Kredit Rumah Macet? Ini Sanksi yang Dikenakan Serta Solusinya
Ketika kamu memutuskan untuk kredit rumah, artinya ada tanggung jawab keuangan besar yang harus dihadapi. Kumpulkan uang sebaik mungkin untuk membayar cicilan tiap bulannya agar terhindar dari KPR macet!
Bukan menakut-nakuti, tapi kamu memang harus yakin bahwa dana yang dimiliki akan mencukupi cicilan kredit rumah yang harus dibayarkan tiap bulannya.
Jika tak dipersiapkan dengan matang, bukan tidak mungkin kamu akan mengalami kredit macet.
Risiko dan sanksinya sedikit menyeramkan!
Memahami Apa Itu Kredit Macet pada Cicilan KPR
Apa itu kredit macet?
Kredit macet adalah kondisi dimana seseorang membeli sesuatu dengan sistem kredit, tapi tidak mampu untuk membayar sisa cicilan alias menunggak selama lebih dari 3 bulan.
Penyebab macetnya kredit rumah beragam, salah satunya adalah ketidakmampuan mencicil akibat besarnya agunan setelah masuk masa bunga floating.
Sebelum potensi tersebut benar-benar terjadi, kamu sebenarnya bisa melakukan pindah KPR.
Pindah KPR atau biasa dikenal dengan take over bisa jadi solusi untuk memindahkan KPR yang sedang berjalan ke program lain, baik di bank yang sama maupun di bank yang berbeda.
Lalu bagaimana jika kamu tidak sanggup dan mengalami kredit macet?
Di artikel ini, Rumah123.com akan membahas risiko hingga solusi KPR macet!
Sanksi Bila Kredit Rumah Macet
1. Rumah Disita dan Dilelang Bank
Dilansir dari Hukumonline.com, aturan mengenai hak dan tanggung jawab debitur serta bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tertuang pada UU No. 4 Tahun 1996 atau yang biasa disebut UU Hak Tanggungan.
Di dalam UU tersebut, terdapat penjelasan mengenai hak bank jika debitur mengalami wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban).
Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UU Hak Tanggungan, salah satu hak yang dimiliki oleh bank adalah bank berhak menjual objek Hak Tanggungan.
Maksud objek Hak Tanggungan di sini adalah rumah debitur yang masih berada dalam proses KPR tersebut.
Artinya, rumah yang dijadikan jaminan kredit tersebut berhak disita dan dijual melalui lelang oleh bank.
Tapi bank tak akan asal sita begitu saja, tetap ada prosedur yang dijalankan.
Biasanya nasabah akan diberi peringatan sebanyak tiga kali melalui surat maupun telepon.
Jika tidak ditindaklanjuti, bank kemudian akan mendatangi rumah nasabah.
Apabila nasabah mampu membayar cicilan pada saat itu juga, maka urusan dengan bank selesai saat itu juga.
Tapi jika nasabah tidak mampu membayar cicilan, maka bank akan menyita rumah tersebut.
Kemudian rumah yang disita akan dijual secara lelang melalui situs resmi yang dikelola oleh bank pemberi kredit terkait.
2. Bank Dapat Menggugat Debitur
Jika masih ada sisa utang setelah rumah dilelang, bank berhak menggugat debitur dengan kasus kredit rumah macet.
Apabila hasil penjualan rumah tersebut lebih besar dari sisa utang yang tak bisa dibayar, maka hasil yang lebih tersebut menjadi hak debitur.
Namun di sisi lain, jika hasil penjualan rumah tersebut tidak cukup untuk melunasi sisa utang, maka artinya debitur masih memiliki utang yang harus dilunasi kepada bank terkait.
Dalam hal ini, bank bisa melakukan gugatan wanprestasi kepada debitur.
Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata, di mana penggugat (dalam hal ini bank), bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan.
3. Bank Menawarkan Opsi Over Kredit Rumah
Selain menyita dan melakukan lelang rumah nasabah, bank juga bisa memberikan opsi lain yaitu melakukan over kredit rumah ke nasabah lain.
Nasabah baru nantinya akan membayar sejumlah uang dan melanjutkan cicilan.
Dengan begitu, nasabah lama akan mendapatkan uang dari cicilan-cicilan yang sudah dibayar sebelumnya.
Apakah mungkin gugatan bank bisa membuat debitur dipenjara?
Bagaimana jika setelah rumah telah dijual oleh pihak bank, debitur masih memiliki sisa utang, dan bank menggugat si debitur?
Apakah mungkin bank bisa mempidanakan debitur hingga dipenjara?
Jawabannya tidak.
Kasus perjanjian utang piutang seperti ini masuk ke dalam kategori hukum privat (hubungan pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya).
Sedangkan hukuman penjara adalah salah satu hukuman pidana, yang berlaku dalam hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat luas).
Dengan begitu artinya pihak bank sebagai kreditur tidak bisa membawa masalah tersebut ke ranah penjara.
Walaupun bank tak bisa menuntut debitur dengan kasus kredit macet ke ranah penjara, sanksi yang diberikan tentu saja akan berdampak buruk bagi debitur.
Solusi Kredit Rumah Macet
Jika mengalami gagal bayar KPR atau kredit macet, ada sejumlah hal yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan keringanan, berikut caranya:
1. Recheduling pembayaran sisa kredit
Kamu bisa minta kepada bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa.
Misalnya, sisa kredit yang masih harus dibayar sejumlah Rp100 juta dengan tenor 3 tahun.
Minta bank untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran dengan menambahkan tenor menjadi 5 tahun tanpa dikenakan biaya denda.
Dengan begitu, kamu bisa punya lebih banyak waktu untuk mengumpulkan dana sebesar itu.
Bandingkan DP kecil vs DP besar ketika hendak kredit rumah!
2. Restrukturasi KPR
Bukan cuma memperpanjang jangka waktu pembayaran KPR, kamu juga bisa minta kepada bank untuk mengurangi tingkat bunga KPR.
Misalnya bunga KPR awalnya sebesar 10%, kemudian dipangkas menjadi 9,5%.
Restrukturasi KPR ini membuat kamu bisa lebih ringan dalam membayar cicilan di bulan-bulan selanjutnya.
Jadi, jangan sampai kredit rumah macet di tengah-tengah!
Sayang sekali kan, kamu sudah mengumpulkan uang muka, membayar cicilannya sebagian, tapi pada akhirnya rumah tersebut harus disita dan dilelang oleh bank?
Belum lagi, kredit macet akan berpengaruh buruk pada skor kreditmu.
Di masa depan ketika kamu mau mengajukan kartu kredit, KPR, kredit kendaraan, kemungkinan pemberi kredit akan menolak pengajuan kredit-mu karena hal ini.
Menyeramkan sekali ya?
Untuk itu, sebelum membeli rumah atau properti dalam bentuk lain, pikirkanlah dengan matang mengenai pembayaran cicilannya.
Sesuaikan harga rumah dengan penghasilan agar kamu tidak kesulitan ketika membayar cicilan bulanannya.
Supaya lebih mudah, cari rumah di Rumah123 agar kamu bisa menyesuaikannya dengan preferensi dan kemampuanmu!
Simak juga artikel seputar pembiayaan rumah lainnya hanya di artikel.rumah123.com!