Setoran Tapera dari Pemberi Kerja | Potensi Dana Besar untuk Pembiayaan Rumah Murah
Setoran Tapera dari pemberi kerja bisa mencapai lebih dari Rp6 triliun, hal ini bisa menjadi potensi dana besar untuk pembangunan rumah murah.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan yang ditandatangani pada Mei 2020 ini akan diberlakukan secara bertahap dalam tujuh tahun ke depan.
Tapera baru menyasar kepada pegawai pemerintah pada 2021, kemudian menyusul tentara, polisi, dan juga pegawai badan usaha negara pada 2022.
Sedangkan untuk para karyawan swasta baru akan mulai diberlakukan program ini pada 2027 mendatang.
Besaran iuran Tapera adalah 3 persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
Sementara sisanya yaitu 0,5 persen menjadi tanggungan pemberi kerja alias pemerintah atau perusahaan.
Untuk pegawai pemerintah, besar 0,5 persen dihitung berdasarkan take home pay atau THP termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar menyatakan pembayaran iuran Tapera oleh pemberi kerja.
Untuk pegawai pemerintah pusat ditanggung oleh Kementerian Keuangan, sementara daerah dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).
Baca juga: Waduh, Banyak Kelas Menengah Indonesia yang Tidak Punya Rumah
Potensi Iuran Tapera dari Pemerintah dan Perusahaan Swasta
Situs berita online Lokadata.id melakukan penelusuran mengenai besaran potensi iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan perusahaan swasta.
Penelusuran data ini dilakukan dengan mengambil data dari Survei Tenaga Kerja Nasional (SAKERNAS) 2019.
Total potensi iuran Tapera tersebut bisa mencapai Rp516 miliar per bulan tau Rp6,2 triliun per tahun.
Ingat, jumlah ini hanya berasal dari persentase 0,5 iuran pekerja per bulan yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.
Jadi bisa dibayangkan potensinya kalau jumlah ini hanya seperlima dari total potensi iuran Tapera secara keseluruhan per tahun.
Jawa menjadi kawasan dengan potensi iuran Tapera terbesar yaitu Rp321,2 miliar, apalagi jumlah pekerja memang banyak.
Jumlah pegawai pemerintah yang ada di pulau ini mencapai 3,8 juta orang, sedangkan pegawai swasta tercatat 14 juta orang.
Tidak mengherankan kalau 76 persen dari nilai total iuran Tapera di Jawa berasal dari perusahaan swasta dengan nilai Rp244 miliar.
Untuk mengelola dana yang sangat besar ini membutuhkan sistem teknologi informasi yang canggih.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Nostra Tarigan menyatakan hal tersebut.
Biaya pembangunan sistem canggih ini berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang juga menjadi saldo awal BP Tapera.
Baca juga: 52,4% Kepala Rumah Tangga Milenial Belum Punya Rumah, Tapera Jadi Harapan
Investasi Dana Iuran Tapera
Badan Pengelola Tapera akan menggunakan setoran tapera ini untuk tiga hal yaitu dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Nantinya, BP Tapera akan menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif atau KIK.
BP Tapera juga telah menunjuk Bank BRI sebagai sebagai bank kustodian untuk menampung iuran Tapera.
Pemupukan dana Tapera ini dilaksanakan dengan prinsip konvensional atau bisa juga prinsip syariah.
Bentuk investasi bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah, surat berharga di bidang perumahan, dan lainnya.
Baca juga: Melihat Potensi Pertumbuhan KPR di Kawasan Penyangga Jakarta
Beragam Upaya Pembiayaan untuk Rumah Murah
Sebenarnya, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pembiayaan untuk rumah murah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan untuk membeli rumah murah.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua untuk membeli rumah.
Persyaratan untuk melakukannya adalah telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
KPR (kredit pemilikan rumah) yang diberikan adalah KPR subsidi dengan bunga flat sebesar 5 persen per tahun dan jangka waktu hingga 20 tahun.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) untuk pembelian rumah murah.
Bentuknya mulai dari subsidi uang muka, subsidi selisih bunga, dan lainnya agar MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) bisa membeli rumah murah.
Artikel ini merupakan kerja sama antara situs properti Rumah123.com dengan laman berita online Lokadata.id.