OK
Panduan

Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil, Mudah Kok!

19 Juli 2022 · 6 min read Author: Reyhan Apriathama

Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pasutri harus membuat akta nikah yang dan mendaftarkannya didaftarkan di kantor catatan sipil. Ini langkah mudahnya!

akta nikah

Selain merencanakan akad maupun resepsi pernikahan, prasyarat administrasi dalam pernikahan pun juga menjadi hal wajib yang harus dilaksanakan secara hukum. 

Tak sekadar surat keterangan sehat saja, namun juga buku nikah dan akta nikah adalah dua hal penting yang harus diperhatikan saat akan menikah.

Sebab, pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat baik secara agama maupun dicatat secara benar oleh negara.

Oleh sebab itu, jika kamu merasa kesulitan dan malas mengurus akta nikah, yuk cari tahu seluk beluk mengenai akta nikah selengkapnya. 

Mengenal Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah

buku nikah berbeda dengan akta nikah

Sumber: Kompas.com

Harus diakui jika buku dan akta pernikahan merupakan sesuatu hal yang serupa tapi tak sama. 

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), yang menjadi pencatatan nikah secara sah di depan hukum. 

Sementara, akta nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa yang sah dalam mendokumentasikan pernikahan, dengan kekuatan formal yang dicatat secara benar oleh negara.

Selain buku nikah dan akta nikah, terdapat juga kartu nikah dengan ukuran layaknya sebuah e-KTP yang sudah dirilis sejak 2018 silam. 

Faktor Penting dalam Mengurus Akta Nikah

Perjanjian pra nikah penting dibuat oleh pasangan yang mau menikah - Rumah123.com

Ada banyak faktor yang menyebabkan sebuah akta nikah menjadi prioritas penting sebelum melangsungkan pernikahan. 

Bagi yang belum tahu, banyak manfaat dari mengurus akta pernikahan yang kamu dapatkan, diantaranya : 

1. Memberikan Keabsahan Hukum Atas Pernikahan yang Sah 

Dengan hadirnya beberapa saksi di proses pernikahan yang berlangsung, sebenarnya pernikahan tersebut sudah sah berdasarkan hukum maupun agama.

Namun, akan lebih baik jika pernikahan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat. 

Mengurus akta pernikahan bisa menjadi sebuah pengesahan dari Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil turut mengakui adanya pernikahan yang sah.

Cara ini mungkin bisa menjadi solusi terbaik untuk mencegah adanya fitnah, sekaligus memberikan posisi yang pasti bagi pasangan suami dan istri di hadapan hukum. 

2. Memudahkan Birokrasi 

Mengurus akta pernikahan bisa dijadikan sebagai bukti hukum yang dapat digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi yang dilakukan setelah menikah. 

Umumnya, pengajuan birokrasi tersebut bersifat syarat administratif seperti pengajuan visa, tunjangan keluarga dan lainnya.

3. Memastikan Istri Menerima Haknya

Memastikan istri mendapatkan hak dan taraf hidup yang layak merupakan salah satu manfaat penting dalam akta pernikahan.

Sebagai contoh, jumlah dana pensiun dan besaran tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami istri dalam satu perusahaan tertentu.

4. Kesejahteraan Anak 

Mengurus akta pernikahan secara tidak langsung juga bisa dijadikan sebagai kepastian mengenai kesejahteraan anak di masa yang akan datang. 

Sebab, di dalam pernikahan yang tidak dicatat, anak-anak hanya terkait secara perdata dengan keluarga ibu saja, sedangkan hubungan dengan sang ayah tidak ada. 

Tetapi, jika sudah mengurus akta pernikahan, hak dan kesejahteraan anak akan lebih terjamin. 

Mulai dari kepengurusan akta lahir hingga pembagian hak waris di masa depan.

5. Hak Asuh Anak 

Kemungkinan buruk mungkin saja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, termasuk perpisahan pasangan suami dan istri.

Dengan pengurusan gugatan pisah yang cukup panjang, prosesi tersebut akan semakin rumit apabila tidak ada bukti pengesahan pernikahan, termasuk hak asuh anak.

6. Mempermudah dalam Mengajukan Kredit

Umumnya, orang yang sudah menikah cenderung dimudahkan dalam menerima kredit, khususnya KPR.

Kemudahan dalam pengajuan kredit tersebut disebabkan karena akta pernikahan merupakan salah satu syarat yang sangat penting untuk dilakukan, sehingga proses transaksi menjadi lebih transparan. 

Selain akta pernikahan, join income pun juga menjadi faktor lain dalam mendapatkan kemudahan prasyarat kredit. 

Yang Harus Kamu Perlukan saat Mengurus Akta Nikah 

Pasangan sedang mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada developer sebelum membeli rumah - rumah123.com

Meski saat ini sudah memasuki tahap era digital, namun akta nikah palsu sangat sulit untuk terhindarkan hingga saat ini. 

Apabila kamu ingin mengurus akta pernikahan secara mandiri, ada baiknya untuk melakukan hal tersebut di kantor catatan sipil dengan membawa dokumen sebagai berikut :

1. Map berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan

2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan yang berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)

3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi oleh lurah (2 lembar)

4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi oleh lurah (2 lembar)

5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)

6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)

7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua (2 lembar)

8. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai (2 lembar)

9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh dua orang saksi dengan stempel RT/RW setempat

10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)

11. Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)

12. Surat izin dari atasan/KPI (khusus anggota TNI-Polri)

Alur Pendaftaran Akta Nikah untuk Pasutri 

akta nikah

Sumber: Kompas.com

Setelah memenuhi prasyarat untuk membuat akta pernikahan, tahap selanjutnya yakni mendatangi langsung kantor catatan sipil  dengan beberapa proses berikut ini:

1. Pemohon harus membawa dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan

2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan

3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dispenduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan yang telah dipersiapkan

4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan

5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri

6. Suami atau istri berkewajiban untuk melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.

Daftar Akta Nikah Online

Beli furniture online memang gampang-gampang susah - Rumah123.com

Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tak menghalangi pasangan suami istri untuk melangsungkan hari bahagia.

Meski demikian, Kantor Catatan Sipil maupun Kantor Urusan Agama (KUA) pun tutup operasional, sehingga tidak dapat melayani pasangan secara penuh.

Lantas, apakah pembuatan akta pernikahan dapat dilakukan secara daring atau online?

Jawabannya belum bisa, sebab KUA online hanya dapat melayani pembuatan buku nikah online dan pengaturan jadwal akad nikah sesuai ketentuan pernikahan Covid 19.

Namun, apabila kamu sudah menikah tetapi belum menerima akta nikah dalam bentuk fisik, maka akta tersebut dapat diunduh secara mandiri. 

Sebab, saat ini Dukcapil sudah menyediakan layanan berbasis daring, sehingga layanan dokumen seperti akta nikah dapat dikirim melalui e-mail dalam bentuk PDF.

Tak hanya dapat diunduh saja, akta pernikahan tersebut pun dapat diunduh dan dicetak kembali apabila file tersebut masih tersimpan, selama tidak ada perubahan data.

Dapat disimpulkan jika pernikahan bukan hanya resepsi yang mewah semata, namun juga tahapan administrasi yang tepat supaya sebuah pernikahan tersebut sah sesuai hukum berlaku.

Untuk inspirasi keluarga dan rumah tangga yang lebih menarik, kamu bisa simak artikel.rumah123.com selengkapnya. 

Wujudkan hunian idaman kamu seperti Gateway Park of LRT City, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA