Serba-serbi Pajak Sewa Rumah dan Cara Menghitungnya. Pemilik Properti Wajib Tahu!
Ketika menyewakan hunian, ternyata ada pajak yang perlu kamu bayarkan, lo. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai pajak sewa rumah!
Pajak satu ini ditanggung oleh pemilik properti, bukan pihak yang menyewa rumah.
Ini karena yang mendapat keuntungan dari kegiatan sewa ini tentu adalah pemilik, bukan penyewa.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pajak sewa rumah!
Apa Itu Pajak Sewa Rumah?
Pajak sewa rumah adalah biaya yang dikenakan terhadap hasil sewa rumah.
Ini merujuk pada pendapatan seseorang setelah menyewakan aset properti miliknya yang berupa hunian.
Ada dua jenis pajak yang harus pemilik bayarkan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebagai catatan, wajib pajak harus membayarkan sendiri PPh maupun PPN ke petugas pajak.
Namun, ada pengecualian jika penyewa hunian adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan DJP.
Pada situasi di atas, PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan.
Jenis Pajak Sewa Rumah dan Cara Menghitungnya
1. PPh
Kewajiban pemilik rumah membayar pajak sewa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Salah satu ayatnya menjelaskan bahwa pendapatan yang terkena PPh meliputi, “Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, persewaan tanah dan/atau bangunan,”.
Adapun tarif pajaknya adalah 10 persen dari total harga sewa di tahun pajak.
Jadi, jika kamu menyewakan rumah seharga Rp45 juta per tahun, kamu harus menyetorkan pajak sebesar Rp4,5 juta.
2. PPN
Selain PPh, transaksi sewa menyewa properti juga melibatkan PPN.
Apabila pemilik rumah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia bisa memungut PPN dari penyewa.
Artinya, penyewa harus membayar harga sewa rumah sesuai perjanjian ditambah pajak 11 persen.
Sementara jika pemilik rumah bukan PKP, biaya sewa yang penyewa bayarkan sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
Artinya, pemberi sewalah yang harus menyisihkan 11 persen dari total harga sewa sebagai PPN.
Pajak tersebut kemudian harus ia setorkan ke kas negara melalui kantor pajak terdekat.
Sebagai catatan, PKP adalah orang pribadi maupun badan dalam bentuk apa pun yang berkegiatan usaha.
Usaha yang ia jalani ini sudah terdaftar serta memiliki izin resmi dari pemerintah.
3. Pajak Bumi dan Bangunan
Terakhir, pemilik rumah tetap harus membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meski ia menyewakan rumah miliknya, kewajiban pajak tetap jatuh kepadanya selaku pemilik.
Pasalnya, tidak ada landasan hukum yang menyebutkan bahwa penyewa harus menanggung PBB hunian yang ia sewa.
Namun, hal ini sebenarnya masih bisa pemberi sewa dan penyewa negosiasikan.
Dalam beberapa kasus, beban pajak ini bisa saja ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan di antara keduanya.
Adapun perhitungan PBB adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Sementara nilai NJKP adalah 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Untuk lebih jelasnya, berikut rumusnya:
- PBB = 0,5% x (20% x (NJOP-NJOPTKP))
Anggap saja kamu memiliki rumah dengan NJOP total Rp255 juta.
Lalu, berdasarkan pasal 3 dan 4 UU No.12/1985 tentang Pajak Bumi, besar NJOPTKP adalah Rp8 juta per wajib pajak.
Namun, Kementerian Keuangan menyesuaikannya menjadi Rp12 juta.
Berdasarkan informasi di atas, perhitungan PBB adalah sebagai berikut:
- PBB = 0,5% x (20% x (NJOP-NJOPTKP))
- PBB = 0,005 x (0,2 x (255.000.000-12.000.000))
- PBB = 0,005 x 42.600.000
- PBB = 243.000
***
Semoga informasi mengenai pajak sewa rumah di atas bermanfaat untukmu, ya.
Temukan informasi menarik lain seputar properti melalui laman artikel.rumah123.com.
Kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli properti di Urban Signature?
Langsung saja temukan penawaran menariknya hanya di Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu, ya.
Ikuti juga Google News Rumah123 untuk mendapatkan berita paling update!