OK
Panduan

KPR di Bank Konvensional atau Syariah? Yuk, Kenali 4 Dasar Perbedaannya

10 Mei 2024 · 3 min read Author: Kartika Ratnasari

Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Di antaranya adalah memilih KPR di bank konvensional atau KPR syariah.

Pasangan muda sedang membadingkan KPR konvensional dan KPR syariah - Rumah123.com

Pasangan muda sedang membadingkan KPR konvensional dan KPR syariah (Rumah123.com/Getty Images)

Mungkin sebagian besar dari kamu sudah mengetahui perbedaan keduanya. Bank konvensional memberlakukan sistem bunga, sedangkan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Memang betul, itu perbedaan utamanya. Tapi kamu juga perlu tahu, ada hal lain di luar itu yang bisa memengaruhi proses kredit ke depannya. 

Ini 4 perbedaan dasar KPR di bank konvensional dan KPR di bank syariah

Akad (perjanjian)

KPR bank konvensional: Pada bank konvensional, akad alias perjanjian KPR dibuat berdasarkan hukum positif. Perjanjian tersebut meliputi harga rumah, bunga pinjaman, cicilan per bulan, hingga jumlah yang dilunasi, ditetapkan oleh bank pemberi kredit. 

KPR syariah: Pada bank syariah, akad dibuat berlandaskan hukum Islam. Akad yang digunakan adalah akad murabahah, di mana bank membeli barang yang dibutuhkan, dan menjualnya kembali pada nasabah dengan keuntungan margin yang disepakati. Dalam KPR syariah, terdapat rukun berupa penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab qabul, serta syarat berupa barang, harga, tempat penyerahan yang harus jelas.

Ketentuan suku bunga

KPR bank konvensional: Bunga cicilan yang ditetapkan akan menyesuaikan dengan suku bunga pada saat itu. Naiknya bunga acuan Bank Indonesia (BI) tentu akan berimbas pada kenaikan bunga KPR konvensional. Terdapat beberapa jenis bunga yang biasa digunakan oleh bank konvensional, yaitu bunga tetap (fixed) atau bunga mengambang (floating). Bunga mengambang artinya dapat berubah setiap saat selama jangka waktu kredit. Sementara bunga tetap artinya tidak berubah selama jangka waktu kredit. 

KPR bank syariah: Tidak ada istilah bunga dalam KPR syariah. Sebab, sistem yang diterapkan adalah sistem bagi hasil. Nilai pinjaman syariah adalah nilai pembelian rumah plus margin. Bank memberitahukan berapa margin yang akan diambil saat akad pertama kali di awal. Margin tersebut pun nilainya tak akan berubah hingga masa kredit selesai. 

Tenor kredit

KPR bank konvensional: KPR konvensional umumnya menawarkan jangka waktu cicilan alias tenor lebih panjang. Umumnya, tenor kredit terpanjang pada KPR konvensional bisa mencapai 25 tahun. Bahkan kini juga ada yang menawarkan KPR hingga 30 tahun. 

KPR bank syariah: Sedangkan bank syariah biasanya menawarkan tenor lebih singkat. Pada sejumlah bank syariah di Indonesia, masa tenor maksimal yang mereka tawarkan untuk nasabah KPR adalah 15 tahun.

Denda

KPR bank konvensional: Hampir semua bank konvensional akan mengenakan denda ketika nasabah melanggar ketentuan pembayaran cicilan yang telah disepakati di awal. Misalnya seperti telat membayar cicilan, atau justru melunasi KPR lebih cepat sebelum tenor berakhir. 

KPR bank syariah: Tapi pada sistem KPR syariah, kamu biasanya tak akan dikenakan denda. Walau ada denda sekalipun, pasti telah disepakati saat akad pertama kali. Dana yang masuk pun bukan untuk keuntungan bank, melainkan untuk dana sosial. 

Itu dia 4 hal yang sangat membedakan KPR konvensional dan KPR syariah. Keduanya tentu memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Karakter dirimu pun akan memengaruhi jenis KPR mana yang sebaiknya dipilih. Untuk itu, jangan lupa pertimbangkan dan bandingkan baik-baik ya!


Tag: , , , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA