantu adalah MBR. 

MBR yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum mempunyai rumah yang akan dibantu dalam program ini. 

Definisi mengenai MBR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk membeli rumah. 

Ketentuan mengenai MBR bisa dilihat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 242/KPTS/M/2020 pada 24 Maret 2020

Namun, kemudian muncul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020.

Jika merujuk pada keputusan Menteri PUPR, maka mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp8 juta memang tidak bisa menikmati Tapera. 

Apalagi jika menggunakan penghitungan joint income suami istri, sebagai ilustrasi di Jakarta saja. 

Kalau suami istri menerima UMP (upah minimum provinsi) Rp4,2 juta, maka joint income adalah Rp8,2 juta. 

Mereka tidak bisa mengikuti manfaat Tapera, hal ini tentu merugikan padahal mereka memiliki penghasilan tidak besar. 

Kalau kriteria MBR ini bisa ditentukan lagi dengan lebih baik, maka Tapera bisa memberikan manfaat. 

Kepala rumah tangga yang tergolong generasi milenial dan belum memiliki rumah akhirnya bisa memanfaatkan Tapera.

Artikel ini merupakan kerjasama antara situs properti Rumah123.com dengan laman berita online Lokadata.id.


Tag: , , , ,