OK
Panduan

Pengertian Rapak Nikah dan Tahapan yang Mesti Dilalui Calon Pengantin. Wajib Tahu!

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Hendi Abdurahman

rapak nikah

rapak nikah | sumber: shutterstock.com

Sebelum melangsungkan akad pernikahan, calon pengantin mesti melalui proses rapak nikah untuk meninjau kesiapan dokumen dan hal-hal penting lainnya. Yuk, baca ulasan lengkapnya di sini!

Dalam agama Islam, pernikahan mencakup hidup berumah tangga antara seorang laki-laki dan perempuan dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan.

Menurut Imam Syafi’i, pernikahan adalah suatu akad yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual dengan mengucapkan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna yang sama.

Ketika hendak melangsungkan pernikahan, calon pengantin mesti melengkapi beberapa dokumen penting yang telah ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Tujuannya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri No. 20 tahun 2019, adalah agar tertib administrasi dan adanya transparansi sehingga pernikahan menjadi sah di mata hukum.

Beberapa dokumen atau surat penting tersebut antara lain surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal calon pengantin, surat persetujuan mempelai, hingga surat keterangan orang tua.

Pengertian Rapak Nikah

rapak nikah

sumber: jatim.kemenag.go.id

Mengacu pada jurnal ilmiah karya Mohamad Hayatuddin berjudul Pemeriksaan Dokumen Pernikahan di KUA Kecamatan Banyuwangi dalam Perspektif PMA No. 20 Tahun 2019, pengertian rapak nikah adalah sebagai berikut.

Rapak Nikah sebagai Pembimbing Calon Pengantin

Dalam bahasa Arab, rapak artinya ‘mengangkat’ atau ‘membimbing’.

Dengan demikian, rapak nikah bisa diartikan sebagai proses membimbing calon pengantin sebelum akad nikah.

Tujuannya tiada lain untuk membantu calon pengantin supaya mengetahui perihal rukun dan syarat nikah.

Rapak Nikah sebagai Pemeriksaan Dokumen Pernikahan

Selain itu, rapak nikah dapat pula dimaknai sebagai pemeriksaan dokumen penting pernikahan.

Untuk kamu ketahui, pemeriksaan dokumen merupakan salah satu tahapan yang mesti dilalui oleh tiap-tiap calon pengantin.

Adapun pemeriksaan dokumen tersebut harus dilakukan oleh petugas berwenang, dalam hal ini KUA atau pencatat nikah di depan calon mempelai dan wali.

Tahapan Rapak Nikah

rapak nikah

sumber: shutterstock.com

Menukil kumparan.com, berikut ini adalah tahapan pemeriksaan dokumen pernikahan yang mesti dilalui calon pengantin.

  1. Kepala KUA memeriksa catatan yang dilampirkan oleh calon pasangan.
  2. Kepala KUA menanyakan kepada calon pengantin dan wali perihal adanya hal-hal yang bisa menghambat pernikahan.
  3. Seandainya tidak ada faktor penghambat, kepala KUA atau pencatat nikah melakukan pemeriksaan dokumen pernikahan di depan calon pengantin dan wali.
  4. Jika ada dokumen yang kurang, petugas KUA bakal menginformasikan calon pengantin atau wali untuk segera melengkapinya, maksimal sehari sebelum akad nikah berlangsung.
  5. Setelah dokumen lengkap, hasil dari pemeriksaan bakal dicatat dalam lembar pemeriksaan. Lantas, lembar pemeriksaan ditandatangani oleh kedua calon mempelai, wali nikah, dan kepala KUA.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, ya.

Dapatkan informasi beragam topik hanya di laman artikel.rumah123.com.

Yuk, follow Google News Rumah123.com sekarang juga untuk mendapatkan berita terbaru!

Jika sedang mencari rumah untuk keluarga tercinta, Rumah123.com adalah pilihan yang tepat, lo.

Ya, kini mencari properti semakin mudah karena kami selalu #AdaBuatKamu.


Tag: ,


Hendi Abdurahman

Content Writer

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA