Cara Mengetahui Daftar Notaris yang Terdaftar di Kemenkumham, Bisa secara Online!
Sebelum bertransaksi properti, penting untuk mengetahui daftar notaris yang terdaftar di Kemenkumham agar proses transaksi properti, pengecekan sertifikat, atau pendaftaran tanah menjadi lebih aman dan nyaman.
Menurut buku Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT oleh Oemar Moechthar, notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menjalankan sebagian fungsi publik dan negara khususnya di bidang hukum perdata.
Berdasarkan buku Tanggung Jawab Profesi Hukum Notaris dalam Tindakan Malapraktik dan Deliberate Dishonesty Action oleh Andyna Susiawati, tugas notaris berwenang membuat akta otentik, baik terhadap perbuatan/perjanjian yang ditentukan perundang-undangan.
Dalam konteks properti, akta yang dibuat oleh notaris menjadi bukti sah atas suatu transaksi atau perjanjian terkait tanah atau bangunan.
Oleh karena itu, mengetahui notaris yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi hal yang sangat penting.
Mengapa mengetahui daftar notaris yang terdaftar di kemenkumham sangat penting dalam transaksi properti?
Alasannya, notaris yang terdaftar telah melalui proses registrasi dan memiliki kompetensi yang diakui negara untuk membuat akta otentik termasuk akta jual beli properti.
Hal ini menjamin bahwa proses hukum dalam transaksi berjalan sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dengan memilih notaris yang terdaftar dan mengantongi SK Kemenkumham, kamu akan terhindar dari risiko penipuan.
Untuk mengetahui daftar notaris yang terdaftar resmi di Kemenkumham, simak beberapa cara berikut ini!
Cara Mengetahui Daftar Notaris yang Terdaftar di Kemenkumham
1. Melalui Website Resmi Ditjen AHU
Cara mencari daftar notaris yang terdaftar di Kemenkumham adalah melalui website resmi Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham di ahu.go.id.
Di situs tersebut, terdapat menu “AHU Data” guna mencari kantor notaris yang terdaftar di Kemenkumham.
Untuk mencarinya, cukup tulis nama kantor notaris di bagian “Pencarian”.
Selain nama kantor notaris yang terdaftar, nantinya muncul informasi lain, seperti alamat kantor, nomor telepon, dan wilayah kerja notaris.
Nah, jika nama kantor notaris yang kamu cari terdaftar di direktori Ditjen AHU, perusahaan tersebut sudah bisa dipastikan legal dan resmi.
2. Cek Keanggotan di Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbadan hukum.
INI merupakan organisasi yang diakui Kemenkumham sehingga perkumpulan tersebut memiliki database anggota yang terdaftar.
Untuk mencari informasi notaris, kamu bisa mengeceknya melalui website INI di ini.id.
Pada halaman utama website tersebut, terdapat menu “Keanggotaan” dan “Pencarian Kantor Notaris” guna mencari kantor notaris yang terdaftar resmi.
Jadi, cukup ketik nama kantor notaris pada kolom pencarian yang nantinya muncul informasi mengenai nama, wilayah, atau kriteria lainnya.
Namun, jika notaris tersebut tidak terdaftar sebagai anggota INI, dapat dipastikan bahwa kantor notaris tersebut belum bergabung dengan organisasi ini.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Segini Gaji Notaris. Langsung Diatur oleh UU!
3. Melalui Kantor Pertanahan
Cara cari daftar notaris yang terdaftar di Kemenkumham selanjutnya adalah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, pengecekan notaris di BPN belum tersedia secara online.
Melalui situs BPN, kamu hanya bisa mengetahui daftar PPAT yang terdaftar di BPN.
Sebagai solusinya, kamu dapat mengeceknya melalui kantor pertanahan setempat karena kantor pertanahan biasanya memiliki daftar notaris yang sering bekerja sama.
Jadi, sebelum melakukan transaksi properti lewat notaris, kamu bisa menghubungi kantor pertanahan untuk menanyakan secara langsung nama notaris yang dibutuhkan.
4. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara mencari kantor notaris yang terakhir adalah mengeceknya melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di pasarmodal.ojk.go.id.
Namun, cara ini digunakan untuk mengetahui notaris yang terkait dengan transaksi keuangan, seperti jual beli saham atau properti.
Untuk mencarinya, cukup kunjungi website resmi OJK dan cari bagian daftar notaris.
Jika ada nama atau kantor notaris yang dicari, artinya kantor notaris tersebut sudah terdaftar di OJK.
***
Itu dia cara mencari daftar notaris yang terdaftar di Kemenkumham.
Semoga ulasannya bermanfaat!
Simak terus artikel seputar properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Kalau kamu punya pertanyaan seputar rumah, notaris, atau lainnya, saatnya ngobrolin properti di laman Teras123.
Ingin punya hunian idaman?
Kunjungi Rumah123 karena jenis properti apa pun #SemuaAdaDisini.