OK

Begini lo Perhitungan Pajak Penghasilan Lajang Vs Sudah Menikah, Pengantin Baru Wajib Tahu!

19 Juli 2022 · 3 min read · by Reyhan Apriathama

Perhitungan pajak penghasilan menjadi bagian yang sangat penting dalam literasi keuangan, baik dalam masa lajang maupun sudah menikah.

Pasalnya, pajak penghasilan merupakan salah satu pungutan wajib yang harus dilaporkan ke negara setiap tahunnya.

Untuk diketahui, perhitungan pajak penghasilan bagi yang sudah berkeluarga pastinya berbeda, baik istri yang bekerja maupun tidak bekerja.

Oleh sebab itu, kamu pun harus mengetahui perhitungan pajak untuk mempermudah proses perencanaan keuangan.

Lantas, bagaimana perhitungan pajak antara sebelum dan sesudah menikah? Simak pembahasannya bersama-sama!

Besaran perhitungan pajak penghasilan PTKP bagi pengantin baru 

Untuk diketahui, perhitungan pajak penghasilan akan berpengaruh besar terhadap besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Yakni, batasan penghasilan wajib pajak yang dibebaskan sebagai perhitungan penting, PTKP sebagai pengurang penghasilan neto, sehingga diperoleh penghasilan pajaknya.

Baca Juga : Penjelasan Pajak Rumah Mewah Beserta Aturan dan Cara Menghitungnya

Adapun, PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak, dengan beberapa perbedaan sebagai berikut : 

– Wajib pajak pribadi belum kawin (TK/0) = Rp54,000,000 per tahun, atau Rp4,500,000 per bulan. 

– Tambahan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp4,500,000 menjadi Rp58,500,000.

– Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/O) = Rp54,000,000. 

– Jadi besaran PTKP untuk suami tanpa tanggungan (K/I/0) = Rp54,000,000, dengan besaran PTKP suami istri yang penghasilannya digabung, yakni Rp54,000,000 + Rp58,500,000 = Rp112,500,000.

– Tambahan untuk anggota keluarga untuk anggota sedarah (ayah, ibu, anak kandung) keluarga semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang yakni (Rp4,500,000).

– Sebagai contoh, jika kamu sudah menikah dengan tiga orang anak, penghasilan isteri dipisah, maka rinciannya = Rp58,500,000+ (3 x Rp4,500,000) = Rp72,000,000. 

– Apabila digabung = Rp58,500,000 + Rp68,500,000 = Rp127,000,000 per tahun. 

Perhitungan pajak penghasilan sebelum dan sesudah menikah 

Untuk diketahui, perhitungan pajak penghasilan baik sebelum dan sesudah menikah pastinya cenderung berbeda.

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan secara lebih lanjut berikut ini. 

1. Menghitung PPH sebelum menikah 

Contoh simulasinya sebagai berikut : 

Pardi seorang karyawan, wajib pajak yang belum menikah. (TK/0)

Gaji per bulan : Rp7,250,000

Penghasilan neto per tahun 12 x Rp7,250,000 = Rp87,000,000

PTKP = Rp54,000,000

Pembayaran PPH = Rp87,000,000 – Rp54,000,000 = Rp33,000,000

Bayar PPH = Rp33,000,000 x 5% = Rp1,650,000 per tahun 

2.  Perhitungan PPH sesudah menikah 

Agus adalah seorang karyawan, wajib pajak sudah menikah dengan tiga orang anak 

Agus dan istri bekerja di perusahaan berbeda, namun NPWP sudah digabung

Penghasilan neto Agus = Rp150,000,000 

Penghasilan neto Istri Agus = Rp100,000,000

PTKP tiga anak = Rp72,000,000

PKP Agus = Rp120,000,000 – Rp72,000,000 = Rp48,000,000

Potongan PPH Agus = 5% x 48,000,000 = Rp2,400,000

PPH Agus dipotong perusahaan = 15% x Rp2,400,000 = Rp360,000

Total potongan pajak tahunan Agus = Rp2,400,000 + Rp360,000 = Rp2,760,000

Istri Agus = Rp100,000,000 – (PTKP/0) Rp54,000,000 = Rp46,000,000

Potongan PPH dari kantor Istri Agus = Rp46,000,000 x 5% = Rp2,300,000

PPH yang sudah dibayar keduanya dalam status tidak kurang bayar pajak.

Berapakah perhitungan pajak penghasilan pada pajak jual beli rumah

Meski perhitungan pajak penghasilan berkaitan langsung dengan gaji dan sistem pengupahan, ternyata PPh juga berkaitan dengan komponen pajak jual beli rumah.

Pasalnya, perhitungan pajak penghasilan menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang dari hasil transaksi. 

Adapun, transaksi jual beli rumah sebesar 2,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Pembayaran PPh dilakukan sebelum Akta Jual Beli sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak dengan rincian sebagai berikut : 

Harga rumah yang disepakati : Rp550,000,000

= 2,5% x Rp550,000,000

= Rp13,750,000

Baca Juga : Jangan Asal Terima, Cermati Dulu Aturan Pajak Hibah Ini!

Demikian beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai perhitungan pajak penghasilan, baik untuk kebutuhan upah sekalipun perhitungan dalam membayar PPh pada Akta Jual Beli.

Untuk cari tahu referensi menarik seputar properti dan literasi keuangan, selengkapnya di artikel.rumah123.com.

“Sedang cari rumah baru? Kamu bisa pilih Metland Transyogi di sini selengkapnya.” 


Tag: , , , ,


Reyhan Apriathama
Reyhan Apriathama

Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.