Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, Apa Sih Perbedaannya?
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dua jenis legalitas dalam status kepemilikan properti. Keduanya memiliki perbedaan dalam penggunaan. Mari simak ulasan lengkapnya!
Saat kamu berencana untuk membeli rumah, wajib hukumnya untuk memahami perbedaan keduanya.
Sebab, baik itu SHM maupun HGB memiliki fungsi dan status hukum yang berbeda.
Jangan sampai karena kamu tak memahami perbedaan keduanya, kamu malah terlibat masalah terkait legalitas di kemudian hari.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah Legalitas dengan Status Tertinggi
Sertifikat Hak Milik merupakan jenis sertifikat dengan kewenangan penuh atas sebuah lahan atau tanah, oleh pemegang sertifikat tersebut.
Sedangkan Menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria, Sertifikat Hak Milik merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Dari pasal tersebut, disimpulkan bahwa hak milik berupa Sertifikat Hak Milik rumah atau tanah menempati kasta tertinggi dari legalitas rumah lainnya dan memberi manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Apabila kelak terjadi masalah terkait legalitas rumah, maka nama yang tercantum di sertifikat tersebut lah yang menjadi pemilik sah berdasarkan hukum.
SHM juga bisa menjadi alat agunan atau jaminan yang kuat untuk pengajuan kredit.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah Jenis Sertifikat yang Kepemilikannya Sementara
Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.
Pemegang sertifikat hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam waktu tertentu.
Sertifikat Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 35-40 Undang-Undang Pokok Agraria, dan memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang.
Setelah melewati batas waktunya, kamu sebagai pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.
Biasanya, HGB dikembangkan oleh pengembang menjadi sesuatu yang bersifat komersial, seperti perumahan atau apartemen, dan kadang juga untuk gedung perkantoran.
Baik Mana, SHM atau HGB?
Dari penjelasan mengenai apa itu SHM dan HGB di atas, singkatnya, SHM menawarkan banyak keuntungan bagi pemiliknya.
Dengan SHM, pemilik rumah memiliki kebebasan penuh, bisa mewariskan properti ke keturunannya, dan bisa memiliki jaminan perbankan dengan nilai tinggi.
Sedangkan pemilik rumah dengan legalitas HGB hanya memiliki bangunannya saja.
Maka dari itu, sangat disarankan bagi pemilik properti, untuk memiliki surat legalitas yang paling kuat, yaitu SHM.
Untuk itu, bagi kamu yang propertinya masih berstatus Hak Guna Bangunan, sebaiknya tingkatkan status kepemilikan menjadi SHM.
Cara Mengubah HGB menjadi SHM
Jika kamu mau mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, seperti ini langkah-langkahnya:
1. Persiapkan dokumen-dokumen berikut:
– Sertifikat asli HGB
– Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan ) rumah tinggal
– Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK)
– PM1 dari kelurahan
– Surat pernyataan untuk kepala kantor pertanahan sesuai domisili
– Formulir pernyataan yang disediakan BPN beserta materai
Datang ke Kantor BPN
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, kamu bisa langsung mendatangi kantor BPN di wilayah properti yang kamu beli. Datang ke loket pelayanan dan serahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
Bayar di Loket Pembayaran
Setelah menyerahkan dokumen, kamu bisa langsung pindah ke loket pembayaran.
Biaya pendaftaran SHM sendiri sebesar Rp50.000 untuk luas tanah maksimal 600m2
Pengambilan Sertifikat
Dalam waktu kurang lebih lima hari, kamu bisa langsung mengambil SHM di loket pelayanan tempat kamu menyerahkan dokumen permohonan.
Itu dia penjelasan seputar HGB dan SHM.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Nava Park Tangerang.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.