Dasar Penetapan NJOP Bangunan, Dilengkapi Mekanisme dan Contoh Perhitungan NJOP
Tiap pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia memiliki dasar hukum dan perhitungan tersendiri, salah satunya adalah PBB dan NJOP. Simak dasar penetapan NJOP bangunan di sini!
Seseorang yang memiliki bangunan diwajibkan untuk membayar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya.
Uniknya, besaran PBB tiap orang sering kali berbeda-beda, tergantung dengan daerah tempat bangunan tersebut berada.
Cara menghitung PBB sendiri adalah NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dikalikan 0,5 persen (tertinggi).
Namun, cara untuk menemukan NJKP adalah dengan mengetahui berapa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bangunan.
Memangnya bagaimana dasar penetapan NJOP bangunan?
Simak dasar hukum selengkapnya di bawah ini!
Dasar Penetapan NJOP Bangunan
Dasar penetapan NJOP bangunan dan dasar pengenaan PBB umumnya diserahkan pada pemerintah daerah.
Tiap wilayah dibolehkan untuk menetapkan besaran NJOP per meter persegi yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk menghitung NJOP bidang tanah.
Aturan dasar penetapan NJOP bangunan sendiri ada dalam Pasal 79 ayat (1) UU PDRP yang menuliskan bahwa NJOP terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan.
Besaran NJOP akan ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari agar para aparatur pajak bisa menetapkan PBB terutang dari wajib pajak di wilayahnya sendiri.
Hal ini membuat setiap tahunnya aparatur pajak akan melakukan proses penilaian tanah dan bangunan di tiap daerah untuk menentukan NJOP.
Setelah itu, NJOP akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah oleh Bupati atau Walikota.
NJOP tanah akan ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah, sesuai dengan lokasi tanah yang tertulis di zona nilai tanah.
Sementara NJOP bangunan ditetapkan berdasarkan biaya per meter persegi material dan upah yang ada pada bagian komponen bangunan.
Dalam pengelolaan PBB P2, komponen bangunan tersebut dikenal sebagai Dasar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
Mekanisme Penentuan NJOP Tanah
Bagaimana dengan mekanisme penentuan NJOP tanah?
Penentuan NJOP tanah per meter persegi dilakukan oleh petugas melalui proses penilaian tanah.
Namun, penilaian tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus menggunakan metode pendekatan data pasar atau perbandingan harga pasar.
Melalui pendekatan harga pasar, nilai tanah sebagai objek akan dinilai dan dihitung berdasarkan analisis perbandingan dan penyesuaian dengan tanah sejenis yang telah diketahui harga pasarnya.
Data harga pasar sendiri didapatkan dari berbagai sumber, seperti notaris PPAT, broker, penjual, pembeli, dan perangkat daerah lain yang bisa dipercaya.
Setelah mendapatkan harga pasar, petugas akan menganalisis perbandingan dan penyesuaian pada faktor yang berpengaruh pada nilai tanah.
Faktor tersebut di antaranya adalah lokasi dan fisik tanah (kondisi, luas, lebar, dan sebagainya).
Umumnya, petugas akan mencari tiga data harga pasar sebagai pembanding yang didapatkan dari data transaksi jual beli agar hasilnya lebih akurat.
Contoh Perhitungan NJOP per M2
NJOP adalah hal yang penting, terutama bagi para penjual dan pembeli rumah.
Tanpa tahu NJOP, penjual bisa menipumu dengan menawarkan harga yang terlalu tinggi atau kamu bisa menjual bangunan dengan harga yang terlalu murah.
Lalu bagaimana cara menghitung NJOP per M2 ketika membeli rumah?
Kamu hanya perlu mengetahui NJOP per meter, total luas tanah, dan total luas bangunan saja.
Berikut adalah rumusnya:
Total Harga Tanah = Luas Tanah x NJOP/meter tanah
Total Harga Bangunan = Luas Tanah x NJOP/meter bangunan
Nilai Jual Rumah = Total Harga Tanah + Total Harga Bangunan
***
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya.
Biar tidak ketinggalan kabar terbaru, segara ikuti Google News Rumah123.com.
Jika sedang cari rumah? Klik Rumah123 karena apapun yang kamu mau #SemuaAdaDisini.
Buruan, ada banyak penawaran khusus siap menanti kamu!