Kupas Tuntas Syarat Menjadi Developer Rumah Subsidi di Indonesia, Apa Saja?
Kamu berminat untuk menjadi pengembang hunian subsidi? Pelajari dahulu syarat menjadi developer rumah subsidi berikut ini, ya!
Menjadi pengembang hunian bersubsidi adalah salah satu peluang bisnis yang menjanjikan.
Apalagi kini semakin banyak orang yang mencari properti dengan harga terjangkau.
Lantas, apa saja sih, syarat menjadi developer rumah subsidi di Indonesia?
Cek selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Landasan Hukum Izin Usaha Perumahan Subsidi
Landasan hukum perizinan usaha rumah subsidi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016.
Di dalamnya, dijelaskan bahwa luas lahan pengembangan untuk perumahan subsidi maksimal adalah 5 hektare dan minimal 0,5 hektare.
Selain itu, pembangunannya harus berada di lokasi yang memang diperuntukkan untuk pembangunan rumah tapak.
Lokasi tersebut pun harus sesuai dengan tata ruang wilayah yang bersangkutan.
Apabila sebelumnya lahan tersebut merupakan tanah sawah, maka kamu harus mengajukan Izin Pengeringan terlebih dahulu.
Proses Pengajuan Izin Developer Rumah Subsidi
1. Syarat Menjadi Developer Rumah Subsidi
Kamu sudah memiliki lahan yang sesuai dengan kriteria di atas?
Kalau begitu, saatnya memahami apa saja syarat menjadi pengembang rumah subsidi di Indonesia.
Adapun persyaratan usaha berbadan hukum yang harus kamu penuhi adalah sebagai berikut:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Sertifikat kepemilikan tanah
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat pernyataan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini sudah berubah menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)
- Pengesahan dokumen rencana teknis serta perizinan yang menyangkut pengesahan site planatau rencana induk
Selain itu, kamu juga perlu menyusun proposal pembangunan perumahan subsidi.
Isinya harus memuat perencangan serta perancangan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
2. Proses Pengurusan Izin
Setelah memahami syarat menjadi developer rumah subsidi, mari pelajari proses pengurusan izinnya.
Kamu harus mengajukan proposal pembangunan kepada pemerintah daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Setelah itu, proses pengurusan izin akan memakan waktu sekitar 1-2 bulan hingga selesai.
Pasalnya, pemerintah harus melakukan pemeriksaan dokumen serta persiapan lapangan sebelum menerbitkan izin.
Kriteria Rumah Subsidi
Selanjutnya, mari pahami seperti apa kriteria bangunan yang tergolong rumah subsidi.
Hunian subsidi tergolong sebagai tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Menurut peraturan PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, ukuran tanahnya adalah 21-36 meter persegi dengan luas bangunan 60-200 meter persegi.
Namun, setiap daerah memiliki patokan ukuran tersendiri sesuai dengan kepadatan penduduknya.
Di Jabodetabek, umumnya luas tanah hunian subsidi adalah 60 meter persegi dengan bangunan seluas 21-27 meter persegi.
Bangunan ini biasanya memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandi, dan satu ruangan terbuka yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Tidak hanya ukurannya, harga yang ditawarkan pun bisa berbeda di setiap wilayah Indonesia.
Rincian harganya adalah sebagai berikut:
- Pulau Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai jual maksimal Rp150,5 juta
- Pulau Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, nilai jual maksimal Rp164,5 juta
- Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau, kecuali Kepulauan Anambas, nilai jual maksimal Rp156,5 juta
- Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, nilai jual maksimal Rp168 juta
- Papua dan Papua Barat, nilai jual maksimal Rp219 juta
Sebagai catatan, harga rumah subsidi mengalami kenaikan.
Langkah ini diambil seiring dengan kenaikan harga bahan bangunan yang terus terjadi.
Nah, kamu sedang mencari hunian terbaik dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar?
Yuk, cek pilihannya melalui penawaran khusus di www.rumah123.com/properti-penawaran-khusus.
***
Itu dia ulasan lengkap mengenai syarat menjadi developer rumah subsidi.
Temukan beragam informasi menarik lainnya dengan mengikuti Rumah123 di Google News, ya.
Kunjungi juga artikel.rumah123.com untuk menemukan berita ter-update seputar properti.
Selain itu, pastikan kamu membuka laman Rumah123 untuk menemukan berbagai penawaran properti karena #SemuaAdaDisini.