OK
Panduan

Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik Beserta Keunggulan dan Cara Buatnya

02 Agustus 2024 · 5 min read Author: Maskah Alghofar · Editor: Bobby Agung Prasetyo

Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut ini adalah penjelasan terkait sertifikat tanah elektronik beserta keunggulan dan cara membuatnya yang perlu diketahui. Simak selengkapnya!

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah resmi meluncurkan dan melakukan penerapan sertifikat tanah elektronik di Indonesia.

Peluncuran sertifikat tanah elektronik ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pada Senin (04/12/2023).

Ada sekitar 10 perwakilan penerima untuk penyerahan secara simbolis sertifikat tanah elektronik tersebut.

Sertifikat ini nantinya akan segera diterapkan di Indonesia untuk memudahkan pemberkasan mengenai pertanahan di tanah air.

Perihal tersebut, ada sejumlah kebijakan baru yang perlu diketahui masyarakat Indonesia terkait dengan sertifikat non konvensional ini.

Berikut serba-serbi sertifikat tanah elektronik sebagaimana dikutip pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan informasi dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (04/12/2023):

Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik?

serba-serbi sertifikat tanah elektronik

Sumber: Suara Surabaya

Melansir dari laman resmi Kantor Pertanahan Kota Mataram, sertifikat elektronik adalah sertifikat tanah yang berbentuk digital.

Sertifikat ini merupakan bagian dari inovasi Kementerian ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan.

Dokumen kepemilikan tanah ini akan diterbitkan dalam bentuk digital.

Berbeda dengan sertifikat tanah konvensional yang berupa fisik (kertas), Sertifikat-el ini dapat diakses secara online melalui perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau smartphone.

Menariknya, bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah fisik tidak perlu khawatir tidak bisa membuat Sertifikat-el ini.

Sebab, tetap diperlukan pemindahan sertifikat fisik ke elektronik untuk dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.

Sertifikat fisik yang sudah didaftarkan menjadi elektronik pun tetap masih berlaku dan dapat digunakan.

Pasalnya, saat melakukan pemindahan sertifikat fisik ke elektronik, petugas akan memberikan stempel pada sertifikat fisik untuk diunggah menjadi elektronik.

Nah, sertifikat yang sudah mendapat stempel itu tetap bisa kamu miliki dan menjadi bukti kepemilikan yang sah.

Dengan demikian, kamu jadi memiliki dua bentuk sertifikat yang menguatkan kepemilikan atas tanah atau bangunan tersebut.

Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik merupakan dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk digital.

Dokumen ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat elektronik seperti ponsel atau laptop.

Mirip dengan sertifikat konvensional, Sertifikat digital ini memuat informasi lengkap dan terperinci mengenai kepemilikan tanah.

Bagi kamu yang ingin memiliki Sertifikat-el, terdapat dua opsi yang dapat dipilih, yaitu pengajuan sertifikat tanah baru dan sertifikat tanah fisik lama.

Adapun syarat pengajuan sertifikat tanah berdasarkan jenisnya sebagai berikut:

Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pertama Kali

1. Kumpulkan Data Fisik

Berdasarkan pasal 8 Permen ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021, diperlukan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, meliputi:

  • Gambar ukur
  • Peta ruang atau peta bidang tanah
  • Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
  • Dokumen hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik lainnya.

2. Siapkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah

Setiap bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIBT).

NIBT merupakan kode unik yang terdiri dari 14 digit angka, yang memuat informasi mengenai lokasi tanah, yakni kode provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan adanya NIBT, setiap bidang tanah dapat diidentifikasi secara spesifik dan akurat.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur secara detail mengenai penerbitan NIBT dan bagaimana nomor ini digunakan sebagai salah satu bukti kepemilikan tanah yang sah.

Sertifikat Lama ke Sertifikat Tanah Elektronik

Bagi kamu yang ingin membuat sertifikat lama ke sertifikat tanah elektronik, bisa menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini.

Syarat ini merupakan hasil Permen ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 yang menjelaskan terkait syarat penggantian sertifikat konvensional ke sertifikat digital.

  • Penggantian sertifikat berlaku untuk bidang tanah yang terdaftar di kantor pertanahan, meliputi sertifikat tanah atas hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf
  • Penggantian harus mengajukan permohonan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke BPN
  • Penggantian harus memiliki data fisik dan yuridis pada buku tanah sesuai dengan data yuridis di sistem elektronik
  • Jika terdapat ketidaksesuaian data, maka akan dilakukan validasi data oleh Kepala Kantor Pertanahan
  • Bila semua proses telah selesai, sertifikat lama berubah menjadi dokumen elektronik
  • Selanjutnya, sertifikat asli ditarik dan disimpan di kantor pertanahan
  • Seluruh dokumen lama akan di-scan dan disimpan pada database atau pangkalan data.

Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik

1. Efisiensi Waktu Penerbitan

Penerbitan sertifikat tanah elektronik secara signifikan memangkas waktu yang dibutuhkan dibandingkan dengan proses manual.

Digitalisasi proses ini memungkinkan otomatisasi berbagai tahapan, mulai dari verifikasi data hingga pembuatan sertifikat.

Masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu untuk mendapatkan sertifikat.

Dengan sistem elektronik, waktu tunggu dapat dipersingkat secara drastis sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan hak kepemilikan atas tanah.

2. Meminimalisir Risiko Sertifikat Palsu atau Duplikasi

Duplikasi atau risiko sertifikat palsu merupakan masalah yang sering terjadi dalam dunia pertanahan.

Dengan sertifikat tanah digital, masalah ini dapat diminimalisir secara signifikan.

Sistem keamanan yang canggih akan melindungi data sertifikat dari akses tidak sah.

Setiap perubahan data akan terekam dalam sistem dan dapat dilacak dengan mudah.

Selain itu, verifikasi keaslian sertifikat dapat dilakukan secara online dalam waktu singkat.

Dengan demikian, dapat mengurangi risiko terjadinya transaksi yang melibatkan sertifikat palsu.

3. Proses Administrasi Pertanahan Lebih Mudah

Salah satu kendala dalam administrasi pertanahan adalah kompleksitas birokrasi yang sering menambah durasi pengajuan.

Sertifikat tanah elektronik menyederhanakan proses ini.

Integrasi data secara digital memungkinkan akses lebih mudah dan cepat terhadap informasi terkait tanah.

Selain itu, transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.

Masyarakat juga dapat dengan mudah melacak status permohonan atau perubahan data sertifikat mereka melalui sistem online.

4. Sertifikat Tanah Tetap Bisa Dicetak

Meski berbentuk dokumen elektronik, rupanya masyarakat bisa membuat salinan resmi dalam bentuk cetak berupa security paper. 

Namun, pencetakan sertifikat tanah digital dalam bentuk salinan resmi security paper hanya bisa dilakukan di Kantor Pertanahan dan atas izin pemegang hak yang terverifikasi.

Kamu bisa melihat verifikasi hak atas tanah tersebut dalam aplikasi Sentuh Tanahku serta tervalidasi datanya dalam sistem elektronik.

5. Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku

Nantinya, sertifikat tanah ini akan terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.

Setiap pemegang hak tanah akan mendapat brankas yang di dalamnya terdapat block data untuk menyimpan dokumen pertanahan tersebut.

***

Itulah ulasan seputar keunggulan sertifikat tanah elektronik yang perlu diketahui.

Baca ulasan menarik lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News kami.

Yuk, segera wujudkan rumah impian bersama Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!


Tag:


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA