KPR
Panduan
Insider Logo

Khawatir Mudah Diretas, Pimpinan DPR Soroti Keamanan Data Sertifikat Tanah Elektronik

sertifikat tanah
sertifikat tanah elektronik | sumber: shutterstock.com

Pimpinan DPR diketahui mengkhawatirkan keamanan data pada sertifikat tanah elektronik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Dari dulu saya tidak senang dengan (sertifikat elektronik), belum siap saya dengan sertifikat elektronik. Kenapa? SDM-nya pak, dan anggarannya,” katanya.

Alasan utama yang membuatnya tidak setuju dengan sertifikat elektronik ialah masalah keamanan data.

Dibutuhkan Infrastruktur Teknologi yang Memadai

Menurut dia, agar keamanan data bisa terjaga, dibutuhkan infrastruktur teknologi yang memadai.

Sementara untuk menyediakan hal itu, dibutuhkan anggaran yang cukup.

Belum lagi tak sedikit masyarakat Indonesia yang masih gagap teknologi sampai akses internet yang terbatas.

“Bagaimana daerah dengan akses terbatas misalnya di Tanah Karo, di kampungnya Pak Ongku. Implementasi sertifikat elektronik mungkin enggak praktis kalau di kampung-kampung yang IT-nya rendah, termasuk aksesnya,” lanjut Junimart.

Lalu, tambah dia, sertifikat elektronik juga dinilai bisa membahayakan posisi pejabat kantor pertahanan (kantah) di daerah.

“Karena kesibukan kepala kantah misalnya, bisa saja akun kepala kantor tersebut diserahkan kepada bawahannya dan rentan disalahgunakan, dampaknya terjadi masalah hukum,” tuntasnya.

Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik

sertifikat tanah elektronik
sumber: detik.com

Sementara itu, digitalisasi dokumen mulai marak diimplementasikan di berbagai bidang, termasuk dokumen sertifikat tanah.

Sejak tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik atau dikenal dengan istilah Sertifikat-el.

Melansir dari Privy, sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk dokumen elektronik.

Nantinya, dokumen ini bisa diakses secara online melalui perangkat gadget, laptop, atau komputer.

Dalam Sertifikat-el tersebut, terdapat informasi berupa data pertanahan, data pribadi, dan informasi elektronik lainnya.

Lalu, apa yang membedakannya dari dokumen berbentuk fisik atau kertas?

Dalam dokumen digital, Anda akan diberikan hash code, QR Code, verifikasi keamanan, single identity, tanda tangan elektronik, serta ketentuan penggunaan sertifikat-el.

Seluruh informasi tersebut dikemas dalam 1 file yang bisa diakses dengan mudah.

Jadi, Anda tidak perlu lagi harus mencetak dan menyimpan berlembar-lembar kertas di rumah.

***

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Dapatkan ulasan berbagai topik lainnya hanya di artikel.rumah123.com dan Google News.

Jika kamu punya pertanyaan seputar hunian, segera gabung laman Teras123 buat ngobrolin properti.

Tak lupa, dapatkan rekomendasi tempat tinggal terbaik di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!

Gadis Saktika

Gadis Saktika

Content Writer

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.