Tak Banyak yang Tahu, Segini Gaji Notaris. Langsung Diatur oleh UU!
Penasaran dengan penghasilan yang didapat seorang notaris? Cari tahu jawabannya pada artikel gaji notaris di bawah ini!
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik seperti surat perjanjian, surat wasiat, dan lainnya.
Mereka diangkat dan diberi wewenang dan kewajiban oleh Menteri Hukum dan HAM untuk melayani publik.
Untuk menjadi seorang notaris, kamu setidaknya harus berusia 27 tahun, mempunyai ijazah Sarjana Hukum, dan lulus Magister Kenotariatan.
Setelah itu, kamu diwajibkan untuk magang sebagai karyawan notaris setidaknya 12 bulan berturut-turut.
Lalu, berapa sebenarnya pendapatan yang diterima oleh seorang notaris?
Melansir laman kompas.com dan cdcbpsdmi.kemenperin.go.id, intip ulasan lengkapnya berikut ini!
Peran dan Tanggung Jawab Notaris
Seorang notaris tentunya mempunyai peran dan tanggung jawab yang harus mereka emban.
Berikut peran dan tanggung jawab notaris:
- Membuat akta autentik yang isinya semua perbuatan, perjanjian, hingga penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
- Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, hingga kutipan akta
- Melakukan pengesahan tanda tangan dan penetapan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
- Membuat salinan dari surat asli yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat asli
- Melakukan pengesahan kecocokan salinan surat dengan surat asli atau legalisirnya
- Memberikan penyuluhan mengenai hukum sehubungan dengan bagaimana cara pembuatan akta
- Membuat akta risalah lelang
- Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan
Kisaran Gaji Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang tidak digaji, baik oleh negara, kementerian, atau pihak mana pun.
Hal ini sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang direvisi menjadi UU No. 2 Tahun 2014.
Lalu, dari mana seorang notaris mendapatkan penghasilan setiap bulannya?
Pendapatan yang diterima notaris berupa honor dari pengguna jasa atau klien.
Aturan honorarium tersebut diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam UU ini, notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang mereka berikan sesuai dengan kewenangannya.
Adapun, Pasal 36 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2014 berbunyi:
“Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.”
Nilai ekonomis yang dimaksud pada UU tersebut ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp100 juta, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 persen.
- Di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar, honorarium yang diterima paling besar adalah 1,5 persen.
- Di atas Rp1 miliar, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dan klien, tetapi tidak melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya.
Selain nilai ekonomis, terdapat juga aturan yang mengikat soal nilai sosiologis yang diterima notaris.
Nilai sosilogis ini tercantum pada Pasal 36 ayat 4 UU No. 2 Tahun 2014.
Berikut bunyi pasalnya:
“Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).”
Sementara itu, setiap notaris wajib memberikan jasa hukum di bidangnya secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Untuk menjalankan jabatannya seperti membuka dan menjalankan operasional kantor, hal ini berasal dari biaya pribadi sang notaris.
Hal yang Diperlukan untuk Menjadi Seorang Notaris
Bagi kamu yang tertarik menjadi notaris, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan.
Seorang notaris dituntut untuk menguasai pengetahuan tentang prosedur dan sistem administratif seperti
- mengatur dokumen dan catatan,
- mendesain formulir, dan
- membuat prosedur dan terminologi kantor lainnya.
Di samping itu, notaris juga harus menguasai pengetahuan tentang hukum, aturan hukum, prosedur pengadilan, regulasi pemerintah, perintah eksekutif, dan aturan lembaga.
FAQ Gaji Notaris
Jadi notaris lulusan apa?
Sesuai UU 30/2004 dan perubahannya, salah satu syarat untuk menjadi notaris adalah berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
Lalu, sejumlah gelar dair bidang studi syariah terkait hukum telah diseragamkan ke dalam gelar sarjana hukum.
***
Semoga artikel gaji notaris di atas bermanfaat, ya!
Cek secara berkala ulasan menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com dan Google News kami.
Sedang mencari hunian dijual Tangerang?
Kunjungi www.rumah123.com sekarang juga karena memang #AdaBuatKamu.