OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat, Ternyata Masih Banyak yang Tidak Tahu

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

perbedaan cerai talak dan cerai gugat

Ada beberapa perbedaan cerai talak dan cerai gugat, bisa jadi masih banyak orang yang tidak mengetahuinya, simak ulasan artikel berikut ini.

Pastinya kamu sering mendengar kabar perceraian artis, tentunya lantaran viral dibandingkan perceraian teman, saudara, atau tetangga. 

Misalnya penyanyi Nindy Ayunda resmi bercerai dengan Askara Parasandy Harsono, pasangan ini sempat menikah selama sembilan tahun. 

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan cerai Nindy Ayunda pada awal Mei 2021.

Sementara itu, Raiden Soedjono memberikan talak cerai kepada istrinya, bintang sinetron Tyas Mirasih pada awal Agustus 2021. 

Pasangan ini menikah pada Juli 2017, mereka belum dikaruniai anak dan sempat jauh dari gosip khas selebriti.

Tentunya, kamu bertanya Nindy Ayunda menggugat cerai suami sementara Tyas Mirasih ditalak suaminya, tentu ada perbedaannya. 

Pastinya yang mencari 5 perbedaan cerai gugat dan cerai talak, sebutkan perbedaan cerai talak dan cerai gugat, atau malah persamaan cerai talak dan cerai gugat.

Situs properti Rumah123.com akan membahas mengenai sejumlah perbedaan cerai talak dan cerai gugat dengan mengutip laman berita Kumparan.com.

Perceraian Diatur dalam UU Perkawinan Tahun 1974

Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38 menyebutkan perkawinan dapat diputus oleh tiga hal.

Ketiganya adalah kematian, perceraian, dan atau putusan pengadilan. Pasangan suami istri hanya dapat berpisah karena tiga hal ini.

Pasal 40 UU yang sama menyatakan kalau pihak suami atau istri ingin melayangkan gugatan perceraian atau cara mengurus surat cerai, bisa mengajukan ke pengadilan. 

Perceraian bisa dikatakan sah kalau telah diputuskan oleh pengadilan agama bagi Muslim dan pengadilan negeri bagi non Muslim.

Hal ini memang berlaku umum untuk semua golongan, namun ada hal khusus bagi umat Islam mengenai perceraian ini.

Ada Kompilasi Hukum Islam (KHI)  yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1991, semua diatur termasuk perceraian atau cerai dalam Islam.

Pasangan beragama Islam yang ingin bercerai harus mendapatkan keabsahan di depan pengadilan agama.

Kompilasi Hukum Islam ini mengatur sejumlah hal yang tidak ada dalam UU Perkawinan, tentunya mengenai gugatan cerai dan permohonan cerai.

Peraturan perundangan ini juga mengatur mengenai dasar hukum cerai gugat, syarat cerai talak, biaya cerai talak, dan proses cerai talak.

Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat

Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan mengenai siapa pihak yang mengajukan permohonan cerai, suami atau istri. 

Kamu bisa memahami perbedaan cerai gugat dan talak atau perbedaan cerai gugat dan cerai talak di pengadilan agama.

Hal ini diatur dalam sejumlah pasal yaitu Pasal 117, 129, 130, dan juga 131. Ada penjelasan detail dibandingkan UU Perkawinan. 

1. Siapa yang Menggugat, Suami Atau Istri

Misalnya istri mengajukan gugatan cerai kepada suami, ia bisa melakukannya ke pengadilan agama. 

Sementara suami yang ingin menceraikan istrinya, dapat melakukan talak cerai di hadapan sidang pengadilan agama.

Suami atau istri yang ingin mengajukan permohonan cerai di pengadilan agama memang harus mengajukan secara lisan dan tulisan.

2. Tahap Final dari Gugatan Cerai 

Kalau istri yang menggugat cerai, maka tahap akhir atau finalnya adalah sidang putusan dari majelis hakim pengadilan agama. 

Berbeda halnya dengan suami yang melakukan cerai talak, sidang putusan hakim tidak menjadi tahap final. 

Jika hakim menyetujui, maka ia akan meminta suami untuk datang kembali ke pengadilan untuk sidang pembacaan ikrar talak.

Inilah perbedaan cerai gugat dan cerai talak secara mendasar, siapa yang melakukan dan juga putusan akhir, ada perbedaan putusan cerai talak dan cerai gugat.

Biasanya, majelis hakim akan mendatangkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi alias bisa rujuk kembali. 

Hal ini merujuk kepada hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bersabda mengenai perceraian. 

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw bersabda: hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (hadis riwayat Abu Daud)

Setelah bercerai, perempuan harus melewati masa iddah atau masa suci untuk menunggu selama tiga bulan.

Sebenarnya, banyak pembahasan mengenai hukum pernikahan terkait perceraian ini mulai dari cerai talak 1; perbedaan talak 1, 2, 3; hingga kewajiban suami setelah talak 1.

Kamu juga bisa mencari tahu mengenai contoh permohonan cerai talak atau contoh surat cerai talak di pengadilan agama setempat. 

Ulasan ini semoga membantu kamu dalam memahami hukum perceraian di indonesia atau hukum lainnya. 

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Leuwi Gajah Residence.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya