OK
Panduan

DP Rumah 0 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya!

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Reyhan Apriathama

Rumah subsidi

DP rumah 0 persen alias uang muka nol rupiah untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara resmi berlaku hari ini (01/03/2021).

Untuk diketahui, program DP rumah 0 persen sebenarnya sudah digulirkan sejak pertengahan Februari 2021. Pemberian DP nol rupiah ini bisa diberikan oleh bank sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/02/2021).

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Namun, tidak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen. Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

“Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio kredit NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati,” ungkap Perry.

Nantinya, bank-bank pun akan melakukan peninjauan langsung terhadap calon debitur yang berhak memperoleh DP rumah 0 persen ini.

Jenis hunian yang dapat DP rumah 0 persen 

Mengutip ketentuan DP rumah 0 persen dari Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi sebanyak 100% alias nol persen berlaku untuk semua jenis hunian, baik rumah tapak, rukan, maupun rumah susun.

Selain untuk KPR konvensional, perencanaan DP rumah 0 persen juga berlaku untuk KPR syariah berdasarkan akad murabahah, istishna, dan musyarakah mutanaqisah.

Untuk jenis rumah tapak yang mendapat kelonggaran DP 0 persen adalah hunian berdimensi kurang dari 21 meter persegi, 21 sampai 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV untuk rumah tapak, rumah susun maupun ruko/rukan ini juga berlaku untuk hunian berwawasan lingkungan.

Perlu diketahui, DP rumah 0 persen hanya bisa diberikan oleh lembaga perbankan dengan kredit macet tidak lebih dari 5 persen.

Sementara, apabila kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP dalam rentang antara 90-95 persen.

Kamu pun tak perlu khawatir, hal tersebut tidak berpengaruh signifikan pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama bertipe 21. 

Pasalnya, pembelian rumah tapak pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi hingga 100 persen.

Dengan beberapa fakta menarik di atas, kamu pun pastinya akan semakin mudah untuk mewujudkan rumah idaman.

Tunggu apalagi, wujudkan rumah idaman dengan program DP 0 persen sekarang juga!

Yuk, temukan referensi menarik seputar rumah idaman dengan literasi keuangan terlengkap di Rumah123.

“Dapatkan rumah idaman dengan harga terjangkau di Metland Transyogi selengkapnya.”


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA