Jenis Sertifikat Rumah dan Properti yang Berlaku di Indonesia
Apa saja jenis sertifikat rumah dan tanah yang berlaku secara sah di Indonesia? Sebelum jual-beli, pelajari dulu, yuk!
Pencarian rumah idaman biasanya diakhiri dengan pembelian.
Untuk Anda yang telah beberapa kali membeli unit properti, tentunya sudah familiar dengan urusan pembelian.
Akan tetapi, bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, proses pembelian bisa jadi merupakan hal baru.
Selain harus mengetahui kondisi rumah dan lingkungan permukiman.
Ada baiknya bagi Anda pembeli baru memperhatikan jenis sertifikat yang ditawarkan oleh pengembang atau penjual rumah.
Berikut adalah jenis-jenis sertifikat yang Anda perlu tahu:
Jenis Sertifikat Rumah dan Tanah
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat hak milik (SHM) merupakan Merupakan sertifikat terkuat dan tervalid dari kepemilikan suatu lahan dan properti, baik dalam transaksi jual-beli maupun dalam penjaminan untuk kepentingan biaya perbankan.
Namun, sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh pemilik rumah yang berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Serifikat ini tak hanya dapat dimiliki oleh WNI, orang asing pun dapat memiliki sertifkat ini.
Namun, pemilik sertifikat ini hanya memberikan hak pemanfaatan tanah pada pemegangnya, baik untuk mendirikan bangunan tempat tinggal atau usaha, namun tanah tersebut tetap milik pemerintah.
Sertifikat ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun.
Setelahnya, pemegang sertifikat dapat memperpanjang SHGB-nya.
Sertifikat ini bisa ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM melalui kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada, dengan beberapa syarat, di antaranya:
– Tanah dengan SHGB tersebut adalah milik WNI dengan luas kurang dari 600 meter persegi
– Masih menguasai tanah, serta mempunyai SHGB yang masih berlaku ataupun sudah habis masanya.
Peningkatan sertifikat ini memungut biaya pengurusan yang disesuikan dengan daerah masing-masing.
3. Sertifikat Hak Satun Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHRS) dimiliki oleh mereka yang memiliki unit hunian vertikal yang dibangun di atas tanah bersama-sama.
Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal ini digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit.
Sebut saja taman, tempat parkir, hingga area lobi.
4. Akta Jual Beli (AJB)
Surat ini bukanlah sertifikat.
Akta Jual Beli hanya berfungsi sebagai bukti pengalihan hak atas kepemilikan tanah setelah terjadinya proses jual-beli.
Karena sangat rentan adanya AJB ganda, disarankan untuk segera meningkatkannya menjadi SHM.
Semoga artikerl dari rumah123.com di atas bermanfaat ya!