OK
Panduan

Cara Mengurus IMB Melalui Online untuk Rumah yang Sudah Lama Dibangun

01 Agustus 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki pemilik rumah.

IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Umumnya, seseorang akan mengurus IMB ketika hendak membangun rumah.

Namun pada sejumlah kasus, ada rumah yang bangunannya sudah lama berdiri tidak memiliki IMB.

Misalnya, seseorang hendak membeli sebuah rumah second yang sudah lama berdiri menggunakan sistem pembayaran KPR, tapi pemilik rumah tak mengantongi IMB rumah tersebut.

Otomatis, calon pembeli tidak bisa memproses KPR karena bank mewajibkan IMB sebagai salah satu dokumen pendukung.

Apabila terjadi seperti ini, tentunya penjual akan kehilangan peluang karena calon pembeli tidak bisa membeli rumah tersebut dengan sistem KPR.

Padahal cukup jarang orang mampu membeli rumah secara tunai, mengingat rumah termasuk barang mewah.

Selain menyulitkan penjual rumah second, kewajiban untuk memiliki IMB juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 yang berbunyi “Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini”.

Artinya, IMB memang diwajibkan untuk dimiliki, baik rumah tersebut sudah lama dibangun sekalipun.

Lalu, bagaimana cara mengurus IMB untuk rumah yang sudah terbangun?

Berikut informasi lengkapnya!

Cara Mengurus IMB Online Ternyata Gampang

IMB

Jika dulu mengurus IMB harus dilakukan langsung di Dinas Tata Ruang di Kecamatan setempat, kini kamu sudah bisa mengurusnya secara online.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sejak tahun 2017 sudah mengembangkan pengajuan IMB secara online yang dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Layanan berbasis digital ini dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB, dan mempermudah masyarakat untuk mengajukan IMB dan Sertifikat Laik Bangunan (SLF).

Dengan adanya SIMBG, proses konvensional yang selama ini harus dilalui diubah menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat.

Koordinasi antar instansi dilakukan online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana proses permohonan diproses.

Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun Melalui Online

IMB

1. Membuat akun terlebih dahulu

Pertama-tama, buat akun terlebih dahulu dengan membuka laman namadaerah.simbg.pu.go.id, misalnya kabbireuen.simbg.pu.go.id.

Daftar akun pada aplikasi SIMBG, ikuti langkah-langkah yang tertera di sana.

2. Siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (PDF)

Setelah akun berhasil terdaftar, siapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut dalam format digital (PDF):

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Surat bukti kepemilikan tanah

– Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon, yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa (surat pernyataan tanah tidak sengketa)

– Untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan, wajib menyertakan fotokopi SIPPT

– Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set

– Gambar rancangan arsitektur bangunan yang ditandatangani oleh arsitek, yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

– dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.

3. Unggah dokumen persyaratan dan bayar retribusi

Setelah dokumen tersebut disiapkan, lakukan permohonan dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

Mengenai besaran biaya retribusi yang harus dibayarkan, jumlahnya berbeda-beda, namun kamu dapat menghitung biaya retribusi tersebut berdasarkan luas bangunan dan harga satuan jenis bangunannya, dengan rumus:

“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”

Jika kesulitan dengan proses mengurus IMB tersebut, datang ke kantor kecamatan

Apabila kamu merasa kesulitan dengan proses mengurus IMB tersebut, langsung konsultasikan ke Dinas Tata Ruang kantor kecamatan setempat agar diberikan arahan mengenai apa saja yang harus dilengkapi.

Petugas biasanya mengenal orang yang bisa mengerti cara mengurus IMB dan mampu membantu memenuhi segala persyaratan tersebut.

Itu dia cara mengurus IMB secara online untuk rumah yang sudah terbangun.

Simak juga cara mengurus legalitas rumah lainnya hanya di artikel.rumah123.com!


Tag: , , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA