Daftar Gaji Pensiunan PNS dan Aturan Lengkapnya
Inilah daftar gaji pensiunan PNS serta aturan lengkapnya yang wajib kamu ketahui. Yuk, simak informasi lengkapnya di artikel ini.
Salah satu keuntungan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan uang pensiunan setelah tidak bekerja lagi di sebuah instansi.
Namun upah pokok pensiunan PNS setiap posisi berbeda beda tergantung dengan kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, ada baiknya untuk kita yang ingin bekerja sebagai PNS atau sudah bekerja sebagai PNS mengetahui daftar gaji pokok pensiunannya.
Penasaran berapa nominalnya?
Yuk, langsung saja kita simak informasi lengkapnya berikut ini, melansir berbagai sumber.
Peraturan Masa Pensiun PNS
Seorang PNS akan berhenti berdinas dengan hormat kalau sudah mencapai batas usia yang ditentukan.
Bukan hanya itu, ia juga berhak atas uang pensiun jika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun lamanya.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional dan merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat tersebut sudah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Di sisi lain, untuk pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.
Selanjutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.
Gaji Pensiunan PNS
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.
Berikut ini adalah daftarnya:
- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.
Untuk pensiunan PNS mempunyai status janda atau duda, nominalnya adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 – Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 – Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 – Rp2.124.500,00.
Sedangkan untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok dengan nominal:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00.
***
Nah, itulah tadi daftar gaji pokok pensiunan PNS terbaru serta aturan lengkapnya.
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!
Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Rorinata Residences Medan.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.