Mengenal Pangkat Golongan PNS Secara Struktural dari Terendah sampai Tertinggi, Lengkap!
Simak pangkat golongan PNS terbaru secara struktural berdasarkan peraturan Undang-Undang secara lengkap berikut ini.
Tanda kepangkatan tidak hanya TNI Polri saja, namun juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepangkatan PNS bukan hanya berkaitan dengan jenjang karir, namun juga pendidikan beserta keahlian mereka, sehingga mempengaruhi struktur tunjangan, gaji hingga masa bakti.
Seiring berjalannya waktu, pangkat golongan PNS kini disusun berdasarkan kepastian, profesionalisme dan transparansi yang menjadikan minat anak muda sebagai abdi negara kian tinggi.
Lantas, seperti apa tanda kepangkatan PNS beserta jenjang karirnya saat ini? Simak pembahasannya bersama-sama!
Pangkat Golongan PNS Serta Jenjang Pendidikannya
Dalam penerapannya, terdapat golongan PNS sesuai dengan jenjang karir dan namanya.
Penyebutan pangkat golongan dan ruang ini juga diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan I disebut dengan juru, PNS golongan II dinamakan pengatur, golongan III disebut penata dan golongan IV adalah pembina.
Golongan I merupakan pangkat PNS terendah dalam struktur birokrasi, yang berasal dari lulusan SD sampai SMP.
Kemudian golongan II merupakan kualifikasi lulusan SMA, SMK, hingga pendidikan Diploma mulai Diploma 1 tahun hingga Diploma 3 tahun.
Untuk lulusan universitas S1 atau setara D4 hingga jenjang pendidikan S-2, S-3 pada tahap awal akan masuk dalam golongan III.
Kemudian golongan tersebut disesuaikan dengan ruang kerja yang terdiri dari huruf A,B,C,D misalnya III A, B, C, D dan seterusnya.
husus untuk golongan IV terdiri dari 5 ruang, IV A, B, C, D, dan E.
Pangkat Golongan PNS Berdasarkan Strata dan Tingkatan
Setelah kamu mengetahui golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikan, selanjutnya adalah golongan PNS berdasarkan strata dan tingkatan sebagai berikut:
1. Golongan I (Juru)
Pembagian pangkat terdiri dari:
- IA adalah juru muda.
- IB adalah juru muda tingkat 1.
- IC adalah juru.
- ID adalah juru tingkat 1.
2. Golongan II (Pengatur)
Meliputi:
- IIA adalah pengatur muda.
- IIB adalah pengatur muda tingkat 1.
- IIC adalah pengatur.
- IID adalah pengatur tingkat 1.
3.Pangkat Golongan PNS Kategori III (Penata)
Terdiri dari:
- IIIA adalah penata muda.
- IIIB adalah penata muda tingkat 1.
- IIIC adalah penata.
- IIIC adalah penata tingkat 1.
4. PNS Golongan IV (Pembina)
Terdiri dari:
- IVA adalah pembina.
- IVB adalah pembina tingkat 1.
- IVC adalah pembina utama muda.
- IVD adalah pembina utama madya.
- IVE adalah pembina utama.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang pangkat golongan PNS beserta strata dan tingkat pendidikannya secara lengkap.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Summarecon Mutiara Makassar selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!