IMB Hilang? Ini Cara Mengurusnya yang Bisa Dilakukan, Mudah dan Gratis!
IMB Hilang pastinya membuat orang panik. Namun jangan khawatir kamu bisa ketahui proses pengurusannya secara cepat dan mudah di sini selengkapnya!
Legalitas bangunan merupakan hal penting untuk menjaga keabsahan rumah yang kita miliki.
Salah satu surat legalitas yang wajib dimiliki dan harus disimpan dengan baik adalah Izin Mendirikan Bangunan atau (IMB).
Keberadaan IMB tergolong penting, guna menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai peruntukan lahan.
Selain itu, IMB juga digunakan untuk proses transaksi jual beli rumah sesuai dengan akta jual beli.
Terkait dengan IMB, tak jarang kita justru bersikap abai bahkan terlupa sehingga mengaku jika IMB rumah yang dimiliki hilang entah kemana.
Hal ini akan sangat merugikan bagi pemilik rumah, bahkan tanpa surat izin tersebut bisa saja rumah disegel karena tidak memiliki legalitas yang layak.
Meski IMB hilang, ternyata Property People bisa mengurusinya kembali dengan cepat dan mudah.
Seperti apa prosesnya? Simak pembahasannya bersama-sama!
Cara Mengurus IMB Hilang
Surat Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen yang cukup penting selain sertifikat rumah atau dokumen lainnya terkait pengurusan bangunan.
Pastinya kehilangan IMB adalah hal yang tak diinginkan karena terkait dengan legalitas dan proses pembangunan hunian.
Saat IMB hilang, ada dua cara yang bisa kamu lakukan yakni mengurus dokumen ini secara mandiri.
Berikutnya, Property People mengurus maslaah IMB dengan jasa konsultan.
Apabila kamu memiliki waktu luang yang cukup, sebaiknya dapat mengurusnya secara mandiri.
Setelah mengetahui cara mengurus IMB tersebut, jika kamu membeli rumah pastikan untuk menjaga dokumen agar terhindar dari kehilangan.
Syarat Dokumen Pengurusan IMB yang Hilang
Jika Property People punya waktu yang cukup, maka bisa mengurus IMB tersebut secara mandiri.
Keuntungannya adalah biaya yang dikeluarkan tidak semahal dengan menggunakan jasa konsultan.
Terkait administrasi dan persyaratan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip daerah yang terdaftar.
- Membawa dokumen persyaratan IMB hilang seperti:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi IMB (jika ada) nomor IMB dari PTSP kecamatan.
- Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan pada BPAD.
- Sertifikat kepemilikan tanah atau hunian (SHM) dalam bentuk fotokopi.
Jangka Waktu Pengurusan
Lama untuk menerima dokumen IMB yang hilang di BPAD tergantung dari tahun diterbitkannya pembuatan IMB.
Semakin lama tahun terbit IMB, maka semakin lama juga surat dokumen yang akan diperoleh.
Umumnya, pengurusan untuk memperoleh IMB di BPAD sekitar 7-14 hari kerja.
Tips Menyimpan Surat Izin Mendirikan Bangunan
Supaya dokumen ini aman, Property People harus menempatkan secara aman namun mudah disimpan.
Meski terkadang lupa dalam menyimpan dokumen hingga dokumen hilang, ada beberapa tips agar dapat tersimpan dengan baik dan tidak hilang:
- Membuat suatu tempat seperti laci khusus penyimpanan dokumen penting.
- Mengatur penyimpanan sesuai dengan abjad agar mudah dicari.
- Penyimpanan dapat disesuaikan dengan keperluan dokumen seperti sertifikat dan IMB harus digabung.
- Simpan IMB dan disimpan pada file HP maupun laptop sebagai salinan dalam bentuk PDF.
Denda IMB Hilang
Kepemilikan bangunan adalah fungsi IMB karena menjadi bukti bahwa bangunan berizin dan tidak ilegal.
Jika pemilik rumah tidak mempunyai IMB maka dikenakan denda 10% dari nilai bangunan, bahkan bisa dibongkar.
***
Dapat disimpulkan jika mengurus IMB yang hilang tidak serumit yang kamu khawatirkan.
Tak hanya mudah dan praktis, prosedurnya pun juga cepat dan tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang prosedur pengurusan IMB hilang beserta langkah yang bisa kamu lakukan
Untuk cari tahu tips mengenai keuangan dan prosedur perumahan, simak selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Jangan pula untuk ikuti terus Google News sekarang juga, ya!
Pilih rumah idaman kamu dari sekarang dengan klik laman Rumah123 dan temukan informasi lengkap seputar KPR karena #SemuaAdaDisini!