OK
Panduan

Apa Itu Notaris? Ini Dia Pengertian, Tugas, Syarat, dan Kewenangannya

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Christantio Utama

apa itu notaris

Inilah penjelasan lengkap mengenai apa itu notaris mulai dari pengertian, tugas, syarat dan kewenangannya. Yuk, simak artikel lengkapnya berikut ini.

Kamu mungkin sudah tidak asing lagi dengan profesi notaris.

Ini tidak lain karena banyak rumah atau ruko yang dimanfaatkan sebagai tempat berbisnis profesi yang satu ini.

Pastinya kamu pernah melihat sebuah papan di depan sebuah rumah atau ruko yang bertuliskan nama notaris.

Meskipun demikian, segelintir masyarakat masih belum mengetahui apa itu notaris dan pekerjaan apa yang sebetulnya dilakukan oleh seorang notaris.

Kalau kamu salah satunya, kebetulan banget, nih!

Sebab kami akan mengulas penjelasan lengkap mengenai notaris.

Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Notaris

apa itu notaris

Menurut KBBI, notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, notaris merupakan pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencatatan sipil dan akta jual beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi sebuah titel bagi seorang penulis cepat atau stenografer

Notaris merupakan salah satu cabang profesi hukum yang tertua di dunia. 

Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya. 

Dalam melakukan tindakan dan penyuluhan hukum tersebut, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena posisi netral dan tugas sejati seorang notaris untuk mencegah terjadinya masalah.

Wewenang dan Tugas Notaris

apa itu notaris dan tugasnya

Notaris memiliki beberapa tugas utama.

Berikut ini adalah daftar lengkapnya:

1) Membuat akta autentik, yang memuat semua tindakan, kesepakatan, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum dan/atau pemangku kepentingan yang nantinya dinyatakan dalam bentuk akta otentik.

2) Membenarkan kesalahan pada pengetikan atau penulisan pada akta yang telah diberi tandatangan, dengan menyusun berita acara serta memberikan catatan mengenai hal tersebut. Kemudian mengirimkan berita acara tersebut kepada pihak yang bersangkutan

3) Memastikan aslian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta serta memberikan total harga, salinan dan kutipan akta.

4) Melakukan verifikasi tanda tangan dan konfirmasi kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus.

5) Mengurus pembukuan dokumen-dokumen di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus.

6) Membuat salinan asli dokumen berisi uraian yang telah tertulis dan tergambar dalam surat aslinya.

7) Mengesahkan kesesuaian salinan dengan surat asli (legalisasi).

8) Memberikan nasihat hukum terkait perumusan dokumen atau akta.

9) Menandatangani akta catatan lelang.

10) Membuat kontrak terkait jual beli tanah.

Syarat Menjadi Notaris

syarat menjadi notaris

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Notaris adalah sebagai berikut:

1) Warga negara Indonesia yang memiliki bukti yang sah bahwa Ia adalah warga negara Indonesia.

2) Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu orang-orang yang agamanya diakui oleh negara Indonesia.

3) Berusia minimal 27 tahun dan telah menyelesaikan masa studi.

4) Kesehatan fisik dan mental dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

5) Memiliki gelar sarjana hukum dan gelar sarjana pendidikan notaris. Tujuannya agar orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat menguasai bidang kenotariatan di masa mendatang.

6) Setelah lulus dari gelar kenotariatan, berinisiatif atau direkomendasikan oleh lembaga notaris untuk magang di kantor notaris atau benar-benar menjabat sebagai notaris selama 12 bulan berturut-turut.

7) Tidak berstatus pegawai negeri, penyelenggara negara atau sedang tidak menduduki jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang merangkap jabatan sebagai notaris.

8) Notaris kemudian harus bersumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan keyakinan agamanya.

9) Mendaftar sebagai anggota khusus Ikatan Notaris Indonesia atau INI.

10) Mengikuti dan lulus ujian Kode Etik Notaris

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai apa itu notaris mulai dari pengertian sampai kewenangannya.

Semoga bermanfaat, ya!

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Nava Park Tangerang.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.


Tag: ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA