Gaji CPNS tahun 2025 ditentukan berdasarkann golongan dan jabatannya. Simak rincian lengkapnya di bawah ini!
Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran gaji untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan golongan masing-masing.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan gaji pokok PNS.
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak menerima fasilitas lain.
Lantas, berapa gaji CPNS dan fasilitas apa saja yang akan didapatkan?
Daftar Gaji CPNS Terbaru 2025
Melansir Bkn.go.id, berikut daftar gaji CPNS terbaru 2025 untuk berbagai golongan.
Golongan I (Lulusan SMA/SMK Sederajat)
- Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II (Lulusan D3 Sederajat)
- IIa: Rp2.184.00–Rp6.643.400
- IIb: Rp2.385.00–Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1/D4 Sederajat)
- IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV (Lulusan S2 Sederajat)
- IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Sebagai informasi, nominal penghasilan yang sudah disebutkan di atas tidak dapat langsung diterima oleh CPNS.
Nantinya, CPNS akan menerima sebagian upah terlebih dahulu.
Biasanya, pada masa percobaan, CPNS akan menerikan upah sebesar 80 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Gaji Tunjangan CPNS
Selain gaji pokok, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Adapun tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran Tukin umumnya berbeda-beda, tergantung dari instansi yang menaungi.
- Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras.
- Tunjangan Suami/Istri: Besarannya 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Jabatan: Hanya diberikan untuk jabatan tertentu.
- Tunjangan Transportasi: Umumnya disesuaikan dengan kebijakan instansi.
- Tunjangan Lain: Disesuaikan dengan instansi terkait.
Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS Secara Struktural dari Terendah sampai Tertinggi, Lengkap!
Fasilitas CPNS
Dibandingkan dengan PNS yang telah diangkat secara penuh, CPNS memang belum menerima seluruh fasilitas secara maksimal.
Namun, secara umum, beberapa fasilitas yang bisa diterima oleh ASN antara lain
1. Gaji Pokok
CPNS akan menerima upah pokok sesuai dengan jenjang pendidikan serta golongan.
2. Asuransi Kesehatan
CPNS juga akan menerima asuransi kesehatan karena telah dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
3. Tunjangan
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, CPNS berhak mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, hingga tunjangan khusus keluarga.
4. Gaji ke-13
Fasilitas lain yang akan didapatkan oleh PNS adalah gaji ke-13.
Gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja yang telah dilakukan.
Untuk nominalnya sendiri setara dengan satu bulan gaji.
5. Jenjang Karier
Peluang untuk naik pangkat atau jabatan juga terbuka lebar bagi PNS, sesuai dengan usia, masa kerja, dan kinerja yang dinilai oleh instansi terkait.
***
Itu dia rincian gaji CPNS terbaru 2025.
Temukan ulasan lain seputar gaji atau pekerjaan hanya di artikel.rumah123.com.
#BeraniMulai untuk memiliki hunian di Bandung dengan lingkungan asri bersama Rumah123 sekarang juga!
***header: Menpan.go.id