Rumah Disita Bank? Lakukan 4 Langkah Berikut Ini!
Ada berbagai langkah yang bisa Property People lakukan jika rumah disita bank supaya tetap bisa ditempati, simak di sini selengkapnya!
Rumah merupakan kebutuhan utama yang amat penting, inilah kenapa banyak orang yang panik ketika rumah disita bank.
Usaha yang telah dilakukan untuk memiliki rumah jadi sia-sia, belum lagi skor kredit di SLIK OJK yang bisa bermasalah karena kredit macet.
Jika kamu mengalami kesulitan pada proses KPR sehingga membuat rumah disita, inilah langkah-langkah yang harus dilakukan.
Cara Tepat yang Harus Dilakukan Jika Rumah Disita Bank
1. Take Over KPR
Dalam hal ini, kamu bisa melakukan proses take over KPR antar bank, yakni memindahkan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lainnya.
Alihkan pinjaman bank dari tempat yang sebelumnya untuk mengambil KPR di tempat lain.
Dengan demikian, lembaga keuangan baru yang kamu tuju akan memberikan pinjaman atau kredit yang lebih tinggi dari plafon atau tenor sebelumnya.
Terkait hal ini, lembaga keuangan juga berpeluang menawarkan program yang lebih kompetitif, sehingga kamu sanggup untuk membayar cicilan.
Untuk hal ini, ada dua kewajiban yang harus kamu lakukan yakni melunasi cicilan di bank sebelumnya serta biaya administrasi take over hingga penalti.
Rincian biaya take over KPR meliputi biaya penilaian, notaris, provisi, sampai Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), termasuk biaya administrasi nilai jual properti dengan persentase tertentu.
2. Penjadwalan Ulang Kredit
Dalam proses rescheduling, kamu bisa meminta bank untuk penjadwalan ulang kredit yang masih tersisa. Sebagai contoh sisa kredit Rp250 juta dalam tempo lima tahun.
Kamu bisa menambah masa tenor, dengan memperpanjang cicilan KPR selama satu tahun sehingga pelunasan sisa kredit lebih panjang dan tidak membebani keuangan.
3. Restrukturisasi KPR
Kamu juga dapat melakukan proses restrukturisasi KPR, terlebih untuk mencegah kredit macet maupun ketidakpastian.
Proses restrukturisasi KPR bisa dilakukan dengan bisa menambah memperpanjang tenor cicilan, maupun mengurangi tingkat suku bunga.
Sebagai contoh, tenor diperpanjang selama dua tahun dan bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 12,5% menjadi 10% tetap.
Jika kamu memperoleh keringanan dan restrukturisasi sebelum rumah disita bank pastinya dapat bernafas lega, karena nominal yang dibayarkan lebih kecil sebelum persetujuan restrukturisasi.
4. Menata Kembali Perjanjian KPR sebelum Rumah Disita Bank
Apabila proses penyitaan terjadi, kamu bisa melakukan proses reconditioning untuk mengubah perjanjian kredit terbaru yang meringankan.
Proses ini diatur ulang sepenuhnya, mulai tenor pembayaran, tingkat bunga KPR hingga nilai kredit dan sebelumnya.
Sebagai contoh, suku bunga adalah 11,25%, kemudian diubah menjadi 10,50%.
Jangka waktu pembayaran bisa disesuaikan dari 12 tahun, menjadi 15 tahun dengan angsuran telah disesuaikan.
Tak hanya ketentuan tersebut, kamu juga bisa mengajukan diskon maupun menghapus bunga KPR pada waktu tertentu.
Bila proses restrukturisasi, penataan kredit terbaru sudah dilakukan namun pembayaran tidak lancar, maka rumah tetap akan disita jika mengalami gagal bayar.
Intinya, untuk mencegah rumah disita bank kedua pihak pastinya akan berupaya dalam memperoleh win-win solution, baik menguntungkan debitur maupun kreditur.
***
Demikian beberapa hal penting saat rumah disita bank.
Temukan informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Kamu juga bisa mencari berbagai properti aset bank selengkapnya di sini.
Wujudkan rumah impian bersama Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!