Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023 Serta Cara Daftar dan Biayanya
Kamu wajib memenuhi beberapa syarat nikah di KUA agar proses pernikahanmu berjalan dengan lancar dan tercatat dalam Dukcapil.
Setelah mengarungi perjalanan cinta yang panjang, sepasang kekasih tentunya ingin mengakhiri cerita cintanya di pelaminan.
Umumnya, masyarakat Indonesia perlu mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama atau KUA agar tercatat dalam data catatan sipil.
Namun, untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut terdapat berbagai macam syarat, cara serta biaya yang harus kamu penuhi.
Untuk melakukannya sebetulnya tidak sulit, asal kamu mengetahui langkah-langkahnya secara benar dari awal.
Salah sedikit, proses pencatatan bisa terhambat atau bahkan pernikahanmu terancam gagal karena berkas belum lengkap.
Oleh sebab itu, kalau kamu sedang merencanakan pernikahan dalam waktu dekat, sebaiknya mengetahui prosesnya dari awal sampai akhir.
Yuk, langsung saja simak syarat nikah di KUA terbaru tahun 2023 beserta biaya dan cara daftarnya berikut ini.
Situs properti Rumah123.com melansir dari berbagai sumber.
Syarat Menikah di KUA untuk Calon Pengantin
Untuk Pengantin Laki-Laki
- Usia sudah lebih dari 18 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW kepada kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
- Apabila berstatus pernah menikah sebelumnya, wajib mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
- Akta nikah dan cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
- Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah surat pernyataan untuk segera menikah (model N7) apabila diwakili orang lain.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi akta lahir.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Pas foto berukuran 3×2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Pas foto 3×2 berlatar belakang warna biru kalau calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Surat izin dari atasan jika anggota institusi keamanan Kepolisian atau TNI.
- Surat keterangan dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
- Surat keterangan dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
- Surat keterangan pengadilan mengenai permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
- Syarat nikah di KUA 2022 terakhir adalah surat rekomendasi terbitan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.
Untuk Pengantin Perempuan
- Berusia lebih dari 18 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW kepada kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
- Apabila berstatus pernah menikah sebelumnya, wajib mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) apabila diwakili orang lain.
- Hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Syarat nikah di KUA untuk perempuan selanjutnya adalah fotokopi akta lahir.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Pas foto 3×2 latar belakang warna biru kalau calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Surat izin dari atasan jika anggota keamanan kepolisian atau TNI.
- Surat keterangan dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
- Surat keterangan dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Cara Nikah di KUA
Setelah syarat terpenuhi, kamu bisa mulai melakukan proses administrasi di KUA.
Caranya sebagai berikut:
1. Siapkan surat pengantar pernikahan dari RT
2. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT agar mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
3. Kalau sudah, kamu bisa mendatangi KUA dan mendaftarkan pernikahan dengan menyerahkan berbagai syarat menikah di KUA kepada petugas.
4. Perika kembali dokumen dan syarat yang akan diserahkan
5. Pilih waktu menikah di KUA
6. Setelah menentukan hari, datangkan orangtua calon pengantin dan saksi pada acara akad di KUA.
Biaya Nikah di KUA
Biaya nikah di KUA sekitar Rp600.000 yang akan masuk ke dalam kas negara.
Acara nikah di KUA bisa dilakukan hanya pada hari kerja dan jam operasional 08:00 WIB – 16:00 WIB.
***
Itulah tadi syarat nikah di KUA terbaru tahun 2022 serta biaya dan cara daftarnya lengkap.
Semoga artikel ini bermanfaat ya Property People!
Kamu bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Ayodhya by Alam Sutera.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.