OK
Panduan

Restrukturisasi Kredit KPR Bisa Kamu Lakukan, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Reyhan Apriathama

restrukturisasi kpr

Restrukturisasi kredit kerap menjadi hal penting yang harus diperhatikan secara lebih lanjut untuk memastikan kebutuhan literasi finansial.

Pasalnya, masa pandemi Covid 19 memaksa orang untuk menyesuaikan kebutuhan finansial, sekalipun berbagai cicilan yang masih tersisa.

Permasalahan kredit macet pun kerap menghantui para debitur, terlebih kebutuhan finansial mereka pun sedikit mulai terganggu, sehingga hal ini harus diperhatikan untuk memastikan kelancaran dalam membayar angsuran setiap bulannya.

Oleh sebab itu, restrukturisasi kredit pun menjadi solusi terbaik yang bisa dilakukan debitur sekalipun bersifat temporer maupun memperpanjang masa angsuran.

Lantas, seperti apa prosedur restrukturisasi KPR untuk rumah yang kamu miliki? Simak pembahasannya bersama-sama!

Apa itu restrukturisasi kredit 

Berdasarkan peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 ayat 4 tercantum jika restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan oleh Bank dalam kegiatan perkreditan yang dialami debitur dengan beberapa pendekatan : 

1. Penurunan suku bunga kredit

2. Perpanjangan jangka waktu kredit

3. Pengurangan tunggakan pokok kredit

4. Penambahan fasilitas kredit

5. Konversi kredit atau penyertaan modal sementara

Untuk diketahui, restrukturisasi pinjaman tidak serta merta memenuhi kebutuhan debitur sepenuhnya, melainkan ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebagai berikut : 

Kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi adalah sebagai berikut : 

– Paling tinggi Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelumnya dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet;

– Tetap atau tidak berubah untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong lancar, Dalam perhatian khusus, atau Kurang Lancar. 

– Kualitas kredit setelah restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lancar, apabila tidak terdapat tunggakan selama 3 (tiga) bulan periode angsuran pokok dan/ atau bunga secara berturut-turut sesuai perjanjian restrukturisasi kredit.

Dalam hal debitur tidak memenuhi kriteria atau persyaratan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas kredit didasarkan atas : 

– Ketetapan pembayaran pokok atau bunga kredit yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp5 miliar, atau prospek usaha, kinerja debitur untuk kredit yang direstrukturisasi dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar.

– Periode angsuran pokok atau bunga kurang dari satu bulan, peningkatan kualitas kredit akan menjadi Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat dua paling singkat tiga bulan sejak dilakukan restrukturisasi kredit.

Syarat pengajuan restrukturisasi kredit untuk meringankan KPR

Untuk diketahui, restrukturisasi bukan perkara mudah yang harus yang tidak bisa dilakukan sembarangan, sehingga terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut : 

– Debitur mengalami kesulitan membayar pokok dan atau bunga kredit

– Mempunyai prospek usaha yang baik, dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi

– Debitur bersikap kooperatif

– Menunjukkan ittikad baik untuk melunasi hutang

Selain memenuhi kriteria tersebut, ada beberapa persyaratan administrasi yang dapat dijelaskan sebagai berikut : 

– Formulir surat permohonan restrukturisasi

– Fotokopi KTP, NPWP

– Rekening koran giro dan tabungan

Ketentuan restrukturisasi kredit untuk nasabah KPR

Bagi nasabah KPR yang sedang memiliki cicilan berjalan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138.PMK.05/2020, ada beberapa kemudahan yang bisa diperoleh sebagai berikut : 

– Bagi debitur KPR yang memiliki plafon anggaran setara atau di bawah Rp500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama, dan tiga bulan berikutnya.

– Sementara, debitur dengan plafon Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga senilai 3% untuk tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.

– Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara, dengan catatan subsidi bunga berlaku bagi debitur KPR yang mencicil rumah hingga tipe 70.

Syarat lain dalam subsidi dan restrukturisasi KPR berjalan dijelaskan sebagai berikut : 

– Lolos dalam pengecekan data diri perbankan

– Memiliki nomor pokok wajib pajak

– Tidak masuk daftar hitam nasional dengan pagu kredit di atas Rp50 juta

Cara meringankan KPR berjalan dengan restrukturisasi kredit 

Ada beberapa jenis pendekatan restrukturisasi KPR dalam masa angsuran berjalan, dengan beberapa skenario antara lain : 

– Penjadwalan Kembali (Rescheduling), perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan angsuran atau tidak.

– Persyaratan Kembali (Reconditioning), perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada jadwal pembayaran, jangka waktu hingga persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut perubahan saldo kredit dan konversi pinjaman penyertaan bank.

– Penataan kembali (Restructuring), perubahan syarat kredit dengan penambahan dana bank atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/ atau konversi kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan. Pengertian mudahnya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih membebankan angsuran.

Contoh surat pengajuan restrukturisasi kredit KPR 

Untuk mempermudah proses  pengajuan restrukturisasi KPR, kamu pun bisa mengambil contoh surat dengan referensi berikut ini : 

Kepada Yang Terhormat 

Head of Division Consumer Loan 

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Area III DKI Jakarta

Di Tempat

Perihal: Permohonan Penjadwalan Ulang/Restrukturisasi Fasilitas Kredit Mandiri Terdampak COVID-19 

Dengan hormat, 

Menunjuk perihal tersebut diatas, dengan ini saya :  

Nama :  Rianto Pratama Tan 

Alamat :  Jl. Sawah Lio V No.22 B, Tambora, Jakarta Barat

NIK/No. KTP : (Copy KTP terlampir)  

Rek. Kredit : 0334-2123-325

Telp / HP : 0819323441 

Dengan ini mengajukan permohonan sebagai berikut: 

 Mohon agar atas fasilitas kredit kami dapat dijadwalkan kembali /restrukturisasi dengan pembayaran sesuai dengan kemampuan saya saat ini yaitu sbb: 

– Angsuran setiap bulannya Rp18,250,000, selama 48 bulan, sejak angsuran bulan 10, tahun 2015 

– Angsuran menjadi sebesar Rp13,250,000, `selama sisa jangka waktu (dan akan disesuaikan dengan kondisi Suku Bunga yang berlaku) 

– Permohonan tersebut saya ajukan karena kondisi keuangan yang sedang menurun sebagai dampak dari penyebaran COVID-19. 

– Apabila diperlukan penambahan jangka waktu kredit maka, saya setuju mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan/syarat yang berlaku di Bank Mandiri. 

– Terlampir Informasi, dokumen pendukung dan kondisi keuangan saya sebagai bahan pertimbangan Bank. 

– Mutasi rekening kredit menurun dan/atau debet meningkat.

– Laporan keuangan: menunjukan kondisi penurunan omzet, laba 

– Kenaikan beban perusahaan. 

– Dokumen penundaan bayar dari buyer selama tempo tiga bulan. 

Demikian, atas perhatian dan bantuan hingga terlaksananya permohonan ini saya ucapkan terimakasih.

 Hormat Saya, 

(Rianto Pratama Tan) 

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai prosedut restrukturisasi kredit dalam memenuhi kebutuhan KPR. 

Yuk, termukan referensi menarik seputar literasi keuangan selengkapnya di Rumah123.

“Temukan rumah idaman dengan desain unik bersama Cluster Dakota at Suvarna Sutera.”


Tag: , , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA