OK
Panduan

Pangkat TNI AD dari Terendah sampai Tertinggi, Sudah Tahu Semua?

09 Maret 2023 · 4 min read Author: Ilham Budhiman

pangkat tni AD

Bagi kamu yang tertarik terjun ke dunia militer, sudah tahu belum apa saja urutan pangkat TNI AD? Ternyata, ada 22 pangkat dari Prada hingga Jenderal, lo. Simak selengkapnya.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL).

Ketiganya memiliki tugas dan fungsi yang sama yaitu menjaga kedaulatan negara serta keutuhan wilayah NKRI.

Di antara tiga matra TNI tersebut, TNI AD merupakan salah satu matra yang paling populer.

Selain matra dan gaji TNI, kamu juga harus tahu pangkat TNI AD.

Melansir Kompas.com, kepangkatan pada TNI tersebut menunjukkan kedudukan dan tanggung jawab seorang prajurit.

Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula tanggung jawabnya.

Lantas, apa saja pangkat TNI Angkatan Darat?

Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

Urutan Pangkat TNI AD

pangkat tni

Sumber: kopassus.mil.id

Melansir situs tni.mil.id, ada beberapa kepangkatan di tubuh TNI AD.

Pangkat TNI AD terbagi dari terendah hingga tertinggi tersebut dimulai dari Prada hingga Letnan Jenderal (Letjen), Mayor Jenderal (Mayjen), dan jenderal.

Berikut urutan selengkapnya.

Pangkat TNI AD:

  1. Jenderal TNI 
  2. Letnan Jenderal (Letjen) TNI 
  3. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI 
  4. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI 
  5. Kolonel (Kol) 
  6. Letnan Kolonel (Letkol) 
  7. Mayor (May) 
  8. Kapten (Kapt) 
  9. Letnan Satu (Lettu) 
  10. Letnan Dua (Letda) 
  11. Pembantu Letnan Satu (Peltu) 
  12. Pembantu Letnan Dua (Pelda) 
  13. Sersan Mayor (Serma) 
  14. Sersan Kepala (Serka) 
  15. Sersan Satu (Sertu) 
  16. Sersan Dua (Serda) 
  17. Kopral Kepala (Kopka) 
  18. Kopral Satu (Koptu) 
  19. Kopral Dua (Kopda) 
  20. Prajurit Kepala (Praka) 
  21. Prajurit Satu (Pratu) 
  22. Prajurit Dua (Prada)

Pangkat Perwira TNI

Pangkat Perwira TNI

Sumber: gramedia.com

Pangkat perwira TNI diatur berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut dijelaskan terkait golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), hingga Perwira Pertama (Pama) TNI AD.

Berikut pangkat perwira TNI selengkapnya.

Pangkat Perwira Tinggi TNI AD:

  • Jenderal TNI 
  • Letjen TNI 
  • Mayjen TNI 
  • Brigjen TNI

Pangkat Perwira Menengah TNI AD:

  • Kolonel
  • Letkol
  • Mayor

Pangkat Perwira Pertama TNI AD:

  • Kapten
  • Lettu
  • Letda

Syarat Kenaikan Pangkat Perwira

Ada beberapa syarat dalam kenaikan pangkat perwira.

Jenjang karier perwira terbuka bagi prajurit yang telah menempuh ikatan dinas.

Persyaratan kenaikan pangkat perwira:

  1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang. 
  2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, yaitu: 
  3. Bagi golongan kepangkatan Pama hingga Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP); 
  4. Dari golongan Pamen ke Pati Bintang 1 ditentukan berdasarkan MDP; 
  5. Dalam golongan Pati tidak diberlakukan ketentuan MDP; 
  6. Ketentuan MDDP paling singkat 2 tahun; dan 
  7. KPRP tidak diberlakukan ketentuan MDP dan MDDP.

Kenaikan pangkat berdasarkan MDP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu MDP paling rendah 4 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat. 
  2. Kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten MDP paling rendah 9 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat. 
  3. Kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor: 
  • MDP paling rendah 14 tahun bagi perwira lulusan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa)/setingkat; 
  • MDP paling rendah 16 tahun bagi Perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek; 
  • MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.

Kenaikan pangkat Mayor ke Letkol diatur sebagai berikut:

  1. MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan; 
  2. MDP paling rendah 21 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes/Dikilpengtek; 
  3. MDP paling rendah 23 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa/setingkat; 
  4. MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek. 

Kenaikan pangkat Letkol ke Kolonel diatur sebagai berikut:

  1. MDP paling rendah 22 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan; 
  2. MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek; dan 
  3. MDP paling rendah 27 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat. 

Kenaikan pangkat Kolonel ke Pati Bintang Satu diatur sebagai berikut: 

  1. MDP 26 tahun bagi perwira lulusan Sesko TNI atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko TNI; 
  2. MDP 28 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan; dan 
  3. MDP 30 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes. 
  4. Kenaikan pangkat reguler Kolonel ke Pati Bintang Satu sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6, dapat dikecualikan berdasarkan kebutuhan organisasi atas persetujuan Panglima TNI.

***

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Simak ulasan menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kunjungi rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek dari sekarang juga, salah satunya adalah Perumahan Sutera Winona!


Tag: ,


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA