Kabar Baik, Program Kartu Prakerja Dilanjutkan Kembali untuk Korban PHK
Sempat menjadi pro kontra dan disetop, kini proram Kartu Prakerja dibuka kembali. Sasarannya merupakan korban PHK akibat pandemi.
Tak dapat dipungkiri, pandemi Covid-19 memang berdampak besar pada perekonomian negara.
Perusahaan banyak yang merugi dan terpaksa memutus hubungan kerja dengan karyawannya.
Pahitnya, pihak yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil.
Beruntung, pemerintah cukup cepat tanggap menangani keluhan rakyat, dengan mengeluarkan sejumlah program dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penerbitan kartu prakerja.
Mengenal Kartu Prakerja Lebih Jauh
Dilansir dari situs resmi https://www.prakerja.go.id/, Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Sedangkan menurut Lokadata.id, Program Kartu Prakerja membuka kesempatan bagi angkatan kerja berusia 21 tahun ke atas, untuk mendapatkan dana insentif Rp3,55 juta, dengan rincian Rp1 juta untuk dana pelatihan, Rp150.000 dana survei dan Rp2,4 juta bantuan biaya hidup.
Pemerintah menargetkan, pendaftaran kali ini akan menjaring 500.000 peserta.
Prioritas akan diberikan kepada pekerja terdampak pandemi, yang datanya telah dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan.
Semula, program ini dirancang untuk membantu para pencari kerja.
Mereka diberi biaya pelatihan agar keterampilan dan kompetensinya meningkat, sesuai tuntutan industri.
Setelah itu, sambil mencari pekerjaan, mereka dapat mencairkan bantuan biaya hidup secara bertahap @Rp600.000 per bulan, selama empat bulan.
Namun belakangan, program Kartu Prakerja sekaligus dimanfaatkan untuk membantu korban PHK dan mereka yang sumber hidupnya terhenti gara-gara pandemi.
“Fungsi” tambahan itu dinilai mengubah arah program ini.
Selain itu, penunjukkan delapan platform online sebagai lapak penyedia pelatihan juga mendapat reaksi keras.
Sebagian pelatihan yang ditawarkan dianggap tidak menambah keterampilan korban PHK/pencari kerja, hanya dipakai sebagai siasat untuk mencairkan bantuan biaya hidup.
Baca juga: Ini Hak & Perhitungan Pesangon Korban PHK akibat Corona
Sempat Disetop Lantaran Pro Kontra, Program Kartu Prakerja Dilanjutkan
Akibat pro kontra ini, program disetop, akhir Mei lalu.
Namun akhirnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program Kartu Prakerja.
Pendaftaran program bantuan bagi pencari kerja ini, rencananya akan dibuka kembali pada pekan ketiga atau keempat bulan Juni ini.
Untuk memperbaiki landasan hukum program ini, pemerintah mengaku minta masukan dan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hasilnya, tanggal 7 Juli lalu, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden 76/ 2020 yang merevisi Perpres sebelumnya.
Aturan baru ini menegaskan, selain membantu pencari kerja, program ini juga merupakan salah satu instrumen bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Kartu Prakerja Masih Diprioritaskan untuk Korban PHK
Sejak dibuka 11 April lalu, program ini sudah menjaring 11,3 juta pendaftar, tapi hanya 680.000 orang (atau hanya enam persen) yang lolos menjadi peserta.
Dari jumlah peserta tersebut, 58 persen merupakan korban PHK, 35 persen pencari kerja, enam persen peserta yang masih bekerja dan satu persen pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan mengaku telah mengantongi tiga juta nama korban PHK dan pelaku UMKM terdampak pandemi, yang potensial menjadi calon peserta.
Dari jumlah itu, 1,7 juta di antaranya sudah disertai data-data lengkap seperti nama dan tempat tinggal.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin membuka kemungkinan pelatihan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara tatap muka, terutama di daerah yang sudah tidak terdampak korona, atau kasusnya sudah menurun.
Pelatihan tatap muka kemungkinan dimulai Agustus, jika disetujui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Rudy memastikan, pelatihan tatap muka akan menerapkan protokol kesehatan.
Platform digital hanya pilihan marketplace
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai revisi Perpres 76/2020 tetap melanggengkan penyimpangan program Kartu Prakerja. Menurut Wana Alamsyah, peneliti ICW, pemerintah mengabaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam memilih delapan platform digital.
“Ada pasal tentang prinsip pengadaan barang yang transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel – tapi dalam proses pemilihan, pemerintah mengabaikan prinsip itu,” kata Wana dalam keterangan tertulis.
Atas kritik ini, Rudy Salahuddin menjelaskan, berdasarkan masukan LKPP dan pendapat hukum Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Anggaran APBN untuk Kartu Prakerja ditujukan langsung ke masyarakat. Platform digital hanya berperan sebagai marketplace untuk memilih jenis pelatihan yang diinginkan peserta,” kata Rudy. “Tidak ada pasokan barang dan jasa ke pemerintah.”
Rudy menjamin, kemitraan dengan platform digital tetap mengedepankan prinsip pengadaan barang dan jasa.
“Misalnya kita umumkan secara terbuka syarat apa saja untuk bisa menjadi mitra, dan ini sudah kita lakukan. Mungkin saja ada penambahan atau pengurangan platform jika ada yang tidak memenuhi kriteria,” katanya.
Saat ini, pemerintah menggandeng delapan mitra, di antaranya Ruangguru, Tokopedia, Pijar Mahir, Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan (Sisnaker) milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel persembahan Lokadata.id